Soal-Soal Mata Kuliah Kewarganegaraan
1. Jelaskan pengertian istilah dibawah ini:
a.identitas nasional f. Rakyat
b.karakter g. penduduk
c. nation building h. Warga negara
d.konstitusi i. Bentuk pemerintah
e. HAM j. Sistem
pemerintahan
Jawab:
a.
Identitas nasional adalah
kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang
membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lain (Tim nasinal dosen pendidikan
kewarganegaraan , 2011 : 66 ).
b.
Karakter berasal dari bahasa latin
“kharakter”, kharassein atau kharax”, dalam bahasa prancis “caractere” dalam
bahasa inggris “character”. Dalam arti luas karakter berarti bersifat kejiwaan,
akhlak budi pekerti, tabiat , watak yang membedakan seseorang dengan orang lain
(tim nasional dosen pendidikan kewarganegaraan , 2011:67). Jadi karakter adalah
tabiat atau watak khas bangsa indonesia yang membedakan bangsa indonesia dengan
bangsa lain.
c.
Nation building adalah masalahyang
berhubungan dengan warisan masa lalu , bagaimana masyarakat yang beragam
berusaha membangun kesatuan bersama.
d.
Konstitusi adalah dokumen yang
memuat aturan – aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok
atau dasar-dasar , yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis , yang
menggambarkan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara (soehino, 1985:182).
e.
HAM (hak asasi manusia) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati ,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan , dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
(sesuai unang-undang republik indonesia no 39 tahun 1999 pasal 1).
f.
Rakyat adalah sekumpulan orang yang
hidup disuatu tempat (busroh, 1990 : 76 ) atau rakyat adalah semua orang yang
berada disuatu wilayah yang tunduk pada kekuasaan negara yang ia tempati.
g.
Penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal menetap atau berdomisili disuatu negara.
h.
Warga negara adalah penduduk yang
merupakan anggota yang sah dan resmi dari suatu negara dan dapat diatur
sepenuhnya oleh pemerintah negara yang bersangkutan
i.
Bentuk Pemerintahan adalah suatu
istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang
digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya
atas suatu komunitas politik.
j.
Sistem Pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam
mengatur pemerintahannya.
2. Jelaskan 3 (tiga) unsur negara?
Jawab :
a.Rakyat adalah orang – orang yang bertempat
tinggal menetap atau berdomisili di suatu negara.
b.Wilayah adalah batas wilayah dimana
kekuasaan negara itu berlaku.
c.Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada dibawah
kekuasaan lainnya.
3. Mengapa harus ada amandemen? Jelaskan 3
alasan pokok!
Jawab:
1.
Karena agar dapat menyempurnakan
konstitusi supaya tidak ketinggalan jaman
2.
Menghindari adanya penafsiran
ganda pasal-pasal yang ada di UUD 1945
3.
Karena UUD 1945 membawa sifat
executive
4.Jelaskan perbedaan hak dan kewajiban
disertai contoh dan pasal yang mengaturnya
Jawab :
|
Pengertian
|
Contoh dan pasal yang
mengaturnya
|
Hak
|
Hak
Adalah sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita.
|
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak. pasal 27 ayat( 2)
2. Hak untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28B ayat 1)
3. Hak kebebasan
berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat pasal 28 E ayat (3)
4. Hak untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
|
Kewajiban
|
Kewajiban
adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.
|
1. Wajib mengikuti
pendidikan dasar (Pasal 31 ayat 2)
2. Wajib menghormati hak
asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Pasal 28 J ayat (1)
3. wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara pasal 30 ayat (1) UUD 1945
|
5.Jelaskan ciri-ciri negara, demokrasi
menagapa indonesia disebut sebagai negara demokrasi?
Jawab:
-Ciri-ciri negara demokrasi:
1.Legitimasi pemerintah
2.Pengaturan organisasi secara teratur dalam
negara paling tidak terdapat 2 partai poitik
3.Setiap warga negara dalam pemilu dijamin
kerahasiannya
4.Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu
5.Memiliki pers yang bebas
-Mengapa indonesia disebut negara demokrasi ?
karena Demokrasi merupakan suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat dan
untuk rakyat. Baik secara langsung atau yang disebut demokrasi langsung dan
melalui perwakilan atau yang disebut demokrasi perwakilan. Istilah ini berasal
dari bahasa Yunani dēmokratía “kekuasaan rakyat”. Istilah demokrasi
diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat).Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan
Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan
ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak
dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil
cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu
Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai
naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan
Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan
atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum
(Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem
Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah
bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah
demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
6.Jelaskan dasar pelaksanaan Matakuliah
kewarganegaraan sebagai matakuliahpengembang kepribadian atau karakter?
Jawab:
Dasar pelaksanaan mata kuliah kewarganegaraan
(MPK)ditetapkan melalui :
1.Kepmendiknas No.232/U/2000 , tentang pedoman
penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa,
yang menetapkan bahwa pendidikan agama , pendidikan pancasila dan pendidikan
kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program
studi.
2.Kepmendiknas No.045/U/2002, tentang
kurikulum inti pendidikkan tinggi menetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan
pancasila, dan pendidikan kewarganegaaraan merupakan kelompok mata kuliah
pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi/kelompok program studi.
3.Keputusan dirjen dikti depdiknas No.
43/dikti/kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan pembelajaran kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di
perguruan tinggi ,menetapkan status dan beban studi kelompok (MPK)
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^
No comments:
Post a Comment