Wednesday, August 29, 2018

ANALISIS KASUS SENGKETA DESAIN INDUSTRI ANTARA PT. NOBEL CARPETS DENGAN PT.UNIVERSAL CARPET AND RUGS



ANALISIS KASUS SENGKETA DESAIN INDUSTRI ANTARA PT. NOBEL CARPETS DENGAN PT.UNIVERSAL CARPET AND RUGS
https://oviefendi.files.wordpress.com/2011/12/logo-ums-baru.jpg

Disusun Oleh:

Deo Pakusadewo/ A                           C100150092



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2018





ANALISIS KASUS

A.    KRONOLOGIS PERISTIWA

Desain Industri didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Desain industri dianggap sebagai bagian dari pekerjaan artistik atau perancangan dari suatu produk yang akan diproduksi secara massal.
Perlindungan hak desain industri memiliki banyak manfaat bagi sistem perdagangan. Namun, pelaksanaan pendaftaran hak atas desain industri tidak sepenuhnya menggapai masyarakat luas, khususnya masyarakat dari industri kecil. Hal ini sangat kontradiksi mengingat bahwa perlindungan hak desain industri ini merupakan bagian yang penting dalam sistem perdagangan. Dalam perlindungannya hak desain industri diberikan untuk desain industri yang benar – benar baru ataupun perbaikan dari desain yang sudah ada.
Dalam kasus sengketa desain industri antara PT.Nobel Carpets dengan PT.Universal Carpet and Rugs yang terjadi adalah pihak PT.Universal Carpet and Rugs mengklaim bahwa pihaknya adalah pemilik hak desain industri pertama dan satu - satunya atas “Karpet Motif Mesjid” dan “Karpet Motif Pilar”. Hal ini merupakan salah satu akibat yang kerap dikeluhkan oleh para pengrajin, khususnya industri kecil, sebagai akibat dari yang belum mendaftarkan desain dari miliknya dalam hak kekayaan intelektual yang dihasilkannya. Kasus-kasus ini terjadi karena ketidakjelasan peraturan atau ketidakpahaman aparat hukum, termasuk petugas administrasi yang bertugas mengelola HKI. Proses penegakan hukum HKI diharapkan tidak bersikap zalim terhadap pihak yang tidak bersalah.
PT. Nobel Carpets sebagai pihak penggugat mengajukan gugatan desain industri atas karpet dengan motif pilar dan karpet dengan motif masjid yang didaftarkan PT. Universal Carpets and Rugs sebagai pihak tergugat. Dasar gugatan PT. Nobel Carpets atau penggugat adalah desain industri atas karpet dengan motif pilar dan masjid yang keduanya didaftarkan atas nama PT. Universal Carpets and Rugs adalah tidak baru pada saat diterimanya permohonan pendaftarannya, masing- masing pada tanggal 4 Juli 2003 dan 8 Juli 2003, karena sama dengan desain industri karpet dengan motif pilar dan motif masjid yang telah digunakan di Indonesia oleh Penggugat atau PT. Nobel Carpets sejak tahun 1995.
Tuntutan Penggugat atau PT. Nobel Carpets adalah agar tergugat PT. Universal Carpets and Rugs dinyatakan beritikad tidak baik pada waktu pengajuan permohonan pendaftaran desain industri yang terdaftar dengan No. ID 0 005 420 dengan karpet motif Pilar dan desain industri dengan No. ID 0 005 425. Dan tuntutan agar desain industri No. ID 0 005 420 dengan judul karpet dengan motif Pilar dan desain industri No. ID 0 005 425 dengan judul karpet dengan motif masjid.
Pada Putusan Pengadilan Niaga, Majelis Hakim berpendapat bahwa motif pilar dan motif masjid yang diproduksi PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugat tidak sama dengan karpet Pilar dan Masjid yang diproduksi oleh Penggugat dengan pertimbangan bahwa setelah membandingkan karpet-karpet produk Penggugat dengan karpet produk Tergugat sepintas memang memiliki kemiripan, namun apabila diteliti lebih seksama dari segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan ornamentasi khas ternyata berbeda, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty.

B.     SUBYEK PERISTIWA TERSEBUT

Yang menjadi subyek peristiwa tersebut adalah pihak PT. Nobel Carpets sebagai penggugat, adapun dasar gugatan karena sama dengan desain industri karpet dengan motif pilar dan motif masjid yang telah digunakan di Indonesia oleh Penggugat atau PT. Nobel Carpets sejak tahun 1995.
PT. Universal Carpets and Rugs sebagai tergugat, karena diduga beritikad tidak baik pada waktu pengajuan permohonan pendaftaran desain industri yang terdaftar dengan No. ID 0 005 420 dengan karpet motif Pilar dan desain industri dengan No. ID 0 005 425



C.    OBYEK PERISTIWA TERSEBUT

Yang menjadi obyek peristiwa tersebut adalah yang pertama PT. Universal Carpets and Rugs, yaitu perusahaan yang memproduksi karpet ini diduga melakukan wanprestasi.
Yang kemudian, PT. Nobel Carpets sebagai pemegang hak desain industri menuntut agar tergugat PT. Universal Carpets and Rugs dinyatakan beritikad tidak baik pada waktu pengajuan permohonan pendaftaran desain industri yang terdaftar dengan No. ID 0 005 420 dengan karpet motif Pilar dan desain industri dengan No. ID 0 005 425. Dan tuntutan agar desain industri No. ID 0 005 420 dengan judul karpet dengan motif Pilar dan desain industri No. ID 0 005 425 dengan judul karpet dengan motif masjid.

D. HUKUM YANG MENDASARI
Dalam Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur tentang perlindungan secara kualitatif. Oleh sebab itu, apabila ada suatu desain baru yang mengambil suatu bagian penting yang menjadi ciri khas dari suatu desain yang terdaftar lainnya meskipun itu kurang dari 10%, dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta. Bagi orang yang melanggar hak cipta akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-undang Nomor  28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta ketentuan Pidana bidang hak cipta terdapat dalam :
Pasal 112
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan pasal 7 ayat (3)  dan atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 113
(1). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2). Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan atau huruf h, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(3). Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan atau huruf g, untuk penggunaan secra komesial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(4). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah)
Pasal 116
(1). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf e untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
(2). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan atau huruf f, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(3). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf ayat (2) huruf c, dan atau huruf d untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
(4). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Berdasar pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri yang berisi “Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri”.
Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, hak atas desain industri diberikan negara kepada pendesain dalam jangka waktu tertentu. Pendesain mempunyai hak untuk menggunakan desain industri tersebut untuk dirinya sendiri atau kepada pihak lain berdasarkan persetujuannya untuk periode waktu yang telah ditentukan. Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun ke Pengadilan Niaga yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 31 tahun 2000.
 Perlindungan hukum atas desain industri diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan desain yang sama dengan milik orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut bersifatekslusif, dimana desain tersebut hanya dapat diaplikasikan atas ijin pemilik hak desain tersebut. Untuk memperoleh perlindungan hukum, pendesain terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan pendaftaran (sistem konstitutif). Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk terjadinya hak desain industri. Perlindungan akan diberikan apabila desain tersebut telah terdaftar. Oleh karena itu dalam desain industri selain dilakukan pemeriksaan administrative dan pemeriksaan substantive.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerugian kepada penerima lisensi desain industri dari pemegang hak desain industri. Asas hukum yang mendasari hak ini adalah :
 1. Asas publisitas
 2. Asas kemanunggalan (kesatuan)
 3. Asas kebaruan (Novelty)
Kesamaan dipandang dari esensi produksi yang hampir sama, dimana salah satu pihak meniru seluruhnya atau sebagian besar unsur desain tersebut. Kemiripan atau similiaritas belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kemiripan atau similaritas merupakan sesuatu yang mungkin terjadi walaupun dalam desain industri, desain harus memiliki asas kebaruan (novelty). Tidak ada ukuran yang jelas mengenai seberapa banyak persentase kesamaan antara kedua jenis produk sehingga dapat dikatakan melanggar hak desain industri orang lain. Dalam dunia modern seperti saat ini, sangat sulit untuk menciptakan produk yang beda dari yang lain. Pasti terdapat unsur kesamaan walaupun hanya sedikit. Menurut jenisnya bentuk-bentuk kemiripan tersebut oleh Ir. Arif Syamsudin, M. Si., dikategorikan terdiri dari :
 1. Barang identik, kreasi mirip.
2. Barang identik, kreasi berbeda.
3. Barang mirip, kreasi mirip.
 4. Barang mirip, kreasi identik;
5. Barang berbeda, kreasi mirip.
Pemegang Hak Desain Industri harus mendapat perlindungan hukum atas desain atau kreativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing.
Dalam kasus ini, penggugat tidak pernah mengajukan pendaftaran desain industri atas karpet yang diproduksinya, sehingga dapat dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak menerima perlindungan desain industri untuk karpet yang diproduksinya tersebut. Penggugat tidak memiliki hak ekslusif untuk melarang Tergugat memproduksi desainnya. Lagipula, dalam desain tersebut terdapat sesuatu yang khas dan berbeda dengan desain miliknya dalam segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan ornamentasi khas, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty.

E. REALITAS PENEGAKAN HUKUM
Pemegang Hak Desain Industri harus mendapat perlindungan hukum atas desain atau kreativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing. Oleh karena itu para pelaku yang telah sengaja menjiplak atau meniru produk dari karya orang lain sudah sepantasnya dapat di kenakan hukuman atau sanksi atas pelanggaran yang ia lakukan. Dan untuk aparat penegak hukum harus lebih berani memproses setiap pelanggaran yang terjadi tanpa mandang bulu. Tanpa harus melihat orang tersebut mempunyai kedudukan atau tidak.

F. KESIMPULAN
Pemegang Hak Desain Industri harus mendapat perlindungan hukum atas desain atau kreativitas yang diciptakannya. Produk yang memiliki desain yang menarik akan menimbulkan daya saing dan bernilai tinggi. Hal ini akan memacu manusia untuk menciptakan desain-desain baru yang unik dan berdaya saing.
Dalam Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur tentang perlindungan secara kualitatif. Oleh sebab itu, apabila ada suatu desain baru yang mengambil suatu bagian penting yang menjadi ciri khas dari suatu desain yang terdaftar lainnya meskipun itu kurang dari 10%, dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta.
Berdasar pasal 9 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri yang berisi “Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri”.
Perlindungan hukum atas desain industri diberikan untuk mencegah orang lain menggunakan desain yang sama dengan milik orang yang lainnya. Perlindungan hukum tersebut bersifat ekslusif, dimana desain tersebut hanya dapat diaplikasikan atas ijin pemilik hak desain tersebut. Untuk memperoleh perlindungan hukum, pendesain terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dan pendaftaran (sistem konstitutif). Pendaftaran adalah syarat mutlak untuk terjadinya hak desain industri. Perlindungan akan diberikan apabila desain tersebut telah terdaftar.



DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
 http://syafiqri.blogspot.com/2011/05/desain-industri-haki.html
 http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=146984

Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^

No comments:

Post a Comment