HUKUM TATA NEGARA
ASAS KEDAULATAN RAKYAT
Tugas
ini untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Hukum
Tata Negara”
Dosen Pengampu :
Disusun
oleh :
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya kepada kelompok kami, sehingga
kelompok kami dapat menyelesaikan makalah “Asas Kedaulatan Rakyat” ini dengan
tepat waktu. Shalawat serta salam tetap kita junjungkan kepada Nabi Muhammad
SAW yang telah membawa kita dari zaman gelap hingga ke zaman terang benderang
seperti saat ini.
Makalah kami yang berjudul “Asas
Kedaulatan Rakyat” disusun untuk menyelesaikan tugas akhir semester genap mata
kuliah Hukum Tata Negara dan menambah pengetahuan dan wawasan kepada pembaca
terutama untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Terima kasih kepada Bapak Dr. Aidul
Fitriciada, S.H.,M.H. yang telah memberikan ilmunya kepada kelompok kami.
Terima kasih kepada Bapak Galang Taufani, S.H. yang telah memberikan arahan dan
membimbing kami dalam penyusunan makalah ini. Terima kasih kepada orang tua dan
teman-teman seperjuangan yang telah membantu dan memberikan dorongan dalam
penyelesaian makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada
pembaca. Makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan dan penulis membutuhkan
kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.
Surakarta,
31 Mei 2016
Penulis
__________________________________________________________________________i
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
...................................................................................................i
DAFTAR ISI .................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
...........................................................................................1
1.2.
Rumusan Masalah
......................................................................................2
1.3.
Tujuan Penulisan
.......................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Asas Kedaulatan Rakyat.........................................................3
2.2. Bagaimana hubungan asas
kedaulatan rakyat dengan pemilihan umum..4
2.3.
Asas kedaulatan yang dianut di
Indonesia................................................5
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
...................................................................................................8
__________________________________________________________________________ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Negara itu adalah organisasi yang menata kehidupan suatu
masyarakat secara keseluruhan untuk tujuan-tujuan tertentu. Tujuan yang hendak
dicapai berhubungan erat dengan jenis negara. Negara dinasti, negara jajahan,
negara kediktatoran proletar dan fasis, negara kapitalis, negara demokrasi
pancasila mempunyai tujuan jangka dekat dan jangka jauh yang berlainan atau
mungkin berlawanan. Masyarakat suatu
negara terdiri atas sejumlah manusia yang mempunyai hubungan kesetiakawanan
karena asal-usul, agama, persamaan tempat tinggal, persamaan kepentingan
sosial, ekonomi, kebudayaan dan sebagainya. Ikatan kesetiakawanan ini ditambah
dengan perasaan kebersamaan sebagai kaula negara menumbuhkan kesadaran baru
mengenai arti dan kedudukan kaula negara berhadap-hadapan denganpenguasa
negara. Perlakuanyang dialami oleh kaula negara dari pihak penguasa negara membina dan menempa pendapat, sikap atau
pendirian bersamakaula negara. Masyarakat kaula negara yang mempunyai persamaan
kedudukan sebagai obyek pengaturan dan penataan oleh negara dan mempunyai
ikatan kesetiakawanan serta kesadaran sebagai kesatuan dalam hubungan
keorganisasian negara, kita namakan rkyat. Rakyat sebagai kesatuan hidup
kultural itu menjadi satu rakyat dalam arti kaula negara yang kedudukannya
ditentukan oleh jenis atau tipe negara itu sendiri. Kedudukan dari rakyat
negara jajahan berbeda dengan kedudukan rakyat negara merdeka. Kedudukan dari
rakyat kelas berbeda dengan kedudukan rakyat demokrasi Pancasila.
Kemauan rakyat untuk mempunyai negara sendiri adalah suatu
unsur penting bagi tumbuhnya paham kebangsaan atau nasionalisme disamping
unsur-unsur lain yang mungkin sudah ada sebelumnya. Sebagai unsur yang
berfungsi sebagai pendorong penting bagi adanya nasionalisme dan perkembangan
nasionalisme dapat disebut persamaan budaya dan bahasa, kesatuan watak,
kesatuan semangat (national spirit volksgeist), kesatuan ideologi,
agama,danpersamaan tempat tinggal. Paham kebangsaan atau nasionalisme sebagai
konsep politik memberi tempat utama kepada kepribadian bangsa ini dibida dan
dikembangkan perasaan kesetiakawanan
nasional, kesatuan bangsa, kesadaran
politik bangsa melalui pendidikan umum, pengembangan bahasa dan kebudayaan,
pengembangan ideologi, bangsa, kebijakan ekonomi, pendidikan politik dan
kebijakan politik. Peningkatan kepribadian bangsa secara terus-menerus melalui
berbagai jalan seperti tersebut diatas dapat menghasilkan dan mengembangkan
potensi bangsa untuk mempertahankan serta menegakkan kemerdekaannya disegala
bidang secra penuh dan sempurna. Potensi demikian ini dapat disebut ketahanan
nasional. Keberhasilan dalam menyempurnakan kemerdekaan bangsa adalah sebagian
penting dari cita-cita paham kebangsaan, terutama bagi bangsa-bangsa yang baru
berkembang.
__________________________________________________________________________1
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud asas kedaulatan rakyat?
2.
Bagaimana hubungan asas kedaulatan rakyat dengan pemilihan umum?
3.
Indonesia menganut kedaulatan apa? Dan apa dasarnya?
1.3. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian asas kedaulatan rakyat
2.
Untuk mengetahui hubungan asas kedaulatan rakyat dengan pemilihan umum
3.
Untuk mengetahui asas kedaulatan apa yang dianut oleh Indonesia dan
dasarnya
__________________________________________________________________________2
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Asas Kedaulatan Rakyat
Asas kedaulatan rakyat merupakan salah satu asas dalam Hukum
Tata Negara yang menempatkan_rakyat_sebagai_pemilik_kedaulatan_di_dalam_negara.
Asas ini merupakan pengejawantahan dari berbagai asas dalam pemikiran negara dan hukum “ suara rakyat suara Tuhan”, Solus Populi Supreme Lex” ( kepentingan rakyat merupakan hukum_yang_tertinggi). Kaitannya dengan demokrasi, yaitu demos = rakyat, cratein = pemerintahan,oyaitu_pemerintahan_dari,0oleh_dan_untuk_rakyat.pHakikatnya_adalah pemerintahan_rakyat.
Rakyat merupakan massa individu (himpunan) individu yang memiliki hak-hak dan merupakan suatu kolektivitas yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan kendali pemerintahan secara langsung, sehingga menggunakan sistem perwakilan ( representative government).
DASAR_HUKUM_ASAS_KEDAULATAN_RAKYAT
Asas kedaulatan rakyat tertuang di dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis PermusyawaratanRakyat”. Di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 ( hasil Amandemen ) diatur di dalam Pasal 1 ayat (2) “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Jadi ada perubahan yang sangat signifikan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum Amandemen.
Asas ini merupakan pengejawantahan dari berbagai asas dalam pemikiran negara dan hukum “ suara rakyat suara Tuhan”, Solus Populi Supreme Lex” ( kepentingan rakyat merupakan hukum_yang_tertinggi). Kaitannya dengan demokrasi, yaitu demos = rakyat, cratein = pemerintahan,oyaitu_pemerintahan_dari,0oleh_dan_untuk_rakyat.pHakikatnya_adalah pemerintahan_rakyat.
Rakyat merupakan massa individu (himpunan) individu yang memiliki hak-hak dan merupakan suatu kolektivitas yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan kendali pemerintahan secara langsung, sehingga menggunakan sistem perwakilan ( representative government).
DASAR_HUKUM_ASAS_KEDAULATAN_RAKYAT
Asas kedaulatan rakyat tertuang di dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis PermusyawaratanRakyat”. Di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 ( hasil Amandemen ) diatur di dalam Pasal 1 ayat (2) “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Jadi ada perubahan yang sangat signifikan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum Amandemen.
Ajaran Kedaulatan Rakyat menyatakan
kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Teori kedaulatan rakyat
di pelopori oleh J.J Rosseau, seorang pemikir besar ahli negara dan hukum,
kelahiran Swiss. Menurut Rosseau rumah manusia dalam keadaan alamiah, dalam
keadaan belum ada negara asalnya baik, ia telah membawa hak-hak kodrati. Akan
tetapi dalam keadaan alam bebas manusia yang asalnya baik itu dirusak oleh
peradaban.
Yang dimaksud oleh rakyat oleh Rosseau
“bukanlah penjumlahan dari individi-individu dalam negar itu, melainkan adalah
kesatuan yang dibentuk oleh individu itu, dan yang mempunyai kehendak, yang
diperolehnya dari individu-individu tersebut melalui perjanjian masyarakat,
yang disebut kehendak umum atau volonte
generale, yang dainggap mencerminkan lawan atau kehendak umum”, jadi dengan
perjanjian masyarakat terbentuklah 2 hal yaitu :
__________________________________________________________________________3
a) Terciptanya
kemampuan umum atau volonte generale, yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang
yang telah menyelenggarakan perjanjian masyrakat tadi, inilah yang merupakan
kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
b) Terbentuknya
masyrakat atau gemeinschaft, yaitu kesatuan dari orang-orang yang
menyelenggarakan perjanjian masyarakat tadi. Masyarakat inilah yang memiliki
kemauan umum, yaitu suatu kekutan tertinggi atau kedaulatan yang tidak dapat
dilepaskan.
Oleh
karena itulah kekuasaan yang tertinggi atau kedaulatan tadi, disebut kedaulatan
rakyat.
Jadi asas kedaulatan rakyat bagi bangsa
Indonesia bersumber dan dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan, kemanusian,
persatuan, dan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan serta nilai-nilai keadilan
sosial. Inilah kiranya yang pertama kali harus dikemukakan sebagai ciri khusus
asas kedaulatan rakyat menurut undang-undang dasar 1945. Pemahaman semacam ini
dapat disandarkan pada ketentuan pembukaan undang-undang dasar 1945 pada alinea
ke empat yang merumuskan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : ketuhan yang maha esa, kemanusaian yang adil dan beradab, persatuan
indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia”.
Dari
ketentuan perumusan Undang-undang Dasar kedaulatan di Negara Republik Indonesia
berada di tangan rakyat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh suatu badan,
yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi menggunakan sistem perwakilan,
karena rakyat tidak secara langsung menentukan sendiri jalannya pemerintaha,
tetapi melalui wakil-wakilnya dalam badan permusyawaratan/perwakilan. Memang
dalam kehidupan negara-negara modern dewasa ini dapat dikatakan pelaksanaan
kedaulatan rakyat/demokrasi dilaksanakan secara tidak langsung, dan demokrasi
langsung tidaklah dapat dilaksanakan.
2.2.
Bagaimana hubungan asas kedaulatan
rakyat dengan pemilihan umum
Pengertian lain dari kedaaulatan
adalah wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam
suatu negara. Dengan demikian kedaulatan rakyat rakyat, berarti bahwa rakyatlah
yang mempunyai wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada
dalam negara.
Suatau negara yang menganut asas
kedaulatan rakyat, disebut juga sebagai negara demokrasi. Bahwa dalam
pengertian murninya rakyat secara keseluruhan ikut menentukan jalannya
pemerintahan, dan yang demikian itu disebut demokrasi langsung (direct
democracy). Kalau diperhatikan pada masyarakat hukum adat, yang jumlah
penduduknya sedikit dan wilayahnya juga tidak begitu luas, maka demokrasi
langsung memang dipraktekkan juga. Tetapi dilihat dari sudut yang memerintah
dan yang diperintah,
__________________________________________________________________________4
maka
dalam corak pemerintahan yang bagaimanapun juga selalu terdapat sekelompok
manusia yang memerintah yang jumlahnya sedikit, dan sebaliknya yang diperintah
yang jumlahnya sangat banyak.
Dalam masyarakat modern sekarang ini
dimana wilayah negara sudah begitu luas, jumlah penduduknya sudah banyak, dan
tingkat kehidupannya sangat kompleks yang menimbulkan macam-macam spesialisasi,
maka sukar untuk membayangkan bahwa demokrasi lansung dapat dipraktekkan,
sehingga memang sudah menjadi tuntutan zaman jika demokrasi tidak langsung itu
harus menggantikannya. Demokrasi tidak langsung disebut juga demokrasi
perwakilan (representative democracy), karena rakyat tidak ikut secara langsung
menentukan jalannya pemerintahan, tetapi melalui wakil-wakilnya dalam Badan
Perwakilan Rakyat. Jadi rakyat mewakilkan kepada wakil-wakilnya yang duduk di Badan
Perwakilan Rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan.
Persoalannya sekarang adalah,
bagaimanakah caranya rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk di Badan
Perwakilan Rakyat? Persoalan ini membawa kita kepada masalah pemilihan umum.
Jadi pemilihan umum tidak lain adalah suatu cara untuk menentukan wakil-wakil
rakyat yang akan duduk di Badan Perwakilan Rakyat. Karena demokrasi tidak
langsung atau demokrasi dengan perwakilan ingin menciptakan suatu pemerintahan
dengan perwakilan atau representative government, maka keharusan bagi negara
yang menganut asas kedaulatan rakyat untuk melaksanakan pemilihan umum.
Pemilihan umum adalah suatu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang duduk
di badan Perwakilan Rakyat dan cara ini dilakukan dalam berbagai macam sistim
pemilihan umum.
2.3.
Asas kedaulatan yang dianut di Indonesia
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1950 menyebutkan bahwa Republik Indonesia adalah di tangan rakyat. Dengan
rumusan ini jelas bahwa Undang-Undang Dasar 1950 menganut asas kedaulatan
rakyat, namun dalam pelaksanaannya disebutkan dalam pasal tersebut selanjutnya
bahwa kedaulatan rakyat itu dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat. Menurut jawaban pemerintah Republik Indonesia Serikat atas
laporan Panitia Pelapor Dewan Perwakilan Rakyat tertanggal 3 Agustus 1950
dikatakan bahwa maksud pernyataan tersebut ialah, dalam melakukan pemerintahan
dan perundang-undangan negara, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja
bersama untuk melaksanakan kemauan rakyat.
Bagian pertama yang menyatakan
kedaulatan Negara berada dalam tangan rakyat adalah suatu ketentuan yang tidak
di elakkan, dimana pasal 1 ayat (2) menetapkan bahwa Republik Indonesia adalah
suatu negara hukum yang demokratis. Akan tetapi sangat mengherankan bahwa
kedaulatan rakyat itu dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah dan DPR. Lazimnya
hanya DPR yang dinyatakan pemegang kedaulatan rakyat. Pernyataan Pemerintah
Republik Indonesia Serikat ini merupakan suatu kekalutan pengertian. Ismail
Sunny dalam bukunya Pergeseran Kekuasaan Eksekutif menyebutkan bahwa:
__________________________________________________________________________5
“Undang-undang
Dasar 1950 tidak menganut teori Jean Bodin, yang menyatakan bahwa kedaulatan
itu bulat tak boleh dipecah-pecah, tetapi sebaliknya menganut secara tegas
prinsip “kedaulatan yang dapat dibagi”. Walaupun secara samar-samar dinyatakan
bahwa kedaulatan yang bersifat politik diletakkan di “tangan rakyat”,
kedaulatan yang bersifat hukum dipisah dalam dua bahagian Legislatif dan
Ekesekutif. Kedaulatan mengenai Legislatif terletak di tangan Pemerintah dan
DPR(pasal 89), tetapi kedaulatan mengenai eksekutif berada di tangan Pemerintah
sendiri.
Berbeda dengan UUD 1950 yang membagi
kedaulatan rakyat dalam pelaksanaannya kepada eksekutif dan legislatif, maka
UUD 1945 menganut asas kedaulatan rakyat yang seluruhnya dilaksanakan oleh MPR
(pasal 1 ayat (2)). Rumusan tersebut menunjukkan bahwa UUD 1945 menganut asas
kedaultan rakyat dengan perwakilan. Kedaulatan memang di tangan rakyat, akan
tetapi pelaksanaannya diserahkan kepada wakil-wakil rakyat yaitu Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Majelis ini merupakan wakil dari seluruh rakyat
Indonesia, dan dikehendaki terdiri dari segala lapisan masyarakat. Hal ini dapat
dibuktikan dari kehendak pembuat UUD 1945 yang disebutkan dalam penjelasan
bahwa Majelis merupakan penjelamaan dari seluruh rakyat Indonesia.
Agar Majelis Permusyawaratan Rakyat
dapat pula menetapkan keinginan dari daerah-daerah yang tidak terwakil seluruhnya
dalam Dewan Perwakilan Rakyat, maka anggota MPR ditambah dengan utusan-utusan
dari daerah. Untuk menentukan utusan-utusan dari daerah ini dapat dipakai
pemilihan bertingkat. Pertama diadakan pemilihan umum untuk memilih anggota
dewan Perwakilan Rakyat, dan selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini
memilih wakil-wakil mereka yang akan duduk di MPR. Walaupun DPR merupakan wakil
rakyat secara nasional dan utusan daerah merupakan wakil dari daerah, namun
masih ada golongan rakyat yang belum terwakili di majlis Permusyawaratan
Rakyat, yaitu yang menurut pasal 2 ayat (1) ditentukan perlu adanya golongan.
Pembuat Undang-undang Dasar 1945 melalui penjelasan pasal 2 menentukan bahwa
yang dimaksud dengan golongan disini adalah badan-badan seperti koperasi, serikat
kerja dan lain-lain badan kolektif. Walaupun badan-badan ini bukan merupakan
anggota parpol, namun badan yang mempunyai fungsi tertentu dalam masyarakat itu
harus mendapat wakil di Majelis. Tetapi ternyata bahwa perkembangan golongan
ini kemudian menjadi agak berlainan, karena serikat pekerja sekarang ini sudah
merupakan bagian dari Golongan Karya. Karena Golkar telah terwakili di DPR,
maka dengan sendirinya kepentingan serikat sekerja sudah dapat diwakili oleh
Golongan Karya yang sebetulnya tidak perlu lagi mendapat perwakilan khusus di
MPR.
Dengan diwakilinya seluruh lapisan
masyarakat di MPR, maka dapat ditampung dan kemudian dirumuskan kehendak dari
seluruh rakyat Indonesia dalam bentuk Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan
demikian maka menjadi terarah dan terjaminlah kepentingan dari rakyat
Indonesia. Seperti telah dijelaskan, bahwa MPR yang beranggota begitu banyak
dan bersidang hanya sekali-sekali saja sedikitnya sekali dalam lima tahun maka
sifatnya menjadi lamban. Dan untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh
MPR, maka MPR menyerahkan kepada lembaga-lembaga negara lainnya,
__________________________________________________________________________6
seperti
Presiden, DPR, dan sebagainya. Presiden yang dipilih dan ditetapkan oleh MPR
adalah mandataris MPR. Sebagai mandataris, Presiden tidak perlu membuat suatu
rencana kerja seperti dalam sistem pemerintahan parlementer, dan juga tidak
membuat sendiri rencana kerja seperti dalam sistem presidensiil, Presiden
menurut UUD 1945 cukup melaksanakan apa yang telah di tetapkan oleh MPR dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara.
__________________________________________________________________________7
BAB
III
KESIMPULAN
Asas kedaulatan rakyat merupakan salah satu
asas dalam Hukum Tata Negara yang menempatkan_rakyat_sebagai_pemilik_kedaulatan_di_dalam_negara.
Suatau
negara yang menganut asas kedaulatan rakyat, disebut juga sebagai negara
demokrasi. Bahwa dalam pengertian murninya rakyat secara keseluruhan ikut
menentukan jalannya pemerintahan, dan yang demikian itu disebut demokrasi
langsung (direct democracy). Kalau diperhatikan pada masyarakat hukum adat,
yang jumlah penduduknya sedikit dan wilayahnya juga tidak begitu luas, maka
demokrasi langsung memang dipraktekkan juga. Tetapi dilihat dari sudut yang
memerintah dan yang diperintah, maka dalam corak pemerintahan yang bagaimanapun
juga selalu terdapat sekelompok manusia yang memerintah yang jumlahnya sedikit,
dan sebaliknya yang diperintah yang jumlahnya sangat banyak.
Pasal
1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1950 menyebutkan bahwa Republik Indonesia adalah
di tangan rakyat. Dengan rumusan ini jelas bahwa Undang-Undang Dasar 1950
menganut asas kedaulatan rakyat, namun dalam pelaksanaannya disebutkan dalam
pasal tersebut selanjutnya bahwa kedaulatan rakyat itu dilakukan oleh
Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut jawaban pemerintah
Republik Indonesia Serikat atas laporan Panitia Pelapor Dewan Perwakilan Rakyat
tertanggal 3 Agustus 1950 dikatakan bahwa maksud pernyataan tersebut ialah,
dalam melakukan pemerintahan dan perundang-undangan negara, Pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat bekerja bersama untuk melaksanakan kemauan rakyat.
__________________________________________________________________________8
Daftar pustaka
Kusnardi. Moh, S.H. dan Harmaily Ibrahim, S.H.
1983. Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia Jakarta : PT “Sastra Hudaya”
Daman Rozikin.
1993. Hukum Tata Negara (Suatu
Pengantar). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
No comments:
Post a Comment