ANALISIS
KASUS SENGKETA DESAIN INDUSTRI ANTARA PT. NOBEL CARPETS DENGAN PT.UNIVERSAL
CARPET AND RUGS
Disusun
Oleh:
Deo
Pakusadewo/ A C100150092
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2018
ANALISIS KASUS
A. KRONOLOGIS PERISTIWA
Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. Desain industri dianggap sebagai bagian dari
pekerjaan artistik atau perancangan dari suatu produk yang akan diproduksi
secara massal.
Perlindungan
hak desain industri memiliki banyak manfaat bagi sistem perdagangan. Namun,
pelaksanaan pendaftaran hak atas desain industri tidak sepenuhnya menggapai
masyarakat luas, khususnya masyarakat dari industri kecil. Hal ini sangat
kontradiksi mengingat bahwa perlindungan hak desain industri ini merupakan
bagian yang penting dalam sistem perdagangan. Dalam perlindungannya hak desain
industri diberikan untuk desain industri yang benar – benar baru ataupun
perbaikan dari desain yang sudah ada.
Dalam
kasus sengketa desain industri antara PT.Nobel Carpets dengan PT.Universal
Carpet and Rugs yang terjadi adalah pihak PT.Universal Carpet and Rugs
mengklaim bahwa pihaknya adalah pemilik hak desain industri pertama dan satu -
satunya atas “Karpet Motif Mesjid” dan “Karpet Motif Pilar”. Hal ini merupakan
salah satu akibat yang kerap dikeluhkan oleh para pengrajin, khususnya industri
kecil, sebagai akibat dari yang belum mendaftarkan desain dari miliknya dalam
hak kekayaan intelektual yang dihasilkannya. Kasus-kasus ini terjadi karena
ketidakjelasan peraturan atau ketidakpahaman aparat hukum, termasuk petugas
administrasi yang bertugas mengelola HKI. Proses penegakan hukum HKI diharapkan
tidak bersikap zalim terhadap pihak yang tidak bersalah.
PT.
Nobel Carpets sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan desain industri atas
karpet dengan motif pilar dan karpet dengan motif masjid yang didaftarkan PT.
Universal Carpets and Rugs sebagai pihak tergugat. Dasar gugatan PT. Nobel
Carpets atau penggugat adalah desain industri atas karpet dengan motif pilar
dan masjid yang keduanya didaftarkan atas nama PT. Universal Carpets and Rugs
adalah tidak baru pada saat diterimanya permohonan pendaftarannya, masing-
masing pada tanggal 4 Juli 2003 dan 8 Juli 2003, karena sama dengan desain
industri karpet dengan motif pilar dan motif masjid yang telah digunakan di
Indonesia oleh Penggugat atau PT. Nobel Carpets sejak tahun 1995.
Tuntutan
Penggugat atau PT. Nobel Carpets adalah agar tergugat PT. Universal Carpets and
Rugs dinyatakan beritikad tidak baik pada waktu pengajuan permohonan
pendaftaran desain industri yang terdaftar dengan No. ID 0 005 420 dengan
karpet motif Pilar dan desain industri dengan No. ID 0 005 425. Dan tuntutan
agar desain industri No. ID 0 005 420 dengan judul karpet dengan motif Pilar
dan desain industri No. ID 0 005 425 dengan judul karpet dengan motif masjid.
Pada
Putusan Pengadilan Niaga, Majelis Hakim berpendapat bahwa motif pilar dan motif
masjid yang diproduksi PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugat tidak sama
dengan karpet Pilar dan Masjid yang diproduksi oleh Penggugat dengan
pertimbangan bahwa setelah membandingkan karpet-karpet produk Penggugat dengan
karpet produk Tergugat sepintas memang memiliki kemiripan, namun apabila
diteliti lebih seksama dari segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan
ornamentasi khas ternyata berbeda, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat
dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty.
B. SUBYEK PERISTIWA
TERSEBUT
Yang menjadi subyek peristiwa
tersebut adalah pihak PT. Nobel Carpets sebagai
penggugat, adapun dasar gugatan karena sama dengan desain
industri karpet dengan motif pilar dan motif masjid yang telah digunakan di
Indonesia oleh Penggugat atau PT. Nobel Carpets sejak tahun 1995.
PT.
Universal Carpets and Rugs sebagai tergugat, karena diduga beritikad
tidak baik pada waktu pengajuan permohonan pendaftaran desain industri yang
terdaftar dengan No. ID 0 005 420 dengan karpet motif Pilar dan desain industri
dengan No. ID 0 005 425
C. OBYEK PERISTIWA TERSEBUT
Yang menjadi obyek peristiwa
tersebut adalah yang pertama PT. Universal Carpets and Rugs, yaitu
perusahaan yang memproduksi karpet ini diduga melakukan wanprestasi.
Yang kemudian, PT.
Nobel Carpets sebagai pemegang hak desain industri menuntut agar
tergugat PT. Universal Carpets and Rugs dinyatakan beritikad tidak baik pada
waktu pengajuan permohonan pendaftaran desain industri yang terdaftar dengan
No. ID 0 005 420 dengan karpet motif Pilar dan desain industri dengan No. ID 0
005 425. Dan tuntutan agar desain industri No. ID 0 005 420 dengan judul karpet
dengan motif Pilar dan desain industri No. ID 0 005 425 dengan judul karpet
dengan motif masjid.
D. HUKUM YANG MENDASARI
Dalam
Undang-undang No. 28
tahun 2014
tentang Hak Cipta diatur tentang perlindungan secara kualitatif. Oleh sebab
itu, apabila ada suatu desain baru yang mengambil suatu bagian penting yang
menjadi ciri khas dari suatu desain yang terdaftar lainnya meskipun itu kurang
dari 10%, dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Bagi orang yang
melanggar hak cipta akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ketentuan
Pidana bidang hak cipta terdapat dalam :
Pasal 112
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan pasal 7 ayat
(3) dan atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 113
(1). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara
komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2). Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau
pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan atau huruf h,
untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah)
(3). Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau
pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan atau huruf g, untuk
penggunaan secra komesial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
(4). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000.00
(empat miliar rupiah)
Pasal 116
(1). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf e untuk penggunaan secara
komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau
pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
(2). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan atau huruf
f, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah)
(3). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf ayat (2) huruf c, dan atau huruf d
untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah)
(4). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yang dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
Berdasar
pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri yang berisi “Pemegang Hak
Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri
yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang
yang diberi Hak Desain Industri”.
Berdasarkan
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, hak atas desain
industri diberikan negara kepada pendesain dalam jangka waktu tertentu. Pendesain
mempunyai hak untuk menggunakan desain industri tersebut untuk dirinya sendiri
atau kepada pihak lain berdasarkan persetujuannya untuk periode waktu yang
telah ditentukan. Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat
menggugat siapa pun ke Pengadilan Niaga yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa gugatan ganti
rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang
No. 31 tahun 2000.
Perlindungan hukum atas desain industri
diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan desain yang sama dengan milik
orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut bersifatekslusif, dimana desain
tersebut hanya dapat diaplikasikan atas ijin pemilik hak desain tersebut. Untuk
memperoleh perlindungan hukum, pendesain terlebih dahulu harus mengajukan
permohonan dan pendaftaran (sistem konstitutif). Pendaftaran adalah syarat
mutlak untuk terjadinya hak desain industri. Perlindungan akan diberikan
apabila desain tersebut telah terdaftar. Oleh karena itu dalam desain industri
selain dilakukan pemeriksaan administrative dan pemeriksaan substantive.
Tujuannya
untuk mencegah terjadinya kerugian kepada penerima lisensi desain industri dari
pemegang hak desain industri. Asas hukum yang mendasari hak ini adalah :
1. Asas publisitas
2. Asas kemanunggalan (kesatuan)
3. Asas kebaruan (Novelty)
Kesamaan
dipandang dari esensi produksi yang hampir sama, dimana salah satu pihak meniru
seluruhnya atau sebagian besar unsur desain tersebut. Kemiripan atau
similiaritas belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kemiripan atau similaritas merupakan sesuatu yang mungkin terjadi
walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan (novelty).
Tidak ada ukuran yang jelas mengenai seberapa banyak persentase kesamaan antara
kedua jenis produk sehingga dapat dikatakan melanggar hak desain industri orang
lain. Dalam dunia modern seperti saat ini, sangat sulit untuk menciptakan
produk yang beda dari yang lain. Pasti terdapat unsur kesamaan walaupun hanya
sedikit. Menurut jenisnya bentuk-bentuk kemiripan tersebut oleh Ir. Arif
Syamsudin, M. Si., dikategorikan terdiri dari :
1. Barang identik, kreasi mirip.
2.
Barang identik, kreasi berbeda.
3.
Barang mirip, kreasi mirip.
4. Barang mirip, kreasi identik;
5.
Barang berbeda, kreasi mirip.
Pemegang
Hak Desain Industri harus mendapat perlindungan hukum atas desain atau
kreativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan
menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk
menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing.
Dalam
kasus ini, penggugat tidak pernah mengajukan pendaftaran desain industri atas
karpet yang diproduksinya, sehingga dapat dinyatakan bahwa Penggugat tidak
berhak menerima perlindungan desain industri untuk karpet yang diproduksinya
tersebut. Penggugat tidak memiliki hak ekslusif untuk melarang Tergugat
memproduksi desainnya. Lagipula, dalam desain tersebut terdapat sesuatu yang
khas dan berbeda dengan desain miliknya dalam segi bentuk, konfigurasi,
komposisi garis dan ornamentasi khas, sehingga karpet-karpet produk Tergugat
dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty.
E. REALITAS PENEGAKAN HUKUM
Pemegang
Hak Desain Industri harus mendapat perlindungan hukum atas desain atau
kreativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan
menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk
menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing. Oleh karena itu para pelaku yang telah sengaja menjiplak
atau meniru produk dari karya orang lain sudah sepantasnya dapat di kenakan
hukuman atau sanksi atas pelanggaran yang ia lakukan. Dan untuk aparat penegak
hukum harus lebih berani memproses setiap pelanggaran yang terjadi tanpa
mandang bulu. Tanpa harus melihat orang tersebut mempunyai kedudukan atau
tidak.
F. KESIMPULAN
Pemegang
Hak Desain Industri harus mendapat perlindungan hukum atas desain atau
kreativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan
menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk
menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing.
Dalam
Undang-undang No. 28 tahun
2014 tentang Hak Cipta
diatur tentang perlindungan secara kualitatif. Oleh sebab itu, apabila ada
suatu desain baru yang mengambil suatu bagian penting yang menjadi ciri khas
dari suatu desain yang terdaftar lainnya meskipun itu kurang dari 10%, dapat
dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta.
Berdasar
pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri yang berisi “Pemegang Hak
Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri
yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang
yang diberi Hak Desain Industri”.
Perlindungan
hukum atas desain industri diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan
desain yang sama dengan milik orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut
bersifat ekslusif, dimana desain tersebut hanya dapat diaplikasikan atas ijin
pemilik hak desain tersebut. Untuk memperoleh perlindungan hukum, pendesain
terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan pendaftaran (sistem
konstitutif). Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk terjadinya hak desain
industri. Perlindungan akan diberikan apabila desain tersebut telah terdaftar.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
http://syafiqri.blogspot.com/2011/05/desain-industri-haki.html
http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=146984
Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^
No comments:
Post a Comment