Thursday, August 30, 2018

PENELITIAN AKAD MURABAHAH-MUDARABAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA BANK SYARIAH


USULAN
PENELITIAN AKAD MURABAHAH-MUDARABAH


Description: D:\NUNIK NURHAYATI MH\penelitian DIKTI\logo-ums-baru.jpg


JUDUL PENELITIAN
AKAD MURABAHAH-MUDARABAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA BANK SYARIAH

Anggota Peneliti:

                       




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 
2017


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Menghadapi dunia global dewasa ini, kebutuhan hidup manusia semakin bervariatif, dimulai dari keinginan untuk memiliki kebutuhan pokok sehari-hari sampai dengan kebutuhan yang sifatnya tidak mendesak (Lina Maulidiana.. 2011: 71). Salah satu sarana yang mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian adalah Perbankan. Peran strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama perbankan sebagai financial intermediary, yaitu sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien (Muh Sabir. 2012 : 80).
Pertumbuhan bank syariah di Indonesia saat ini sangat pesat, seiring dengan tumbuhnya pemahaman masyarakat bahwa bunga (interest) dan modal yang hasilnya telah ditentukan di muka (predetermined return) adalah merupakan riba yang dilarang oleh syariah Islam. Atas dasar pemahaman seperti ini, maka sejak tahun 1950, telah banyak para cendikiawan muslim dan teoritisi ekonomi Islam yang menghendaki keberadaan bank yang terbebas dari bunga atau riba  (Interest free banking) (Abdullah Saeed. 2003 : 2). Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan di Indonesia dijelaskan menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang–Undang No. 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, bahwa lembaga perbankan memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat melalui kredit usaha (Bagya Agung Prabowo. 2009 : 106-107).
Peran bank syariah dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah semakin strategis dalam rangka mewujudkan struktur perekonomian yang semakin berimbang. Dukungan terhadap pengembangan perbankan syariah juga diperlihatkan dengan adanya “dual banking system”, dimana bank konvensional diperkenankan untuk membuka unit usaha syariah (Harif Amali Rivai, dkk . 2006: 2). Sistem perbankkan Syariah sesungguhnya tidak terbatas pasarnya pada nasabah yang memiliki ikatan emosional keagamaan (masyarakat muslim). Layanan perbankkan syariah dapat dinikmati oleh siapa saja, tidak tergantung agama yang dianut, sepanjang bersedia mengikuti cara berbisnis yang diperbolehkan secara syariah. Masyarakat membutuhkan lembaga keuangan yang kuat, transparan, adil dan berkomitmen membantu meningkatkan perekonomian dan usaha nasabah (Lina Maulidiana.. 2011: 72).
Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam operasionalnya diwujudkan dalam berbagai macam produk pembiayaan perbankan syariah ( Faisal. 2011: 481). Menurut Pasal 1 butir (25) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tantang Perbankan Syariah ( Selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah) yang dimaksud pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah, dan musyarakah, sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik, jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istisna, pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh, dan sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
Berbagai macam produk pembiayaan perbankan syariah seperti diuraikan diatas, murabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang paling dominan diterapkan dalam praktik perbankan syariah. Dominasi tersebut hampir mencapai 80-95 % dari setiap pembiayaan dalam lembaga pembiayaan islam yang menggunakan transaksi murabahah (Haider Ala Hamoudi. 2007: 119).
           Bank syariah dengan prinsip murabahah merupakan alternative positif bagi sebagian masyarakat karena prinsip agama atau kepercayaan tidak bersedia memanfaatkan jasa-jasa bank konvensional yang memiliki prinsip sistem bunga yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap syariah agama karena tidak sesuai dengan konsep Islam yaitu perjanjian/akad yang tidak mengandung gharar (ketidak jelasan), maisir (perjudian) dan riba (bunga uang)








1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Sistem mudarabah seperti apa di bank BRI Syariah?
2. Bagaimana implementasi murabahah di bank BRI Syariah?
3. Bagaimana jika terjadi wanprestasi pada bank BRI Syariah?


1.3. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengatahui system mudarabah di bank BRI Syariah
2. Untuk mengatahui implementasi murabahah di bank BRI Syariah
3. Untuk mengatahui apabila wanprestasi terjadi





Bab II
PEMBAHASAN
1. Sistem Mudarabah di Bank BRI Syariah
        Pihak bank hanya sebagai pemberi modal seutuhnya, kerjasama dengan debitur. Debitur yang menjalankan bisnis. Nasabah sama sekali tidak mempunyai modal. Modal 100% dijalankan oleh debitur seutuhnya, biasanya diterapkan dalam koperasi

2. Implementasi Murabahah di Bank BRI Syariah
      Paling banyak dipakai murabahah  di Bank BRI Syariah adalah dipakai di mikro modal kerja, nasabah mikro memakai akad murabahah. Untuk komsumtif memakai akad KPR, KKB (Motor dan mobil) jasa pembiayaan seperti pembelian barang komsumtif
      Diawal nasabah mengajukan pembiayaan, karena di bank syariah akad murabahah digunakan untuk pembiayaan. Pembiayaan jenis mikro (mulai dari 1Jt-200Jt) ataupun biaya komersil (mulai diatas 200 Jt – Bermilyar).
Nasabah awalnya memasukan berkas yang telah ditentukan syaratnya seperti KTP suami-istri, kartu keluarga, surat nikah, NPWP, Slip gaji dan surat keterangan berkerja jika nasabah sebagai karyawan. Tetapi bila nasabah wiraswasta memakai SIUP atau TDP atau surat keterangan usaha dari kelurahan, fotocopy jaminan. Bila jaminan BPKB ditambah gesek no polisi, apabila jaminan atas nama nasabah sendiri tidak masalah, tetapi apabila nasabah atasnama orangtua diminta data orangtua.
Apabila data semua lengkap, kemudian bank melakukan BI Checking. Bank melihat Trade Checking nama nasabah itu memiliki masalah atau tidak. Apabila nama nasabah memiliki masalah, bank dapat menolak karena dapat mengakibatkan kredit macet. Tetapi, apabila nama nasabah tidak bermasalah, dapat dilanjutkan proses tersebut, karena awal bisa dipercaya dan good charcter
Setelah itu proses survey dari rumah yang ditinggali, tempat tinddal dan usaha apabila nasabah berwiraswasta. Apabila nasabah berkerja, pihak bank cukup datang ke kantor nasabah tanpa diketahui oleh nasabah dan hanya memastikan apakah nasabah ini benar berkerja dalam suatu perusahaan.
Kemudian setelah selesai survey, bank melihat gaji dan pendapatan agar mengatahui masuk atau tidak untuk pinjaman dalam jumlah tertentu. Apabila perhitungan memenuhi, bank membuatkan beberapa lembar kertas yang isinya ada akad murabahah dan perjanjian lainnya.
Akad murabahah didampingi oleh manager bank, marketing, notaris dan pemilik jaminan. Sebelum ada akad bank mengpelajari dulu beberapa kertas yang akan ditanda tangani diatas materai.
Biasanya dalam bank BRI Syariah bila masyarakat perorangan menggunakan murabahah, sedangkan Koperasi / BMT menggunakan Mudarabah

3. Wanprestasi pada bank BRI Syariah
        Bri syariah memiliki 2 backup:
1. Jaminan Nasbah Angsur
2. Jaminan Hak atas tanah dan BPKB
        Untuk jaminan barang diserahkan ke bank. Pihak bank mensurvei rumah yang ditinggali, tempat tinggal dan usaha apabila nasabah berwirausaha, tetapi apabila nasabah karyawan pihak bank ke kantor tersebut untuk memastikan bahwa nasabah benar-benar berkerja di kantor tersebut


Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^

No comments:

Post a Comment