MAKALAH
PELAKSANAAN
PERKAWINAN MENURUT SYARIAT ISLAM
OLEH :
DOSEN PENGAMPU
:
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2016
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang Pelaksanaan
perkawinan menurut syariat islam.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah Pelaksanaan perkawinan menurut syariat islam ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah Pelaksanaan perkawinan menurut syariat islam ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
________________________________________________________________________________i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .......................................................................................i
DAFTAR
ISI ....................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................................1
RUMUSAN
MASALAH...................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN
.............................................................................................3
Definisi dan Dasar Hukum
Nikah.................................................................3
Rukun
nikah.................................................................................................3
Khitbah ( peminangan )...............................................................................5
Hukum Menikah..........................................................................................6
Anjuran
Islam..............................................................................................6
Tujuan Nikah..............................................................................................8
Hikmah
Pernikahan....................................................................................9
Syarat
Perkawinan......................................................................................9
Sejodoh.......................................................................................................11
Hak istri
atas suami...................................................................................12
Hak suami atas istri ..................................................................................13
Hak bersama suami istri............................................................................13
BAB III
PENUTUP
...................................................................................................15
1.
KESIMPULAN..........................................................................................15
________________________________________________________________________________ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang luhur dan sakral,
bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas
dasar keikhlasan, tanggungjawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang
harus diindahkan. Dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Bab I pasal 1, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan tujuan
pernikahan adalah sebagaimana difirmankan Allah s.w.t. dalam surat Ar-Rum ayat
21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah warahmah).
Sesungguhnya pada yang demikian itu menjadi tanda-tanda kebesaran-Nya bagi
orang-orang yang berfikir”. Mawaddah warahmah adalah anugerah Allah yang
diberikan kepada manusia, ketika manusia melakukan pernikahan.
Pernikahan merupakan sunah nabi Muhammad saw. Sunnah diartikan secara
singkat adalah, mencontoh tindak laku nabi Muhammad saw. Perkawinan
diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju
kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha
Allah SWT, dan hal ini telah diisyaratkan dari sejak dahulu, dan sudah banyak
sekali dijelaskan di dalam al-Qur’an:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu,
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
mengetahui. (QS. an-Nuur ayat 32).
________________________________________________________________________________1
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah sebagai berikut:
1. Menjelaskan dasar hukum nikah?
2. Menjelaskan rukun
nikah?
3. Menjelaskan khitbah?
4. Menjelaskan hukum nikah?
5. Menjelaskan ajaran islam?
6. Menjelaskan tujuan nikah?
7. Menjelaskan hikmah nikah?
8. Menjelaskan syarat nikah?
9. Menjelaskan sejodoh?
10. Menjelaskan hak istri dan
suami?
________________________________________________________________________________2
BAB II
PEMBAHASAN
PELAKSANAAN PERKAWINAN MENURUT SYARIAT ISLAM
PEMBAHASAN
PELAKSANAAN PERKAWINAN MENURUT SYARIAT ISLAM
A. Definisi dan Dasar Hukum Nikah.
Istilah
nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu ( النكاح ), adapula yang mengatakan
perkawinan menurut istilah fiqh dipakai perkataan nikah dan perkataan zawaj.Sedangkan menurut istilah
Indonesia adalah perkawinan. Dewasa ini kerap kali dibedakan antara pernikahan
dan perkawinan, akan tetapi pada prinsipnya perkawinan dan pernikahan hanya
berbeda dalam menarik akar katanya saja. Perkawinan adalah ;
عبارة عن
العقد المشهور المشتمل على الأركان والشروط
Sebuah
ungkapan tentang akad yang sangat jelas dan terangkum atas rukun-rukun dan
syarat-syarat.
Para
ulama fiqh pengikut mazhab yang empat (Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali)
pada umumnya mereka mendefinisikan perkawinan pada :
عقد يتضمن ملك وطء بلفظ
انكاح أو تزويج أو معناهما
Akad
yang membawa kebolehan (bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan
seorang perempuan) dengan (diawali dalam akad) lafazh nikah atau kawin, atau
makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.
Dalam
kompilasi hukum islam dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad
yang kuat atau mitsaqan
ghalizhan untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dari beberapa terminologi
yang telah dikemukakan nampak jelas sekali terlihat bahwa perkawinan adalah
fitrah ilahi. Hal ini dilukiskan dalam Firman Allah
Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS.Ar-Rum ayat 21)
B. Rukun Nikah
1. WALI
Berdasarkan sabda
Rasulullah Sallallahu `Alaihi Wasallam:
ايُّمَا امْرَأةِ نُكِحَتْ
بِغَيْرِ اذِنِ وَلِيْهَا، فَنِكَحُهَا بَاطِلٌ. بَاطِلٌ
Artinya : “
Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal… batal..
batal.” (HR Abu Daud, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah)
________________________________________________________________________________3
2. SAKSI
Rasulullah
sallallahu `Alaihi Wasallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ الاَّ بِوَلِي وَ
شَاهِدَيْ عَدْلِ
Artinya : “Tidak
ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.”(HR Al-Baihaqi dan
Ad-Daaruquthni. Asy-Syaukani dalam Nailul Athaar berkata : “Hadist di
kuatkandengan hadits-hadits lain.”)
3. AKAD NIKAH
Akad
nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan
pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab
adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari
pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya:
“Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab
Riyadhus Shalihin.”
Qabul
adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima
nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus
Shalihin.”
Dalam
aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
1. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
2. Adanya Ijab Qabul.
3. Adanya Mahar.
4. Adanya Wali.
5. Adanya Saksi-saksi.
Untuk
terjadinya aqad yang mempunyai akibat-akibat hukum pada suami istri haruslah
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Kedua belah pihak sudah tamyiz.
2. Ijab qobulnya dalam satu majlis, yaitu ketika
mengucapkan ijab qobul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau
menurut adat dianggap ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab qobul.
Di dalam
ijab qobul haruslah dipergunakan kata-kata yang dipahami oleh masing-masing
pihak yang melakukan aqad nikah sebagai menyatakan kemauan yang timbul dari
kedua belah pihak untuk nikah, dan tidak boleh menggunakan kata-kata kasar. Dan
menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang
dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
________________________________________________________________________________4
Syeikh
Abu Bakar Jabir Al-Jazaairi berkata dalam kitabnya Minhaajul Muslim. “Ucapan
ketika akad nikah seperti: Mempelai lelaki : “Nikahkanlah aku dengan putrimu
yang bernama Fulaanah.” Wali wanita : “Aku nikahkan kamu dengan putriku yang
bernama Fulaanah.” Mempelai lelaki : “Aku terima nikah putrimu.”
4. MAHAR (MAS KAWIN)
Mahar
adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita.Mahar
juga merupakan pemberian seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya,
yang selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh. Kita bebas menentukan bentuk dan
jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at
Islam,tetapi yang disunnahkan adalah mahar itu disesuaikan dengan kemampuan
pihak calon suami. Namun Islam
menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik
mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).”(H.R. Al-Hakim: 2692)
C. Khitbah ( peminangan )
Seorang
lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya
meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila
seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu
dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya
meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى
خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
“Tidak boleh
seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya
itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR.
Al-Bukhari no. 5144)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika
wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia
hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan
perkara berikut ini:
1. Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang
datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya
juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam pernah bersabda:
فَسَادٌ عَرِيْضٌ إِذَا خَطَبَ
إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا
تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَ
________________________________________________________________________________5
“Apabila datang
kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya
(untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut
dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi
fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan
Al- Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
2. Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah
perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang
gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu.
D. Hukum Menikah
Adapun hukum
menikah, dalam pernikahan berlaku hukum taklifi yang lima yaitu :
1. Wajib bagi orang yang sudah mampu
nikah,sedangkan nafsunya telah mendesak untuk melakukan persetubuhan yang
dikhawatirkan akan terjerumus dalam praktek perzinahan.
2. Haram bagi orang yang tidak mampu
memenuhi kebutuhan nafkah lahir dan batin kepada calon istrinya,sedangkan
nafsunya belum mendesak.
3. Sunnah bagi orang yang nafsunya telah
mendesak dan mempunyai kemampuan untuk nikah,tetapi ia masih dapat menahan diri
dari berbuat haram.
4. Makruh bagi orang yang lemah syahwatnya
dan tidak mampu member belanja calon istrinya.
5. Mubah bagi orang tidak terdesak oleh
alas an-alasan yang mewajibkan segera nikah atau karena alas an-alasan yang
mengharamkan untuk nikah.
E. Anjuran Islam
Islam
telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Dan ada banyak hikmah di balik
anjuran tersebut. Antara lain adalah :
1. Sunnah Para Nabi dan Rasul
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن
قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن
يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi
seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi
tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra'd : 38).
Dari Abi Ayyub ra
bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Empat hal yang merupakan sunnah para rasul
: [1] Hinna',1 [2] berparfum, [3] siwak dan [4]
menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)
________________________________________________________________________________6
2. Bagian Dari Tanda Kekuasan Allah
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم
مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم
مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21)
3. Salah Satu Jalan Untuk Menjadi Kaya
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ
وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء
يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)
4. Ibadah Dan Setengah Dari Agama
Dari
Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang diberi rizki oleh Allah
SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh
agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan
Al-Hakim 2/161).
5. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
Islam
berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan
tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh
yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi di
balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan
gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup
membujang dan kebiri.
Seorang
muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang
itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan
supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan
hubungan dengan duniawinya.
Abu
Qilabah mengatakan "Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan
diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak
menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah s.a.w, dengan
nada marah lantas ia berkata:
________________________________________________________________________________7
'Sesungguhnya
orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat
terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu
akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu
menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah
pun akan meluruskan kepadamu.
Kemudian turunlah
ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ
اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Hai orang-orang
yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan
Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah
tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas. (QS. Al-Maidah: 87)
6. Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup
Selain
itu secara filosofis, menikah atau berpasangan itu adalah merupakan ciri dari
makhluq hidup. Allah SWT telah menegaskan bahwa makhluq-makhluq ciptaan-Nya ini
diciptakan dalam bentuk berpasangan satu sama lain.
وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا
زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Dan segala
sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.(QS. Az-Zariyat : 49)
F. Tujuan Nikah
Orang
yang menikah sepantasnya tidak hanya bertujuan untuk menunaikan syahwatnya
semata, sebagaimana tujuan kebanyakan manusia pada hari ini. Namun hendaknya ia
menikah karena tujuan-tujuan berikut ini:
1. Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam dalam sabdanya:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ
اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ...
“Wahai sekalian
para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka
hendaknya ia menikah….”
2. Memperbanyak keturunan umat ini, karena Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ
الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Menikahlah
kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur, karena (pada hari kiamat nanti)
aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain.”
________________________________________________________________________________8
3. Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, menundukkan
pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram. Karena Allah Subhanahu wa
Ta'ala memerintahkan:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا
مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ
خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah (ya
Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian
pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih
suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.’
Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan
sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur:
30-31)
G. Hikmah Pernikahan
1. Untuk menjaga kesinambungan generasi manusia.
2. Menjaga kehormatan dengan cara menyalurkan kebutuhan
biologis secara syar'i.
3. Kerja sama suami-istri dalam mendidik dan merawat
anak.
4. Mengatur rumah tangga dalam kerjasama yang produktif
dengan memperhatikan hak dan kewajiban.
H. Syarat Perkawinan
merupakan dasar sah tidaknya suatu perkawinan.
Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka perkawinan itu sah dan menimbulkan
adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami istri. Adapun syarat-syarat yang
harus terpenuhi dari perkawinan antara lain yaitu :
1)
Calon suami dengan syarat-syarat
-
Beragama Islam
- Laki-laki
- Jelas
orangnya (bukan khuntha> muskhil)
- Dapat memberikan persetujuan
- Tidak terdapat halangan melakukan perkawinan
2) Calon istri dengan syarat-syarat
- Beragama, meskipun yahudi atau nashrani
- Perempuan (bukan khuntha> mushkil)
- Jelas orangnya
________________________________________________________________________________9
- Dapat dimintai persetujuannya 26 Ibid., 743.
27 Nasiri,Praktik Pronstitusi Gigolo Ala Yusuf Al-Qardawi (Surabaya : khalista,
2010),
- Tidak
terdapat halangan melakukan perkawinan
3) Wali
nikah dengan syarat-syarat
-
Laki-laki
- Dewasa
- Mempunyai hak perwalian
4) Saksi nikah dalam perkawinan harus memenuhi
beberapa syarat berikut ini ;
- Minimal dua orang laki-laki
- Hadir
dalam ijab qabul
- Dapat
mengerti maksud akad
- beragama islam
-
bersikap adil
-
dewasa
5) Ijab qobul dengan syarat-syarat
-
dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak (pelaku akad
dan penerima aqad dan saksi).
- singkat hendaknyamenggunakan ucapan
yangmenunjukkan waktu lampau atau salah seorang menggunakan kalimat yang
menunjukkan waktu lampausedang lainnya dengan kalimat yang mennjukkan waktu
yang akan datang.
Dalam KHI mengenai syarat-syarat melakukan
perkawinan dijelaskan dalam pasal 15 sampai dengan pasal 38.Berkaitan dengan
kedua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan disyaratkan juga
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 1/1974 tentang
Perkawinan Pasal 6 dan Pasal 7. Sedangkan tentang mahar (mas kawin) sebagai
salah satu bagian dari rukun nikah disebutkan dalam pembahasan tersendiri. Hal
ini dikarenakan mahar merupakan salah satu syarat rukun yang sangat penting.
________________________________________________________________________________10
I. Pengertian Sejodoh
Pengertian
'jodoh' secara bahasa (semantik) adalah pasangan yang pas, atau pasangan yang
sesuai di antara keduanya. Secara terminologi, 'jodoh' adalah pasangan
yang saling membutuhkan, atau pasasangan yang sesuai, cocok, untuk saling
menerima dan memberi.
Pengertian 'jodoh' menurut (agama) Islam, adalah pasangan (laki-laki dan perempuan) yang "telah ditetapkan" atau "disahkan" dalam ikatan pernikahan, disebut pasangan suami-istri (pasutri) , apabila dalam perjalanan pasutri, satu di antaranya meninggal maka per-jodoh-annya putus.
Pengertian 'jodoh' menurut (agama) Islam, adalah pasangan (laki-laki dan perempuan) yang "telah ditetapkan" atau "disahkan" dalam ikatan pernikahan, disebut pasangan suami-istri (pasutri) , apabila dalam perjalanan pasutri, satu di antaranya meninggal maka per-jodoh-annya putus.
Perlukah
mencari jodoh?
Pertanyaan
pertama, “benarkah jodoh sudah ditetapkan oleh Allah tanpa bisa diubah”, itu
mengandung dua pertanyaan
yang jawabannya berbeda. Karenanya, kita perlu menelaahnya satu persatu.
A)
Benarkah jodoh sudah ditetapkan oleh Allah? Ya, benar. Bahkan, bukan hanya
jodoh. Segala hal mengenai diri kita sudah ditetapkan/ditakdirkan oleh Allah ketika kita berada di rahim
bunda. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.,
dikabarkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya
proses penciptaan setiap orang dari kalian berada di perut ibunya selama 40
hari berupa segumpal air mani. Selanjutnya ia berubah menjadi segumpal darah
dalam masa yang sama. Kemudian ia berubah menjadi segumpal daging dalam masa
yang sama. Lalu Allah mengutus seorang malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya
disamping diperintahkan untuk menuliskan empat perkara, yakni [1] rizkinya, [2]
ajalnya, [3] perilakunya, dan [4] bahagia-celakanya.
B) Apakah
jodoh (dan segala takdir lain) yang sudah ditetapkan oleh Allah itu bisa
diubah? Ya dan tidak. Takdir itu tidak bisa diubah oleh manusia, tetapi dapat diubah oleh Allah. Allah SWT berfirman:
“DihapuskanNya
mana yang dikehendakiNya, dan ditetapkanNya mana yang dikehendakiNya, sebab di
tanganNyalah terpegang Induk Kitab (Lauh Mahfuzh) itu.” (QS ar-Ra’du [13]:
39)
Karena
jodoh (dan segala takdir lain) itu hanya bisa diubah oleh Allah, apakah
sebaiknya kita menunggu takdir
dari Allah saja tanpa perlu berusaha lagi?
Bukan
begitu. Alih-alih, Allah dan Rasul-Nya telah mempersilakan kita untuk berusaha
supaya Allah mengubah takdir-Nya (dari yang “buruk” ke yang “baik”). Allah SWT
berfirman:
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengubah keadaan [yang ditakdirkan pada] suatu kaum sebelum mereka
[berusaha] mengubah keadaan [yang ditakdirkan pada] diri mereka sendiri.” (QS ar-Ra’du [13]: 11)
________________________________________________________________________________11
J. Hak
istri atas suami (yaitu hak istri yang harus dipenuhi oleh suami)
1) Terkait
kebendaan
Salah satunya adalah memberikan mahar. Karena mahar merupakan keadilan
dan keagungan bagi para wanita. Harta suami adalah harta istri, harta istri
adalah miliknya sendiri.
“Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian yang wajib, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa 4)
Kedua adalah memberikan belanja (nafkah)
Memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pakaian, pengobatan. Dan kadar
nafkah yang harus diberikan kepada istri janganlah berlebihan. Berikan secara
wajar.
“…dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya.” (QS Al Baqarah 233)
2) Hak
bukan kebendaan (rohaniyah)
ü Pertama,
mendapatkan pergaulan secara baik dan patut.
“…pergaulilah mereka (istri-istrimu) secara baik. Kamu
tidak menyukai mereka (bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An Nisa 19)
ü Kedua,Jangan
sampai perbuatan dan perkataan suami menyakiti hati istrinya. Tahu sendiri kan
hati wanita itu seperti apa? Banyak ditemukan suami yang menghardik istrinya
karena tak bisa melampiaskan kekesalan yang ada dalam hatinya.
ü Ketiga,
mendapatkan perlindungan dari segala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada
suatu perbuatan dosa dan maksiat atau ditimpa oleh kesulitan dan mara bahaya.
Maka, jika dia adalah suami yang baik, dia tak akan pernah menjual istrinya ke
rumah-rumah bordil atau tampil seksi di depan umum hanya untuk mendapatkan
sesuap nasi. Hal itu bukanlah pernikahan.
ü Keempat,
mendapatkan rasa tenang, kasih sayang, dan rasa cinta dari suaminya.
ü Kelima,
mendapatkan pengajaran ilmu syariat dan akhlak. Kalau ada istri yang telah
menunaikan kewajibannya dengan baik sebagai maka suami TIDAK BOLEH melarangnya
untuk menghadiri majelis ilmu selama suami belum bisa memenuhi kebutuhan
tersebut.
ü Keenam,
berlaku adil ketika melakukan poligami. Tenang, nggak semua pria ingin
melakukan poligami kok. Jadi jangan anti dengan kata yang satu ini.
________________________________________________________________________________12
K. Hak
suami atas istri (Yaitu kewajiban yang HARUS dipenuhi istri kepada suaminya)
Hak suami yang wajib dipenuhi istri
adalah hak yang sifatnya bukan benda, karena istri seharusnya tak dibebani
kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan hidup dalam
rumah tangga. Bahkan diutamakan istri tak bekerja mencari nafkah. Hal ini
dimaksudkan agar istri dapat fokus membina keluarga. Menjadi perkecualian jika
tulang rusuk telah menjadi tulang punggung keluarga, yang muncul seperti kasus
TKW yang bekerja di luar negeri sedangkan suaminya “angon” di rumah, atau
wanita sebagai single parent yang dicerai atau suaminya meninggal.
ü Pertama,
menggauli suaminya secara layak sesuai dengan fitrahnya.
ü Kedua,
memberikan rasa tenang dalam rumah tangganya.
ü Ketiga,
taat dan patuh pada suami selama suami tidak menyuruhnya untuk melakukan
perbuatan maksiat.
ü Keempat,
menjaga dirinya dan harta suamninya bila suaminya tidak ada di rumah.
ü Kelima,
menjauhkan sesuatu dari segala perbuatan yang tidak disukai suaminya. Termasuk
di dalamnya adalah mengundang teman lelaki dan perempuan nya ke rumah selama
suami tidak ada.
ü Keenam,
menjauhkan dari memperlihatkan muka yang tidak enak dipandang dan suara yang
tidak enak didengar.
ü Ketujuh,
tidak keluar rumah tanpa seizin suami. Seiring teknologi yang semakin canggih
izin lebih mudah dilakukan dengan mengirim sms, telepon dan media yang lain.
L. Hak
bersama suami istri
Telah dihalalkan bergaul dan bersenang-senang di antara keduanya. Hanya
saja dilarang untuk mendatangi istri di saat haid, nifas, ihram, dzihar
(menyamakan punggung istrinya seperti punggung ibunya sehingga tak ada
keinginan untuk menggaulinya). Seorang suami yang mendzihar istrinya harus
membayar kafarat (denda) dengan membebaskan 1 budak atau puasa selama 2 bulan
berturut-turut jika ingin kembali pada istrinya.
1. Pertama,
hak untuk saling mendapatkan warisan
2. Kedua,
Hak untuk mendapatkan perwalian nasab anak
3. Suami
istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
4. Hendaknya
saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19
– Al-Hujuraat: 10)
5. Hendaknya
menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
________________________________________________________________________________13
6. Hendaknya
saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
7. Sedangkan
kewajiban yang harus dilakukan bersama dalam rumah tangga bagi suami istri
adalah memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari pernikahan dan
memelihara kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rohmah.
________________________________________________________________________________14
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Istilah nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu ( النكاح ), adapula yang mengatakan
perkawinan menurut istilah fiqh dipakai perkataan nikah dan perkataan zawaj.Sedangkan menurut istilah
Indonesia adalah perkawinan.
Rukun nikah ada 4 yaitu:
1. Wali
2. Saksi
3. Akad nikah
4. Mahar
Adapun hukum
menikah, dalam pernikahan berlaku hukum taklifi yang lima yaitu :
1. Wajib
2.
Haram
3.
Sunnah
4. Makruh
5.
Mubah
Islam telah menganjurkan kepada
manusia untuk menikah. Dan ada banyak hikmah di balik anjuran tersebut. Antara
lain adalah :
1.
1.Sunnah Para Nabi dan Rasul
2.
2.Bagian Dari Tanda Kekuasan Allah
3.
Salah Satu
Jalan Untuk Menjadi Kaya
4.
4.Ibadah Dan Setengah Dari Agama
5.
5.Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
6.
6.Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup
Pengertian 'jodoh' secara
bahasa (semantik) adalah pasangan yang pas, atau pasangan yang sesuai di antara
keduanya. Secara terminologi, 'jodoh' adalah pasangan yang saling
membutuhkan, atau pasasangan yang sesuai, cocok, untuk saling menerima
dan memberi.
Pengertian 'jodoh' menurut (agama) Islam, adalah pasangan (laki-laki dan perempuan) yang "telah ditetapkan" atau "disahkan" dalam ikatan pernikahan, disebut pasangan suami-istri (pasutri) , apabila dalam perjalanan pasutri, satu di antaranya meninggal maka per-jodoh-annya putus.
Pengertian 'jodoh' menurut (agama) Islam, adalah pasangan (laki-laki dan perempuan) yang "telah ditetapkan" atau "disahkan" dalam ikatan pernikahan, disebut pasangan suami-istri (pasutri) , apabila dalam perjalanan pasutri, satu di antaranya meninggal maka per-jodoh-annya putus.
Adapun Hikmah-Hikmah Pernikahan yaitu:
1.
Untuk menjaga kesinambungan generasi manusia.
2.
Menjaga kehormatan dengan cara menyalurkan kebutuhan biologis secara
syar'i.
3.
Kerja sama suami-istri dalam mendidik dan merawat anak.
4.
Mengatur rumah tangga dalam kerjasama yang produktif dengan
memperhatikan hak dan kewajiban.
________________________________________________________________________________1
5
DAFTAR PUSTAKA
Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^
No comments:
Post a Comment