Thursday, August 30, 2018

Makalah Pasar Uang


Makalah Pasar Uang

BAB I
PENDAHULUAN

 Latar Belakang

Pasar Uang bagi suatu Perusahaan atau lembaga-lembaga lainnya Pasar uang sudah menjadi target untuk kelancaran bisnis dan untuk mengembangkan bisnis. Seperti halnya dengan kebanyakan pasar lainnya, pasar uang dari segi tinjauan kita terdiri dari permintaan dan penawaran. Yang dimaksud dengan penawaran uang disini ialah jumlah uang yang beredar dalam masyarakat, yaitu yang terdiri dari uang kartal dan uang giral. Sedangkan yang dimaksud dengan permintaan akan uang, dilain pihak, ialah kebutuhan masyarakat akan uang tunai.
Seiring dengan berkembangnya zaman yang mengakibatkan kebutuhan yang semakin berkembang, kita dituntut untuk kreatif dan cerdas dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Di setiap negara di dunia pasti membutuhkan bantuan dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan akan suatu jenis barang. Pada umumnya, setiap negara mengimport suatu jenis barang dari negara lain untuk mencukupi kebutuhan di negaranya. Alasan utama dari dilakukannya transaksi inport tersebut adalah negara pengimport tak mampu memproduksi barang yang diimport di negaranya sendiri. Karena alasan inilah kita mengenal export dan import.
Mengingat mata uang di satu negara tak berlaku di negara lain, tentu saja dibutuhkan alat transaksi yang dapat diterima di negara lain. Kini, alat transaksi yang mampu diterima di lain tersebut biasa dikenal dengan nama valas, sedangkan tempat terjadinya  transaksi jual beli valas biasa kita kenal dengan Pasar Valas.
Secara geografis pasar valuta asing atau foreign exchange market menjangkau keseluruhan bagian dunia, dimana harga-harga mata uang senantiasa bergerak setiap saat pada setiap hari kerja. Transaksi valuta asing (valas) yang biasanya dalam jumlah besar diawali setiap pagi di Wellington dan Sydney, bergerak ke arah barat, ke Tokyo, Hongkong, dan Singapore, melalui Bahrain, kemudian beralih ke pusat keuangan keuangan Eropa, Frankfurth, Zurich, dan London menyebrangi Atlantik dan berakhir di Sanfransisco dan Los Angeles. Pada saat sore hari di Eropa pasar dalam keadaan ramai dan sangat likuid, ketika bursa Eropa maupun wilayah pantai timur Amerika Serikat dibuka.





Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian pasar uang?
2.      Apa fungsi pasar uang?
3.      Apa karakteristik pasar uang?
4.      Apa debitur dan kreditur pasar uang?
5.      Apa jenis-jenis resiko investasi di pasar uang?
6.      Apa instrumen pasar uang?

Tujuan Penulisan
Adapuntujuan dalam penulisan makalah ini yaitu:
1.       Untuk mengetahui pengertian pasar uang
2.       Untuk mengetahui fungsi pasar uang
3.       Untuk mengetahui karakteristik pasar uang
4.       Untuk mengetahui debitur dan kreditur pasar uang
5.       Untuk mengetahui jenis-jenis resiko investasi di pasar uang
6.       Untuk mengetahui instrumen pasar uang

















BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN
Pasar uang dapat diartikan sebagai tempat pertemuan antara pihak yang surplus dan pihak yang defisit dana, di mana dananya berjangka pendek. Pasar uang melayani banyak pihak, di antaranya: perintah, bank, perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lainnya. Pasar uang (money market) merupakan pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun. Karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer.
Instrumen yang diperdagangkan dalam pasar uang, antara lain:
1. Surat berharga pemerintah.
2. Sekuritas badan-badan merintah.
3. Sertifikat deposito.
4. perjanjian imbal beli serta surat-surat berharga perusahaan.
Lembaga yang aktif dalam transaksi psar uang adalah bank komersial, merchant bank, bank dagang, penyalur uang dan bank sentral pemerintah.
Ciri-ciri pasar uang adalah sebagai berikut:
1. Jangka waktu yang diperdagangkan masanya pende,
2. Tidak terikat pada tempat dan waktu, dan
3. Pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu ada guarator dan underwriter.
Jenis-jenis yang diperdagangkan di pasar uang:
1. Commercial Papers (CPs) dan Promisssoey Notes (PNs).
2. Sertifikat deposito.
3. Tabungan.
4. Overnigh, yaitu produk yang dikeluarkan bank yang mempunyai jangka waktu 1, 2, 3 dan  seterunya yang kurang dari satu bulan (lazimnya digunakan antar bank).
Sertifikat Bank Indonesia sebagai salah satu instrumnen pasar uang, pengakuan utang berjangka pendek, lazimnya dilelang dan dapat dibeli masyarakat dalam pasar uang.
Begitulah Reksadana Psar Uang (RSPU) sebagai produk pasar uang mempunyai keuntungan yaitu tingkat bunga, investor tidak dikenakan pajak sehingga Reksadana sangat cocok untuk investasi jangka pendek. Tujuan reksadana untuk perlindungan kapital dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, danjika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan risiko penurunan nilai investasi.[1]
Pelaku utama dalam pasar uang:
1. Lembaga-lembaga keuangan, misalnya: bank, dana pensiun dan perusahaan asuransi.
2. Perusahaan-perusahaan besar, misalnya: perusahaan yang sudah go public menerbitkan commercial paper.
3. Lembaga-lembaga pemerintah, misalnya: Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
4. Individu-individu, misalnya: rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia. [2]

B. FUNGSI PASAR UANG
Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang secara tidak langsung juga sebagai sarana pengendali moneter yang dilakukan oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar terbuka di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka digunakan untuk tujuan kontraksi moneter yaitu untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sedangkan SBPU berfungsi sebagai piranti ekspansi moneter yaitu menambah jumlah uang yang beredar.
Dalam sistem perekonomian pasar uang juga dibutuhkan karena banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Oleh karena itu pasar uang juga berfungsi untuk menjembatani adanya kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaran dana. Bagi para investor, pasar uang terutama untuk mencari keamanan dan likuiditas di samping peluang untuk memperoleh pendapatan bunga.[3]

C. KARAKTERISTIK PASAR UANG
Karakteristik pasar uang yaitu:
1. Menyediakan fasilitas atau jaringan transaksi jual beli aset finansial
2. Memeprtemukan pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit
3. Transaki dalam pasar uang sebagian bersifat jangka pendek
4. Pasar uang juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah, mulai dari overnight sampai dengan jangka waktu jatuh tempo satu tahun
5. Pada waktu yang sama pasar uang menyediakan outlet investasi bagi pihak surplus dana jangka pendek yang ingin memperoleh pendapatan atas dana yang belum terpakai.[4]

D. DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PASAR UANG
Menentukan siapa debitur (borrrower) dan siapa kreditur (leader) dalam pasar uang agak sulit, karena kadang perusahaan atau lembaga-lembaga yang sama beroperasi di kedua sisi pasar uang, yaitu dalam waktu yang sama bisa sebagai debitur dan juga kreditur. Lembaga-lembaga yang biasanya ikut bermain di dua sisi pasar uang adalah bank-bank besar, lembaga-lembaga keuangan non bank, lembaga-lembaga pemerintah. Bahkan kadang bank-bank sentral dapat menjadi pemasok dana yang agresif di pasar uang dan mengambil posisi sebaliknya pada esok harinya. [5]

E. JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DI PASAR UANG
Resiko yang mungkin dihadapi investor dalam kegiatan investasi di pasar keuangan yaitu:
1. Risiko Pasar (interest-rate risk), yaitu risiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga dan tingkat bunga naik mengakibatkan investor mengalami capital loss
2. Risiko reinvestment, yaitu risiko terhadap penghasilan suatu aset finansial yang harus di-reinvest dalam aset yang berpendapatan rendah, atau dapat dikatakan bahwa risiko reinvestment adalah risiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga
3. Risiko gagal bayar. Risiko ini terjadi akibat tidak mampunya peminjam memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan
4. Risiko inflasi. Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa-jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk). Investor internasional dihadapkan pada risiko mata uang, yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
6. Risiko politik. Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity risk. Risiko dapat terjadi apabila instrumen pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi risiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrumen pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo. [6]
F. INSTRUMEN PASAR UANG
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjual belikan di pasar uang ada beberapa macam,yaitu:
1. Treasury Bills
Treasury Bills (T-Bills), merupakan instrumen hutang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral (di Amerika Serikat ) atas tunjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills tidak memberikan bunga secara langsung tetapi dijual atas dasar diskonto, dengan jumlah diskonto ditetapkan melalui proses pelelangan.
T-Bills tidak dimanfaatkan sebagai sarana investasi bagi lembaga keuangan maupun perusahaan non keuangan yang memiliki kelebihan dana. Dengan penempatan kelebihan dana tersebut di samping memperoleh penghasilan (bunga) juga sebagai cadangan likuiditas. Sebagai sarana investasi instrumen pasar uang ini mempunyai berbagai kelebihan, yaitu:
a. Tidak beresiko karena diterbitkan oleh lembaga pemerintah (Bank Sentral)
b. Mempunyai pasar sekunder sehingga mudah diperjualbelikan
c. Kemungkinan terjadi kerugian apabila investor menjual surat berharga ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya adalah sangat kecil.

Perusahaan atau lembaga yang menjadi investor utama dalam T-Bills ini antara lain Bank Sentral, bank-bank umum, mutual funds, BUMN, lembaga-lembaga keuangan non bank, perusahaan-perusahaan, dan badan pemerintah negara lain, dan individu.

2. Commercial Paper
Commercial Paper (CP) merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan, yang diterbitkan oleh perusahaan / bank untuk mendapatkan dana jangka pendek. CP dijual kepada investor dalam pasar uang. Dengan demikian CP pada dasarnya merupakan promes di mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat CP jatuh tempo.Jangka waktu CP ini berkisar mulai dari beberapa hari samapi 270 hari. Penjualan CP pada umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa di antaranya menggunakan bunga.Penerbitan CP tidak perlu menggunakan penjamin (underwriter) emisi, tetapi beberapa penerbit karena alasan tertentu menggunakan arranger dalam penerbitannya. Arranger ini pada umumnya merupakan bank-bank umum yang berfungsi sebagai perantara antara pemodal dan penerbit, namun mereka tidak tidak bertanggung jawab atas terjual atau tidak terjualnya CP yang diterbitkan.
3. Negotiable Certificate of Deposit
Negotiable Certificate of Deposit (CD) atau sertifikat deposito merupakan instrumen yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto dengan nilai nominal sekurang-kurangnya Rp. 1 juta dan jangka waktu 30 hari samapi dengan 1 tahun. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, tetapi apabila pemegang instrumen tersebut membutuhkan dana sebelum jatuh tempo maka mereka dapat menjualnya kepada lembaga keuangan atau kepada investor lainnya. Di samping itu, deposito berjangka selalu diterbitkan dengan atas nama sementara CD atas unjuk.
4. Banker’s Acceptance
Banker’s Acceptance (BA) merupakan wesel bank yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing yang diberi tanda “accepted” apabila bank menyetujui wesel tersebut, dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber pendanaan jangka pendek. BA merupakan instrumen jangka pendek yang dapat dipindahtangankan. BA pada dasarnya memberikan alternatif untuk mendapatkan kredit pada saat barang-barang yang diekspor dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri. BA pada umumnya digunakan pada proses L/C dalam perdagangan luar negeri. Jangka waktu jatuh tempo BA berkisar antara 30 hari sampai 180 hari.
5. Bill of Exchange
Bill of exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
Surat wesel harus berisikan hal-hal sebagai berikut, dalam kaitannya dengan penarikan wesel ini:
a. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
b. Nama orang yang yang harus membayar (tertarik atau pembayar).
c. Penetapan hari bayarnya.
d. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
e. Nama orang atau pihak lain yang ditunjuk untuk dilakukan pembayaran.
f. Tanggal dan tempat surat wesel ditarik.
g. Tanda tangan orang yang mengeluarkannya (penarik).
Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.

6. Repurchase Agreement (Repo)
Repo merupakan transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang telah dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat berharga yang sering digunakan untuk transaksi Repo adalah surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto. misalnya SBI, SPBU, CD dan T-Bills.
7. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI pada dasarnya merupakan surat berharga atas unjuk dalam satuan uang Rupiah yang diterbitkan dengan sistem diskonto oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang jangka pendek.
SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka digunakan untuk mengendalikan moneter untuk mengendalikan moneter melalui lelang harian.
Tujuan bank dan lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai alternatif kelebihan dananya untuk memeperoleh pendapatan, dan apabila memerlukan dana maka SBI dapat dijual kepada lembaga lain atau Bank Indonesia.

8. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjual belikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. SBPU berfungsi sebagi piranti pasar uang dan juga merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh Bank Indonesia denagn menetapkan tingkat diskonto SBPU. Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibagi sebagai berikut:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
1) Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank  untuk membiayai kegiatan tertentu.
    2) Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat Wesel, dapat berupa:
1) Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
2) Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemebrian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

9. Call Money
Call Money merupakan salah satu sarana penting untuk mendorong pengembangan pasar uang. Pasar uang antarbank pada dasarnya adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.[7]





BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Pasar uang dapat diartikan sebagai tempat pertemuan antara pihak yang surplus dan pihak yang defisit dana, di mana dananya berjangka pendek. Pasar uang melayani banyak pihak, di antaranya: perintah, bank, perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lainnya. Pasar uang (money market) merupakan pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun. Karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer.
Pasar uang secara tidak langsung juga sebagai sarana pengendali moneter yang dilakukan oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka digunakan untuk tujuan kontraksi moneter yaitu untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sedangkan SBPU berfungsi sebagai piranti ekspansi moneter yaitu menambah jumlah uang yang beredar.
Karakteristik pasar uang yaitu:
1. Menyediakan fasilitas atau jaringan transaksi jual beli aset finansial
2. Memeprtemukan pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit
3. Transaki dalam pasar uang sebagian bersifat jangka pendek
4. Pasar uang juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah, mulai dari overnight sampai dengan jangka waktu jatuh tempo satu tahun
5. Pada waktu yang sama pasar uang menyediakan outlet investasi bagi pihak surplus dana jangka pendek yang ingin memperoleh pendapatan atas dana yang belum terpakai.
Menentukan siapa debitur (borrrower) dan siapa kreditur (leader) dalam pasar uang agak sulit, karena kadang perusahaan atau lembaga-lembaga yang sama beroperasi di kedua sisi pasar uang, yaitu dalam waktu yang sama bisa sebagai debitur dan juga kreditur. Lembaga-lembaga yang biasanya ikut bermain di dua sisi pasar uang adalah bank-bank besar, lembaga-lembaga keuangan non bank, lembaga-lembaga pemerintah. Bahkan kadang bank-bank sentral dapat menjadi pemasok dana yang agresif di pasar uang dan mengambil posisi sebaliknya pada esok harinya.
Resiko yang mungkin dihadapi investor dalam kegiatan investasi di pasar keuangan yaitu:
1. Risiko Pasar (interest-rate risk).
2. Risiko reinvestment.
3. Risiko gagal bayar.
4. Risiko inflasi.
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk).
6. Risiko politik.
7. Marketability atau Liquidity risk.
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjual belikan di pasar uang ada beberapa macam,yaitu: Treasury Bills, Commercial Paper,Negotiable Certificate of Deposit,Banker’s Acceptance,Bill of Exchange,Repurchase Agreement (Repo),Sertifikat Bank Indonesia (SBI),Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),Call Money.


[1] Zainal Asikin, Hukum Dagang, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm.320.
[2] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Ekonisia, Yogyakarta, 2002, hlm.182.
[3]Ibid,hlm.182-183.
[4] Ibid,hlm.183.
[5] Ibid,hlm.183.
[6] Ibid,hlm.183-184.
[7] Ibid,hlm.184-187.



Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^

No comments:

Post a Comment