Thursday, August 30, 2018

Makalah Hukum Tata Negara Asas Kedaulatan Rakyat


HUKUM TATA NEGARA
ASAS KEDAULATAN RAKYAT
Tugas ini untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Hukum Tata Negara”
index.png

Dosen Pengampu :


Disusun oleh :



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2016



KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kelompok kami, sehingga kelompok kami dapat menyelesaikan makalah “Asas Kedaulatan Rakyat” ini dengan tepat waktu. Shalawat serta salam tetap kita junjungkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman gelap hingga ke zaman terang benderang seperti saat ini.
            Makalah kami yang berjudul “Asas Kedaulatan Rakyat” disusun untuk menyelesaikan tugas akhir semester genap mata kuliah Hukum Tata Negara dan menambah pengetahuan dan wawasan kepada pembaca terutama untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
            Terima kasih kepada Bapak Dr. Aidul Fitriciada, S.H.,M.H. yang telah memberikan ilmunya kepada kelompok kami. Terima kasih kepada Bapak Galang Taufani, S.H. yang telah memberikan arahan dan membimbing kami dalam penyusunan makalah ini. Terima kasih kepada orang tua dan teman-teman seperjuangan yang telah membantu dan memberikan dorongan dalam penyelesaian makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan dan penulis membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.


Surakarta, 31 Mei 2016

Penulis







__________________________________________________________________­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________i


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...................................................................................................i
DAFTAR ISI .................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ...........................................................................................1
1.2. Rumusan Masalah ......................................................................................2
1.3. Tujuan Penulisan .......................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
            2.1. Pengertian Asas Kedaulatan Rakyat.........................................................3
            2.2. Bagaimana hubungan asas kedaulatan rakyat dengan pemilihan umum..4
            2.3. Asas kedaulatan yang dianut di Indonesia................................................5
BAB III PENUTUP
             Kesimpulan ...................................................................................................8












__________________________________________________________________­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________ii



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Negara itu adalah organisasi yang menata kehidupan suatu masyarakat secara keseluruhan untuk tujuan-tujuan tertentu. Tujuan yang hendak dicapai berhubungan erat dengan jenis negara. Negara dinasti, negara jajahan, negara kediktatoran proletar dan fasis, negara kapitalis, negara demokrasi pancasila mempunyai tujuan jangka dekat dan jangka jauh yang berlainan atau mungkin berlawanan. Masyarakat  suatu negara terdiri atas sejumlah manusia yang mempunyai hubungan kesetiakawanan karena asal-usul, agama, persamaan tempat tinggal, persamaan kepentingan sosial, ekonomi, kebudayaan dan sebagainya. Ikatan kesetiakawanan ini ditambah dengan perasaan kebersamaan sebagai kaula negara menumbuhkan kesadaran baru mengenai arti dan kedudukan kaula negara berhadap-hadapan denganpenguasa negara. Perlakuanyang dialami oleh kaula negara dari pihak penguasa negara  membina dan menempa pendapat, sikap atau pendirian bersamakaula negara. Masyarakat kaula negara yang mempunyai persamaan kedudukan sebagai obyek pengaturan dan penataan oleh negara dan mempunyai ikatan kesetiakawanan serta kesadaran sebagai kesatuan dalam hubungan keorganisasian negara, kita namakan rkyat. Rakyat sebagai kesatuan hidup kultural itu menjadi satu rakyat dalam arti kaula negara yang kedudukannya ditentukan oleh jenis atau tipe negara itu sendiri. Kedudukan dari rakyat negara jajahan berbeda dengan kedudukan rakyat negara merdeka. Kedudukan dari rakyat kelas berbeda dengan kedudukan rakyat demokrasi Pancasila.
Kemauan rakyat untuk mempunyai negara sendiri adalah suatu unsur penting bagi tumbuhnya paham kebangsaan atau nasionalisme disamping unsur-unsur lain yang mungkin sudah ada sebelumnya. Sebagai unsur yang berfungsi sebagai pendorong penting bagi adanya nasionalisme dan perkembangan nasionalisme dapat disebut persamaan budaya dan bahasa, kesatuan watak, kesatuan semangat (national spirit volksgeist), kesatuan ideologi, agama,danpersamaan tempat tinggal. Paham kebangsaan atau nasionalisme sebagai konsep politik memberi tempat utama kepada kepribadian bangsa ini dibida dan dikembangkan  perasaan kesetiakawanan nasional, kesatuan  bangsa, kesadaran politik bangsa melalui pendidikan umum, pengembangan bahasa dan kebudayaan, pengembangan ideologi, bangsa, kebijakan ekonomi, pendidikan politik dan kebijakan politik. Peningkatan kepribadian bangsa secara terus-menerus melalui berbagai jalan seperti tersebut diatas dapat menghasilkan dan mengembangkan potensi bangsa untuk mempertahankan serta menegakkan kemerdekaannya disegala bidang secra penuh dan sempurna. Potensi demikian ini dapat disebut ketahanan nasional. Keberhasilan dalam menyempurnakan kemerdekaan bangsa adalah sebagian penting dari cita-cita paham kebangsaan, terutama bagi bangsa-bangsa yang baru berkembang.

__________________________________________________________________­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________1


1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud asas kedaulatan rakyat?
2.      Bagaimana hubungan asas kedaulatan rakyat dengan pemilihan umum?
3.      Indonesia menganut kedaulatan apa? Dan apa dasarnya?


1.3. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian asas kedaulatan rakyat
2.      Untuk mengetahui hubungan asas kedaulatan rakyat dengan pemilihan umum
3.      Untuk mengetahui asas kedaulatan apa yang dianut oleh Indonesia dan dasarnya



















__________________________________________________________________­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________2


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Asas Kedaulatan Rakyat
            Asas kedaulatan rakyat merupakan salah satu asas dalam Hukum Tata Negara yang menempatkan_rakyat_sebagai_pemilik_kedaulatan_di_dalam_negara.

Asas ini merupakan pengejawantahan dari berbagai asas dalam pemikiran negara dan hukum “ suara rakyat suara Tuhan”, Solus Populi Supreme Lex” ( kepentingan rakyat merupakan hukum
_yang_tertinggi). Kaitannya dengan demokrasi, yaitu demos = rakyat, cratein = pemerintahan,oyaitu_pemerintahan_dari,0oleh_dan_untuk_rakyat.pHakikatnya_adalah pemerintahan_rakyat.

Rakyat merupakan massa individu (himpunan) individu yang memiliki hak-hak dan merupakan suatu kolektivitas yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan kendali pemerintahan secara langsung, sehingga menggunakan sistem perwakilan ( representative government).

DASAR
_HUKUM_ASAS_KEDAULATAN_RAKYAT

Asas kedaulatan rakyat tertuang di dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar  1945 “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis PermusyawaratanRakyat”. Di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 ( hasil Amandemen ) diatur di dalam Pasal 1 ayat (2) “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Jadi ada perubahan yang sangat signifikan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum Amandemen.
Ajaran Kedaulatan Rakyat menyatakan kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Teori kedaulatan rakyat di pelopori oleh J.J Rosseau, seorang pemikir besar ahli negara dan hukum, kelahiran Swiss. Menurut Rosseau rumah manusia dalam keadaan alamiah, dalam keadaan belum ada negara asalnya baik, ia telah membawa hak-hak kodrati. Akan tetapi dalam keadaan alam bebas manusia yang asalnya baik itu dirusak oleh peradaban.
Yang dimaksud oleh rakyat oleh Rosseau “bukanlah penjumlahan dari individi-individu dalam negar itu, melainkan adalah kesatuan yang dibentuk oleh individu itu, dan yang mempunyai kehendak, yang diperolehnya dari individu-individu tersebut melalui perjanjian masyarakat, yang disebut kehendak umum atau volonte generale, yang dainggap mencerminkan lawan atau kehendak umum”, jadi dengan perjanjian masyarakat terbentuklah 2 hal yaitu :

__________________________________________________________________­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________3


a)      Terciptanya kemampuan umum atau volonte generale, yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyrakat tadi, inilah yang merupakan kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
b)      Terbentuknya masyrakat atau gemeinschaft, yaitu kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat tadi. Masyarakat inilah yang memiliki kemauan umum, yaitu suatu kekutan tertinggi atau kedaulatan yang tidak dapat dilepaskan.
Oleh karena itulah kekuasaan yang tertinggi atau kedaulatan tadi, disebut kedaulatan rakyat.
Jadi asas kedaulatan rakyat bagi bangsa Indonesia bersumber dan dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, dan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan serta nilai-nilai keadilan sosial. Inilah kiranya yang pertama kali harus dikemukakan sebagai ciri khusus asas kedaulatan rakyat menurut undang-undang dasar 1945. Pemahaman semacam ini dapat disandarkan pada ketentuan pembukaan undang-undang dasar 1945 pada alinea ke empat yang merumuskan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhan yang maha esa, kemanusaian yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
            Dari ketentuan perumusan Undang-undang Dasar kedaulatan di Negara Republik Indonesia berada di tangan rakyat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh suatu badan, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi menggunakan sistem perwakilan, karena rakyat tidak secara langsung menentukan sendiri jalannya pemerintaha, tetapi melalui wakil-wakilnya dalam badan permusyawaratan/perwakilan. Memang dalam kehidupan negara-negara modern dewasa ini dapat dikatakan pelaksanaan kedaulatan rakyat/demokrasi dilaksanakan secara tidak langsung, dan demokrasi langsung tidaklah dapat dilaksanakan.
2.2.  Bagaimana hubungan asas kedaulatan rakyat dengan pemilihan umum
            Pengertian lain dari kedaaulatan adalah wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu negara. Dengan demikian kedaulatan rakyat rakyat, berarti bahwa rakyatlah yang mempunyai wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam negara.
            Suatau negara yang menganut asas kedaulatan rakyat, disebut juga sebagai negara demokrasi. Bahwa dalam pengertian murninya rakyat secara keseluruhan ikut menentukan jalannya pemerintahan, dan yang demikian itu disebut demokrasi langsung (direct democracy). Kalau diperhatikan pada masyarakat hukum adat, yang jumlah penduduknya sedikit dan wilayahnya juga tidak begitu luas, maka demokrasi langsung memang dipraktekkan juga. Tetapi dilihat dari sudut yang memerintah dan yang diperintah,
__________________________________________________________________­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________4


maka dalam corak pemerintahan yang bagaimanapun juga selalu terdapat sekelompok manusia yang memerintah yang jumlahnya sedikit, dan sebaliknya yang diperintah yang jumlahnya sangat banyak.
            Dalam masyarakat modern sekarang ini dimana wilayah negara sudah begitu luas, jumlah penduduknya sudah banyak, dan tingkat kehidupannya sangat kompleks yang menimbulkan macam-macam spesialisasi, maka sukar untuk membayangkan bahwa demokrasi lansung dapat dipraktekkan, sehingga memang sudah menjadi tuntutan zaman jika demokrasi tidak langsung itu harus menggantikannya. Demokrasi tidak langsung disebut juga demokrasi perwakilan (representative democracy), karena rakyat tidak ikut secara langsung menentukan jalannya pemerintahan, tetapi melalui wakil-wakilnya dalam Badan Perwakilan Rakyat. Jadi rakyat mewakilkan kepada wakil-wakilnya yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan.
            Persoalannya sekarang adalah, bagaimanakah caranya rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat? Persoalan ini membawa kita kepada masalah pemilihan umum. Jadi pemilihan umum tidak lain adalah suatu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di Badan Perwakilan Rakyat. Karena demokrasi tidak langsung atau demokrasi dengan perwakilan ingin menciptakan suatu pemerintahan dengan perwakilan atau representative government, maka keharusan bagi negara yang menganut asas kedaulatan rakyat untuk melaksanakan pemilihan umum. Pemilihan umum adalah suatu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang duduk di badan Perwakilan Rakyat dan cara ini dilakukan dalam berbagai macam sistim pemilihan umum.
2.3. Asas kedaulatan yang dianut di Indonesia
            Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1950 menyebutkan bahwa Republik Indonesia adalah di tangan rakyat. Dengan rumusan ini jelas bahwa Undang-Undang Dasar 1950 menganut asas kedaulatan rakyat, namun dalam pelaksanaannya disebutkan dalam pasal tersebut selanjutnya bahwa kedaulatan rakyat itu dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut jawaban pemerintah Republik Indonesia Serikat atas laporan Panitia Pelapor Dewan Perwakilan Rakyat tertanggal 3 Agustus 1950 dikatakan bahwa maksud pernyataan tersebut ialah, dalam melakukan pemerintahan dan perundang-undangan negara, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja bersama untuk melaksanakan kemauan rakyat.
            Bagian pertama yang menyatakan kedaulatan Negara berada dalam tangan rakyat adalah suatu ketentuan yang tidak di elakkan, dimana pasal 1 ayat (2) menetapkan bahwa Republik Indonesia adalah suatu negara hukum yang demokratis. Akan tetapi sangat mengherankan bahwa kedaulatan rakyat itu dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah dan DPR. Lazimnya hanya DPR yang dinyatakan pemegang kedaulatan rakyat. Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia Serikat ini merupakan suatu kekalutan pengertian. Ismail Sunny dalam bukunya Pergeseran Kekuasaan Eksekutif menyebutkan bahwa:
__________________________________________________________________­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________5


“Undang-undang Dasar 1950 tidak menganut teori Jean Bodin, yang menyatakan bahwa kedaulatan itu bulat tak boleh dipecah-pecah, tetapi sebaliknya menganut secara tegas prinsip “kedaulatan yang dapat dibagi”. Walaupun secara samar-samar dinyatakan bahwa kedaulatan yang bersifat politik diletakkan di “tangan rakyat”, kedaulatan yang bersifat hukum dipisah dalam dua bahagian Legislatif dan Ekesekutif. Kedaulatan mengenai Legislatif terletak di tangan Pemerintah dan DPR(pasal 89), tetapi kedaulatan mengenai eksekutif berada di tangan Pemerintah sendiri.
            Berbeda dengan UUD 1950 yang membagi kedaulatan rakyat dalam pelaksanaannya kepada eksekutif dan legislatif, maka UUD 1945 menganut asas kedaulatan rakyat yang seluruhnya dilaksanakan oleh MPR (pasal 1 ayat (2)). Rumusan tersebut menunjukkan bahwa UUD 1945 menganut asas kedaultan rakyat dengan perwakilan. Kedaulatan memang di tangan rakyat, akan tetapi pelaksanaannya diserahkan kepada wakil-wakil rakyat yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis ini merupakan wakil dari seluruh rakyat Indonesia, dan dikehendaki terdiri dari segala lapisan masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dari kehendak pembuat UUD 1945 yang disebutkan dalam penjelasan bahwa Majelis merupakan penjelamaan dari seluruh rakyat Indonesia.
            Agar Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat pula menetapkan keinginan dari daerah-daerah yang tidak terwakil seluruhnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat, maka anggota MPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah. Untuk menentukan utusan-utusan dari daerah ini dapat dipakai pemilihan bertingkat. Pertama diadakan pemilihan umum untuk memilih anggota dewan Perwakilan Rakyat, dan selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini memilih wakil-wakil mereka yang akan duduk di MPR. Walaupun DPR merupakan wakil rakyat secara nasional dan utusan daerah merupakan wakil dari daerah, namun masih ada golongan rakyat yang belum terwakili di majlis Permusyawaratan Rakyat, yaitu yang menurut pasal 2 ayat (1) ditentukan perlu adanya golongan. Pembuat Undang-undang Dasar 1945 melalui penjelasan pasal 2 menentukan bahwa yang dimaksud dengan golongan disini adalah badan-badan seperti koperasi, serikat kerja dan lain-lain badan kolektif. Walaupun badan-badan ini bukan merupakan anggota parpol, namun badan yang mempunyai fungsi tertentu dalam masyarakat itu harus mendapat wakil di Majelis. Tetapi ternyata bahwa perkembangan golongan ini kemudian menjadi agak berlainan, karena serikat pekerja sekarang ini sudah merupakan bagian dari Golongan Karya. Karena Golkar telah terwakili di DPR, maka dengan sendirinya kepentingan serikat sekerja sudah dapat diwakili oleh Golongan Karya yang sebetulnya tidak perlu lagi mendapat perwakilan khusus di MPR.
            Dengan diwakilinya seluruh lapisan masyarakat di MPR, maka dapat ditampung dan kemudian dirumuskan kehendak dari seluruh rakyat Indonesia dalam bentuk Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan demikian maka menjadi terarah dan terjaminlah kepentingan dari rakyat Indonesia. Seperti telah dijelaskan, bahwa MPR yang beranggota begitu banyak dan bersidang hanya sekali-sekali saja sedikitnya sekali dalam lima tahun maka sifatnya menjadi lamban. Dan untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh MPR, maka MPR menyerahkan kepada lembaga-lembaga negara lainnya,
__________________________________________________________________­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________6


seperti Presiden, DPR, dan sebagainya. Presiden yang dipilih dan ditetapkan oleh MPR adalah mandataris MPR. Sebagai mandataris, Presiden tidak perlu membuat suatu rencana kerja seperti dalam sistem pemerintahan parlementer, dan juga tidak membuat sendiri rencana kerja seperti dalam sistem presidensiil, Presiden menurut UUD 1945 cukup melaksanakan apa yang telah di tetapkan oleh MPR dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.






















__________________________________________________________________­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________7


BAB III
KESIMPULAN
Asas kedaulatan rakyat merupakan salah satu asas dalam Hukum Tata Negara yang menempatkan_rakyat_sebagai_pemilik_kedaulatan_di_dalam_negara.
Suatau negara yang menganut asas kedaulatan rakyat, disebut juga sebagai negara demokrasi. Bahwa dalam pengertian murninya rakyat secara keseluruhan ikut menentukan jalannya pemerintahan, dan yang demikian itu disebut demokrasi langsung (direct democracy). Kalau diperhatikan pada masyarakat hukum adat, yang jumlah penduduknya sedikit dan wilayahnya juga tidak begitu luas, maka demokrasi langsung memang dipraktekkan juga. Tetapi dilihat dari sudut yang memerintah dan yang diperintah, maka dalam corak pemerintahan yang bagaimanapun juga selalu terdapat sekelompok manusia yang memerintah yang jumlahnya sedikit, dan sebaliknya yang diperintah yang jumlahnya sangat banyak.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1950 menyebutkan bahwa Republik Indonesia adalah di tangan rakyat. Dengan rumusan ini jelas bahwa Undang-Undang Dasar 1950 menganut asas kedaulatan rakyat, namun dalam pelaksanaannya disebutkan dalam pasal tersebut selanjutnya bahwa kedaulatan rakyat itu dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut jawaban pemerintah Republik Indonesia Serikat atas laporan Panitia Pelapor Dewan Perwakilan Rakyat tertanggal 3 Agustus 1950 dikatakan bahwa maksud pernyataan tersebut ialah, dalam melakukan pemerintahan dan perundang-undangan negara, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja bersama untuk melaksanakan kemauan rakyat.











__________________________________________________________________­­­­­­­­­­­­­­­­­­­________8



Daftar pustaka
Kusnardi. Moh, S.H. dan Harmaily Ibrahim, S.H. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia Jakarta : PT “Sastra Hudaya”
Daman Rozikin.  1993. Hukum Tata Negara (Suatu Pengantar). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada






Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^

Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^ 

















No comments:

Post a Comment