Makalah Hukum Dagang
Usaha Dagang
DISUSUN UNTUK MELENGKAPI TUGAS PENALARAN
HUKUM
PENGAMPU:
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2016
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT
yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur
atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang usaha
dagang.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah usaha dagang ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah usaha dagang ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
________________________________________________________________________________i
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar..........................................................................................
i
Daftar
isi....................................................................................................
ii
BAB
I
Pendahuluan.............................................................................................
1
Rumusan
masalah.....................................................................................3
Tujuan
masalah.........................................................................................3
BAB
II
Pembahasan............................................................................................
4
Pengertian
Perusahaan Dagang atau Usaha Dagang...........................................4
Karakteristik dan kegiatan utama perusahaan dagang........................................4
Ciri-ciri Perusahaan Dagang...........................................................................5
Jenis - Jenis/ Macam-Macam
Usaha Dagang Dengan Modal Kecil.........................6
Bagaimana membuka usaha dagang agar sukses......................................................6
Perbedaan antara Usaha Dagang dan PT...................................................................7
BAB
III
Penutup..................................................................................................
8
Kesimpulan.............................................................................................8
________________________________________________________________________________ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang
atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan.
Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan
barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan
dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang.
Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan
penjual. Dalam perdagangan ada orang yang membuat yang disebut produsen.
Kegiatannya bernama produksi. Jadi, produksi adalah kegiatan membuat suatu
barang. Ada juga yang disebut distribusi. Distribusi adalah kegiatan mengantar
barang dari produsen ke konsumen. Konsumen adalah orang yang membeli barang.
Konsumsi adalah kegiatan menggunakan barang dari hasil produksi.
Istilah perusahaan dagang pertama
kalinya terdapat di dalam pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai
penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang
menjalankan perusahaan dagang. Meskipun demikian, KUH Dagang tidak memuat
penafsiraan otentik mengenai arti perusahaan. Mengenai definisi perusahaan
dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar
perushaan (UU Wajib Daftar Perusahaan).
Menurut ketentuan pasal 1 huruf b UU
Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah, setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan yang didirikan berkerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Defines perushaan
menurut ketentuan ada dua unsure pokok, yaitu:
1.
Bentuk usaha (Company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan
berkerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia
2.
Jenis usaha (Business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian
(Perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) yang dijalankanoleh badan
usaha secara terus menerus
Menurut Molengraff, perusahaan
dagang adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus,
bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau
menyerahkan barang ataumengadakan perjanjian perdagangan. Rumusan yang
dikemukakan oleh Molengraff tersebut hanya meliputi jenis usaha dan tidak
meliputi perusahaan sebagai badan usaha.
________________________________________________________________________________1
Sedangkan menurut polak suatu usaha
untuk dapat dimasukan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan
yaitu perhitungan mengenai laba dan rugi. Pada perkembangan zaman selanjutnya
Komar Andasasmita membdeakan antara perusahaan dengan jabatan. Perusahaan
adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam
kualitas tertentu mencapai atau memperoleh keuntungan bagi mereka sendiri.
Sedangkan jabatan adalah mereka yang bertujuan idil atau yang menggunakan
keahlian, seperti dokter, pengacara dan notaris
Sedangakan menurut ilmu ekonomi Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan
menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi
perantara dari kegiatan tersebut. Banyak macam-macam usaha dagang yang
tersedia, dimana bisa dipilih dengan modal kecil tapi bisa juga memberikan
keuntungan besar. Berdagang merupakan salah satu aktifitas bisnis yang
menjanjikan untung besar bila pandai menyusun strategi. Hanya dengan modal
kecil anda pun bisa membuka usaha dagang yang bisa ditempatkan diteras rumah.
Tetapi untuk meraih laba yang besar, kita harus tahu memasarkan dagangan dengan
baik. Meskipun seringkali dipandang sebagai pekerjaan sepele, aktifitas
perdagangan bukan sesuatu yang bisa dipelajari dalam satu malam saja
________________________________________________________________________________2
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana pengertian dari Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang?
2.
Bagaimana karakteristik dan kegiatan utama perusahaan dagang?
3. Bagaimana
ciri-ciri perusahaan dagang?
4. Jenis - Jenis/ Macam-Macam
Usaha Dagang Dengan Modal Kecil?
5.
Bagaimana perbandingan antara Usaha Dagang dan PT?
C. TUJUAN
MASALAH
1. Untuk mengetahui pengertian Perusahaan Dagang
atau Usaha Dagang
2. Untuk
mengetahui jenis dan ciri-ciri perusahaan dagang
3. Jenis - Jenis/ Macam-Macam Usaha Dagang Dengan Modal
Kecil
4. Untuk
membedakan antara Usaha Dagang dan PT
________________________________________________________________________________3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perusahaan Dagang atau Usaha
Dagang
Usaha
dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan
tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut.
Banyak macam-macam usaha dagang yang tersedia, dimana bisa dipilih dengan modal
kecil tapi bisa juga memberikan keuntungan besar. Berdagang merupakan salah
satu aktifitas bisnis yang menjanjikan untung besar bila pandai menyusun
strategi. Hanya dengan modal kecil anda pun bisa membuka usaha dagang yang bisa
ditempatkan diteras rumah. Tetapi untuk meraih laba yang besar, kita harus tahu
memasarkan dagangan dengan baik. Meskipun seringkali dipandang sebagai
pekerjaan sepele, aktifitas perdagangan bukan sesuatu yang bisa dipelajari
dalam satu malam saja.
Pelaku
usaha dagang biasanya disebut dengan pedagang dan sebagian besar bentuk fisik
dari usaha
dagang adalah toko. Dalam hal ini sebenarnya swalayan juga bisa dikategorikan
sebagai usaha dagang, akan tetapi dalam skala yang besar, dan saat ini swalayan
lebih condong ke konsep waralaba atau franchise.
Keuntungan
dari bentuk usaha dagang adalah fleksibilitas usaha dan barang yang
diperjualbelikan. Usaha dagang dapat menjual satu jenis barang saja ataupun
berbagai macam barang dalam jumlah besar (biasanya disebut grosir) atau sebagai
pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya.
Prosedur pendirian Usaha
Dagang :
1. AktaPendirian
Usaha dagangdibuat o/ notaris
2. Didaftarkan
di kepaniteraan PN Setempat
3. Mengurus
SIUP/ TDP ke Kantor Perindag
B. Karakteristik dan kegiatan utama perusahaan dagang
adalah sebagai berikut:
1. Melakukan transaksi pembelian barang
dagang, baik secara tunai maupun kredit
2. Melakukan transaksi penjualan barang
dagang, baik secara tunai maupun kredit
3. Melakukan pembayaran utang usaha
yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas perusahaan.
4. Menerima pembayaran / pelunasan
piutang usaha yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas
perusahaan.
5. Melakukan penyimpanan barang dagang
selama belum dijual dan diserahakan kepada pembeli
Usaha dagang adalah
kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari
keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Banyak
macam-macam usaha dagang yang tersedia, dimana bisa dipilih dengan modal kecil
tapi bisa juga memberikan keuntungan besar.
________________________________________________________________________________4
Berdagang merupakan
salah satu aktifitas bisnis yang menjanjikan untung besar bila pandai menyusun
strategi. Hanya dengan modal kecil anda pun bisa membuka usaha dagang yang bisa
ditempatkan diteras rumah. Tetapi untuk meraih laba yang besar, kita harus tahu
memasarkan dagangan dengan baik. Meskipun seringkali dipandang sebagai
pekerjaan sepele, aktifitas perdagangan bukan sesuatu yang bisa dipelajari
dalam satu malam saja.
Di dalam hukum
perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau
Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan
Hukum. Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari)
seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang
perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang
pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik
pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja
sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar,
dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi
dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung
rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri pembantunya. Keahlian, teknologi dan
manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi,
sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri.
Tapi jika ingin mendirikan Perusahaan Dagang
(PD) maka anda akan mengajukan Permohonan untuk meminta izin usaha kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah
setempat. Berdasarkan kedua surat izin tersebut, anda sudah bisa mulai
melakukan usaha perdagangan, dan itu sudah menjadi tanda bukti sah menurut
hukum bagi UD/PD.
C. Ciri-ciri Perusahaan Dagang
Perusahaan
dagang berbeda dengan perusahaan jasa dan manufaktur. Beberapa karakteristik
atau ciri-ciri perusahaan dagang yang utama adalah sebagai berikut :
-
Penghasilan diperoleh
dari hasil penyerahan/penjualan barang dagangan.
-
Bentuk dan fungsi dari
barang dagangan yang diperjualbelikan tidak diubah.
-
Rekening-rekening yang
terdapat pada perusahaan dagang antara lain: pembelian atau persediaan barang
dagangan, retur dan pengurangan harga pembelian, potongan pembelian, beban
angkut pembelian, penjualan, retur dan pengurangan harga penjualan, potongan
penjualan, harga pokok penjualan(HPP), dan beban/biaya angkut penjualan.
Beban
usaha perusahaan dibedakan dalam dua kelompok, yaitu beban pemasaran dan beban
administrasi umum.Beban pemasaran adalah semua beban yang ditanggung /
dikeluarkan dalam rangka penyerahan barang dagangan kepada konsumen (contohnya
gaji pegawai bagian pemasaran, beban angkut penjualan).
________________________________________________________________________________5
Sedangkan
beban administrasi umum adalah beban yang ditanggung atau dikeluarkan dalam
rangka pengelolaan/ manajerial perusahaan (misalnya, gaji pegawai bagian
kantor, pemakaian perlengkapan kantor, dan lain-lain)
D. Jenis - Jenis/
Macam-Macam Usaha Dagang Dengan Modal Kecil
Peluang
Usaha Dagang Modal Kecil merupakan ulasan yang patut di ketahui terutama bagi
kita yang ingin memulai usaha dagang, namun masih bingung bagaimana cara
memulainya serta modal awal yang di butuhkan. Usaha ini sangat cocok bagi
pemilik modal kecil atau modal besar. Selain itu barang dagangan yang ingin
dijual sangat mudah didapatkan dan mudah dijual. Berikut adalah
macam-macam usaha dagang yang dapat menjadi pilihan untuk memulai sebuah
bisnis;
·
Dagang Pakaian Murah - Berarti
menjual produk pakaian murah-murah tapi berkualitas. Anda bisa bekerjasama
dengan grosir pakaian besar atau produsen pembuat pakaian langsung sehingga
keuntungan bisa didapatkan karena harga akan lebih murah.
·
Dagang Pulsa/ Voucher/ Kartu Perdana/
Paket Internet - Menurut kami sih, usaha ini salah satu jenis bisnis sepanjang
masa. Dimana akan terus sangat dibutuhkan oleh semua orang. Mengingat saat ini
hampir setiap kalangan punya HP, minimal dua per orang.
·
Dagang Gadget - Dulu memang harga HP
sangat mahal, tapi kini dengan munculnya berbagai macam jenis gadget dan
smartphone membuat menjual gadget potensinya masih tinggi.
·
Dagang Makanan Ringan - Memang penjual
makanan ringan banyak, tapi kalau anda menyediakan produk yang unik, enak dan
menarik tentu anda masih berpeluang besar mendapatkan keuntungan besar.
·
Dagang Buah dan Sayuran - Menjual buah
adalah salah jenis perusahaan dagang yang bisa dimulai dengan modal dibawah 5
juta. Anda bisa coba mulai jual dari jenis buah yang paling laris, tidak mudah
busuk dan mudah didapatkan.
E. Bagaimana membuka
usaha dagang agar sukses
·
Tentukan Lokasi - lokasi salah satu
penentu suksesnya bisnis anda
·
Sesuaikan apa yang dijual - Sebagai pemula
sebaiknya anda memilih produk yang mudah dijual, dibutuhkan dan mudah
didapatkan.
·
Awali dengan Yang Kecil - Sebagai pemula
sebaiknya anda mengawali dengan kecil untuk melihat pasar.
·
Jangan Malas - yang namanya berbisnis atau
berjualan tidak boleh malas kecuali anda tidak ingin sukses
·
Promosikan - Promosikan jualan anda mulai
dari mulut ke mulut hingga menggunakan media sosial
·
Jangan berikan orang mengutang - sebagai
pengusaha pemula, dengan modal kecil anda harus bijak untuk tidak memberikan
konsumen ngutang agar modal bisa berputar. Jangan sampai modal anda tersendat
karena banyak yang ngutang.
________________________________________________________________________________6
F. Perbedaan antara
Usaha Dagang dan PT
Pada prinsipnya, untuk setiap bentuk usaha ada
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendiriannya yang juga disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan pendiri. Perusahaan perseorangan yang Anda
maksudkan di sini kami asumsikan adalah bentuk usaha yang umumnya disebut
sebagai Usaha Dagang (“UD”). UD adalah salah satu bentuk badan usaha yang
dimiliki oleh satu orang saja, berbeda dengan Perseroan Terbatas (“PT”) yang
mensyaratkan adanya dua orang pemegang saham.
Perbedaan
|
Usaha Dagang (UD)
|
Perseroan Terbatas (PT)
|
Kepemilikan
|
Perseorangan
|
Minimal 2 orang pendiri/pemegang saham
|
Status Badan Hukum
|
Bukan Badan Hukum
|
Badan Hukum
|
Tanggung Jawab
|
Tidak terbatas, hingga ke harta
pribadi
|
Terbatas, sebatas modal yang disetor /
sebatas saham yang dimiliki
|
Fungsi pemilik dan pengurus
|
Pemilik, umumnya sekaligus sebagai
yang mengurus jalannya usaha
|
Ada pemisahan fungsi antara
pemegang saham dan pengurus/direksi
|
Modal minimum
|
Tidak ditentukan
|
Minimum Rp50 juta
|
Untuk mendirikan UD, tidak disyaratkan secara
mutlak harus dibuat di hadapan notaris. Namun demikian, jika berhubungan (dalam
arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta
pendirian ini biasanya akan dijadikan satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya
perlu mengajukan perizinan berupa:
1. Izin Domisili Usaha dari Kantor
Kelurahan dan Kecamatan tempat usahanya;
2. Mengajukan penerbitan NPWP atas nama
diri sendiri;
3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha
Perdagangan perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi UD
sesuai Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi boleh dibuat,
boleh juga tidak.
4. Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib
dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
________________________________________________________________________________7
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Usaha dagang adalah kegiatan
membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan
termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Banyak macam-macam usaha
dagang yang tersedia, dimana bisa dipilih dengan modal kecil tapi bisa juga
memberikan keuntungan besar. Berdagang merupakan salah satu aktifitas bisnis
yang menjanjikan untung besar bila pandai menyusun strategi.
Karakteristik dan kegiatan utama
perusahaan dagang adalah sebagai berikut:
1. Melakukan transaksi pembelian barang
dagang, baik secara tunai maupun kredit
2. Melakukan transaksi penjualan barang
dagang, baik secara tunai maupun kredit
3. Melakukan pembayaran utang usaha
yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas perusahaan.
4. Menerima pembayaran / pelunasan
piutang usaha yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas
perusahaan.
5. Melakukan penyimpanan barang dagang
selama belum dijual dan diserahakan kepada pembeli
Perusahaan dagang
berbeda dengan perusahaan jasa dan manufaktur. Beberapa karakteristik atau
ciri-ciri perusahaan dagang yang utama adalah sebagai berikut :
-
Penghasilan diperoleh
dari hasil penyerahan/penjualan barang dagangan.
-
Bentuk dan fungsi dari
barang dagangan yang diperjualbelikan tidak diubah.
-
Rekening-rekening yang
terdapat pada perusahaan dagang antara lain: pembelian atau persediaan barang
dagangan, retur dan pengurangan harga pembelian, potongan pembelian, beban
angkut pembelian, penjualan, retur dan pengurangan harga penjualan, potongan
penjualan, harga pokok penjualan(HPP), dan beban/biaya angkut penjualan.
Berikut
adalah macam-macam usaha dagang yang dapat menjadi pilihan untuk memulai sebuah
bisnis;
·
Dagang Pulsa/ Voucher/ Kartu Perdana/
Paket Internet
________________________________________________________________________________8
Daftar Pustaka
https://danuadji.com/jenis-usaha-dagang/
Pasal 6 dan 18 Kitab Undang-undnag Hukum
Dagang
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^
MAKASIH GAN
ReplyDelete