Makalah Pasar Uang
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pasar Uang bagi suatu Perusahaan atau lembaga-lembaga
lainnya Pasar uang sudah menjadi target untuk kelancaran bisnis dan untuk
mengembangkan bisnis. Seperti halnya dengan kebanyakan pasar lainnya, pasar
uang dari segi tinjauan kita terdiri dari permintaan dan penawaran. Yang
dimaksud dengan penawaran uang disini ialah jumlah uang yang beredar dalam
masyarakat, yaitu yang terdiri dari uang kartal dan uang giral. Sedangkan yang
dimaksud dengan permintaan akan uang, dilain pihak, ialah kebutuhan masyarakat
akan uang tunai.
Seiring dengan
berkembangnya zaman yang mengakibatkan kebutuhan yang semakin berkembang, kita
dituntut untuk kreatif dan cerdas dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Di setiap
negara di dunia pasti membutuhkan bantuan dari negara lain untuk memenuhi
kebutuhan akan suatu jenis barang. Pada umumnya, setiap negara mengimport suatu
jenis barang dari negara lain untuk mencukupi kebutuhan di negaranya. Alasan
utama dari dilakukannya transaksi inport tersebut adalah negara pengimport tak
mampu memproduksi barang yang diimport di negaranya sendiri. Karena alasan
inilah kita mengenal export dan import.
Mengingat mata uang di
satu negara tak berlaku di negara lain, tentu saja dibutuhkan alat transaksi
yang dapat diterima di negara lain. Kini, alat transaksi yang mampu diterima di
lain tersebut biasa dikenal dengan nama valas, sedangkan tempat
terjadinya transaksi jual beli valas biasa kita kenal dengan Pasar Valas.
Secara geografis pasar valuta asing atau
foreign exchange market menjangkau keseluruhan bagian dunia, dimana harga-harga
mata uang senantiasa bergerak setiap saat pada setiap hari kerja. Transaksi
valuta asing (valas) yang biasanya dalam jumlah besar diawali setiap pagi di
Wellington dan Sydney, bergerak ke arah barat, ke Tokyo, Hongkong, dan
Singapore, melalui Bahrain, kemudian beralih ke pusat keuangan keuangan Eropa,
Frankfurth, Zurich, dan London menyebrangi Atlantik dan berakhir di
Sanfransisco dan Los Angeles. Pada saat sore hari di Eropa pasar dalam keadaan
ramai dan sangat likuid, ketika bursa Eropa maupun wilayah pantai timur Amerika
Serikat dibuka.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian pasar uang?
2. Apa
fungsi pasar uang?
3. Apa
karakteristik pasar uang?
4. Apa
debitur dan kreditur pasar uang?
5. Apa
jenis-jenis resiko investasi di pasar uang?
6. Apa
instrumen pasar uang?
Tujuan Penulisan
Adapuntujuan dalam
penulisan makalah ini yaitu:
1.
Untuk mengetahui
pengertian pasar uang
2.
Untuk mengetahui fungsi
pasar uang
3. Untuk
mengetahui karakteristik
pasar uang
4. Untuk
mengetahui debitur
dan kreditur pasar uang
5. Untuk
mengetahui jenis-jenis
resiko investasi di pasar uang
6. Untuk
mengetahui instrumen
pasar uang
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Pasar uang
dapat diartikan sebagai tempat pertemuan antara pihak yang surplus dan pihak
yang defisit dana, di mana dananya berjangka pendek. Pasar uang melayani banyak
pihak, di antaranya: perintah, bank, perusahaan asuransi dan lembaga keuangan
lainnya. Pasar uang (money market) merupakan pasar yang menyediakan
sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek. Jangka waktu surat
berharga yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun. Karena itu
pasar uang merupakan pasar likuiditas primer.
Instrumen
yang diperdagangkan dalam pasar uang, antara lain:
1. Surat berharga
pemerintah.
2. Sekuritas
badan-badan merintah.
3. Sertifikat
deposito.
4. perjanjian
imbal beli serta surat-surat berharga perusahaan.
Lembaga
yang aktif dalam transaksi psar uang adalah bank komersial, merchant bank, bank dagang, penyalur
uang dan bank sentral pemerintah.
Ciri-ciri
pasar uang adalah sebagai berikut:
1. Jangka waktu
yang diperdagangkan masanya pende,
2. Tidak terikat
pada tempat dan waktu, dan
3. Pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu ada guarator dan underwriter.
Jenis-jenis
yang diperdagangkan di pasar uang:
1. Commercial Papers (CPs) dan Promisssoey Notes (PNs).
2. Sertifikat
deposito.
3. Tabungan.
4. Overnigh, yaitu produk yang dikeluarkan
bank yang mempunyai jangka waktu 1, 2, 3 dan
seterunya yang kurang dari satu bulan (lazimnya digunakan antar bank).
Sertifikat Bank Indonesia sebagai
salah satu instrumnen pasar uang, pengakuan utang berjangka pendek, lazimnya
dilelang dan dapat dibeli masyarakat dalam pasar uang.
Begitulah Reksadana Psar Uang
(RSPU) sebagai produk pasar uang mempunyai keuntungan yaitu tingkat bunga,
investor tidak dikenakan pajak sehingga Reksadana sangat cocok untuk investasi
jangka pendek. Tujuan reksadana untuk perlindungan kapital dan untuk
menyediakan likuiditas yang tinggi, danjika dibutuhkan dapat dicairkan setiap
hari kerja dengan risiko penurunan nilai investasi.[1]
Pelaku
utama dalam pasar uang:
1. Lembaga-lembaga
keuangan, misalnya: bank, dana pensiun dan perusahaan asuransi.
2.
Perusahaan-perusahaan besar, misalnya: perusahaan yang sudah go public menerbitkan
commercial paper.
3. Lembaga-lembaga
pemerintah, misalnya: Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
4.
Individu-individu, misalnya: rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia. [2]
B.
FUNGSI PASAR UANG
Pasar
uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya baik dalam
memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan
penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar
uang secara tidak langsung juga sebagai sarana pengendali moneter yang
dilakukan oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka.
Pelaksanaan operasi pasar terbuka di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia
yaitu dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU). SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka digunakan untuk
tujuan kontraksi moneter yaitu untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di
masyarakat. Sedangkan SBPU berfungsi sebagai piranti ekspansi moneter yaitu
menambah jumlah uang yang beredar.
Dalam
sistem perekonomian pasar uang juga dibutuhkan karena banyaknya perusahaan
serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan
outflows. Oleh karena itu pasar uang juga berfungsi untuk menjembatani adanya
kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaran dana. Bagi para investor, pasar uang
terutama untuk mencari keamanan dan likuiditas di samping peluang untuk
memperoleh pendapatan bunga.[3]
C.
KARAKTERISTIK PASAR UANG
Karakteristik
pasar uang yaitu:
1. Menyediakan
fasilitas atau jaringan transaksi jual beli aset finansial
2. Memeprtemukan
pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit
3. Transaki dalam
pasar uang sebagian bersifat jangka pendek
4. Pasar uang juga
berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, lembaga
keuangan, dan pemerintah, mulai dari overnight sampai dengan jangka
waktu jatuh tempo satu tahun
5. Pada waktu yang
sama pasar uang menyediakan outlet investasi bagi pihak surplus dana jangka
pendek yang ingin memperoleh pendapatan atas dana yang belum terpakai.[4]
D.
DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PASAR UANG
Menentukan
siapa debitur (borrrower) dan siapa kreditur (leader) dalam pasar
uang agak sulit, karena kadang perusahaan atau lembaga-lembaga yang sama
beroperasi di kedua sisi pasar uang, yaitu dalam waktu yang sama bisa sebagai
debitur dan juga kreditur. Lembaga-lembaga yang biasanya ikut bermain di dua
sisi pasar uang adalah bank-bank besar, lembaga-lembaga keuangan non bank,
lembaga-lembaga pemerintah. Bahkan kadang bank-bank sentral dapat menjadi
pemasok dana yang agresif di pasar uang dan mengambil posisi sebaliknya pada
esok harinya. [5]
E.
JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DI PASAR UANG
Resiko yang mungkin dihadapi investor
dalam kegiatan investasi di pasar keuangan yaitu:
1. Risiko Pasar (interest-rate risk), yaitu
risiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga dan tingkat bunga
naik mengakibatkan investor mengalami capital loss
2. Risiko reinvestment,
yaitu risiko terhadap penghasilan suatu aset finansial yang harus di-reinvest
dalam aset yang berpendapatan rendah, atau dapat dikatakan bahwa risiko reinvestment
adalah risiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh
dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan
rendah akibat turunnya tingkat bunga
3. Risiko gagal
bayar. Risiko ini terjadi akibat tidak mampunya peminjam memenuhi kewajibannya
sesuai dengan yang diperjanjikan
4. Risiko inflasi.
Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan
jasa-jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya
5. Risiko valuta (currency
or exchange rate risk). Investor internasional dihadapkan pada risiko mata
uang, yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak
menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
6. Risiko politik.
Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan
yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau
bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability
atau Liquidity risk. Risiko dapat terjadi apabila instrumen pasar uang yang
dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual
kembali surat berharga tersebut memberi risiko untuk tidak dapat mencairkan
kembali instrumen pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan
likuiditas sebelum jatuh tempo. [6]
F.
INSTRUMEN PASAR UANG
Instrumen
atau surat-surat berharga yang diperjual belikan di pasar uang ada beberapa
macam,yaitu:
1. Treasury Bills
Treasury Bills (T-Bills),
merupakan instrumen hutang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral
(di Amerika Serikat ) atas tunjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan
kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills tidak
memberikan bunga secara langsung tetapi dijual atas dasar diskonto, dengan
jumlah diskonto ditetapkan melalui proses pelelangan.
T-Bills tidak
dimanfaatkan sebagai sarana investasi bagi lembaga keuangan maupun perusahaan
non keuangan yang memiliki kelebihan dana. Dengan penempatan kelebihan dana
tersebut di samping memperoleh penghasilan (bunga) juga sebagai cadangan
likuiditas. Sebagai sarana investasi instrumen pasar uang ini mempunyai
berbagai kelebihan, yaitu:
a. Tidak beresiko karena diterbitkan
oleh lembaga pemerintah (Bank Sentral)
b. Mempunyai pasar sekunder sehingga
mudah diperjualbelikan
c.
Kemungkinan terjadi kerugian apabila investor menjual surat berharga ini untuk
memenuhi kebutuhan likuiditasnya adalah sangat kecil.
Perusahaan atau lembaga yang menjadi
investor utama dalam T-Bills ini antara lain Bank Sentral, bank-bank
umum, mutual funds, BUMN, lembaga-lembaga keuangan non bank,
perusahaan-perusahaan, dan badan pemerintah negara lain, dan individu.
2. Commercial
Paper
Commercial
Paper (CP) merupakan promes yang tidak disertai
dengan jaminan, yang diterbitkan oleh perusahaan / bank untuk mendapatkan dana
jangka pendek. CP dijual kepada investor dalam pasar uang. Dengan demikian CP
pada dasarnya merupakan promes di mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah
tertentu uang pada saat CP jatuh tempo.Jangka waktu CP ini berkisar mulai dari
beberapa hari samapi 270 hari. Penjualan CP pada umumnya dengan sistem
diskonto, namun beberapa di antaranya menggunakan bunga.Penerbitan CP tidak
perlu menggunakan penjamin (underwriter) emisi, tetapi beberapa penerbit
karena alasan tertentu menggunakan arranger dalam penerbitannya. Arranger
ini pada umumnya merupakan bank-bank umum yang berfungsi sebagai perantara
antara pemodal dan penerbit, namun mereka tidak tidak bertanggung jawab atas
terjual atau tidak terjualnya CP yang diterbitkan.
3. Negotiable
Certificate of Deposit
Negotiable
Certificate of Deposit (CD) atau sertifikat
deposito merupakan instrumen yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan
dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.
Sertifikat deposito diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto dengan
nilai nominal sekurang-kurangnya Rp. 1 juta dan jangka waktu 30 hari samapi
dengan 1 tahun. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah tanggal
jatuh tempo, tetapi apabila pemegang instrumen tersebut membutuhkan dana
sebelum jatuh tempo maka mereka dapat menjualnya kepada lembaga keuangan atau
kepada investor lainnya. Di samping itu, deposito berjangka selalu diterbitkan
dengan atas nama sementara CD atas unjuk.
4. Banker’s
Acceptance
Banker’s
Acceptance (BA) merupakan wesel bank yang ditarik
oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah
barang atau untuk membeli valuta asing yang diberi tanda “accepted” apabila
bank menyetujui wesel tersebut, dan dapat diperjualbelikan di pasar uang
sebagai salah satu sumber pendanaan jangka pendek. BA merupakan instrumen
jangka pendek yang dapat dipindahtangankan. BA pada dasarnya memberikan
alternatif untuk mendapatkan kredit pada saat barang-barang yang diekspor
dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri. BA pada umumnya digunakan
pada proses L/C dalam perdagangan luar negeri. Jangka waktu jatuh tempo BA
berkisar antara 30 hari sampai 180 hari.
5. Bill of
Exchange
Bill of exchange atau
wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh
seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat
diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau
pembawa.
Surat wesel harus berisikan hal-hal
sebagai berikut, dalam kaitannya dengan penarikan wesel ini:
a. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu.
b. Nama orang yang yang harus membayar (tertarik atau
pembayar).
c. Penetapan hari bayarnya.
d. Penetapan tempat di mana pembayaran harus
dilakukan.
e. Nama orang atau pihak lain yang ditunjuk untuk
dilakukan pembayaran.
f. Tanggal dan tempat surat wesel ditarik.
g. Tanda tangan orang yang mengeluarkannya (penarik).
Jangka waktu jatuh tempo wesel ini
umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.
6. Repurchase
Agreement (Repo)
Repo
merupakan transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa
penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang telah dijual tersebut
pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat
berharga yang sering digunakan untuk transaksi Repo adalah surat berharga yang
dapat diperjualbelikan secara diskonto. misalnya SBI, SPBU, CD dan T-Bills.
7. Sertifikat Bank
Indonesia (SBI)
SBI pada dasarnya merupakan surat
berharga atas unjuk dalam satuan uang Rupiah yang diterbitkan dengan sistem
diskonto oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang jangka pendek.
SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka digunakan
untuk mengendalikan moneter untuk mengendalikan moneter melalui lelang harian.
Tujuan bank dan lembaga keuangan
lainnya membeli SBI adalah sebagai alternatif kelebihan dananya untuk
memeperoleh pendapatan, dan apabila memerlukan dana maka SBI dapat dijual
kepada lembaga lain atau Bank Indonesia.
8. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU
adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjual belikan
secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh
BI. SBPU berfungsi sebagi piranti pasar uang dan juga merupakan instrumen
operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh Bank Indonesia denagn
menetapkan tingkat diskonto SBPU. Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya,
SBPU dapat dibagi sebagai berikut:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
1)
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari
bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
2) Surat
sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat Wesel, dapat berupa:
1)
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam
rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
2)
Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka
pemebrian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
9. Call Money
Call
Money merupakan salah satu sarana penting untuk
mendorong pengembangan pasar uang. Pasar uang antarbank pada dasarnya adalah
kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka
waktu pendek.[7]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pasar uang dapat diartikan sebagai
tempat pertemuan antara pihak yang surplus dan pihak yang defisit dana, di mana
dananya berjangka pendek. Pasar uang melayani banyak pihak, di antaranya:
perintah, bank, perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lainnya. Pasar uang (money
market) merupakan pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman
dana jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya
kurang dari satu tahun. Karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas
primer.
Pasar uang secara tidak langsung juga
sebagai sarana pengendali moneter yang dilakukan oleh penguasa moneter dalam
melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka
digunakan untuk tujuan kontraksi moneter yaitu untuk mengurangi jumlah uang
yang beredar di masyarakat. Sedangkan SBPU berfungsi sebagai piranti ekspansi
moneter yaitu menambah jumlah uang yang beredar.
Karakteristik pasar uang yaitu:
1. Menyediakan fasilitas atau jaringan transaksi jual
beli aset finansial
2. Memeprtemukan pihak yang memiliki surplus dana
dengan pihak yang mengalami defisit
3. Transaki dalam pasar uang sebagian bersifat jangka
pendek
4. Pasar uang juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan
dana jangka pendek perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah, mulai dari overnight
sampai dengan jangka waktu jatuh tempo satu tahun
5. Pada waktu yang sama pasar uang menyediakan outlet
investasi bagi pihak surplus dana jangka pendek yang ingin memperoleh
pendapatan atas dana yang belum terpakai.
Menentukan siapa debitur (borrrower)
dan siapa kreditur (leader) dalam pasar uang agak sulit, karena kadang
perusahaan atau lembaga-lembaga yang sama beroperasi di kedua sisi pasar uang,
yaitu dalam waktu yang sama bisa sebagai debitur dan juga kreditur. Lembaga-lembaga
yang biasanya ikut bermain di dua sisi pasar uang adalah bank-bank besar,
lembaga-lembaga keuangan non bank, lembaga-lembaga pemerintah. Bahkan kadang
bank-bank sentral dapat menjadi pemasok dana yang agresif di pasar uang dan
mengambil posisi sebaliknya pada esok harinya.
Resiko yang mungkin dihadapi investor
dalam kegiatan investasi di pasar keuangan yaitu:
1. Risiko Pasar (interest-rate risk).
2. Risiko reinvestment.
3. Risiko gagal bayar.
4. Risiko inflasi.
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk).
6. Risiko politik.
7. Marketability atau Liquidity risk.
Instrumen atau surat-surat berharga
yang diperjual belikan di pasar uang ada beberapa macam,yaitu: Treasury Bills, Commercial
Paper,Negotiable Certificate of Deposit,Banker’s Acceptance,Bill of
Exchange,Repurchase Agreement (Repo),Sertifikat Bank Indonesia (SBI),Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU),Call Money.
[1] Zainal Asikin, Hukum Dagang,
PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm.320.
[2] Martono, Bank dan Lembaga
Keuangan Lain, Ekonisia, Yogyakarta, 2002, hlm.182.
[3]Ibid,hlm.182-183.
[4] Ibid,hlm.183.
[5] Ibid,hlm.183.
[6] Ibid,hlm.183-184.
[7] Ibid,hlm.184-187.
Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^
No comments:
Post a Comment