USULAN
PENELITIAN AKAD
MURABAHAH-MUDARABAH
JUDUL PENELITIAN
AKAD MURABAHAH-MUDARABAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA BANK SYARIAH
Anggota Peneliti:
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Menghadapi dunia global dewasa ini, kebutuhan hidup
manusia semakin bervariatif, dimulai dari keinginan untuk memiliki kebutuhan
pokok sehari-hari sampai dengan kebutuhan yang sifatnya tidak mendesak (Lina
Maulidiana.. 2011: 71). Salah satu sarana yang mempunyai peranan strategis
dalam kegiatan perekonomian adalah Perbankan. Peran strategis tersebut terutama
disebabkan oleh fungsi utama perbankan sebagai financial intermediary,
yaitu sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana
masyarakat secara efektif dan efesien (Muh Sabir. 2012 : 80).
Pertumbuhan bank syariah di Indonesia saat ini sangat
pesat, seiring dengan tumbuhnya pemahaman masyarakat bahwa bunga (interest)
dan modal yang hasilnya telah ditentukan di muka (predetermined return)
adalah merupakan riba yang dilarang oleh syariah Islam. Atas dasar pemahaman
seperti ini, maka sejak tahun 1950, telah banyak para cendikiawan muslim dan
teoritisi ekonomi Islam yang menghendaki keberadaan bank yang terbebas dari
bunga atau riba (Interest free banking) (Abdullah Saeed. 2003 :
2). Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan di Indonesia
dijelaskan menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang–Undang No. 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang
No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, bahwa lembaga perbankan memiliki
fungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut kepada masyarakat melalui kredit usaha (Bagya Agung Prabowo. 2009 :
106-107).
Peran bank syariah dalam memacu pertumbuhan
perekonomian daerah semakin strategis dalam rangka mewujudkan struktur
perekonomian yang semakin berimbang. Dukungan terhadap pengembangan perbankan
syariah juga diperlihatkan dengan adanya “dual banking system”, dimana
bank konvensional diperkenankan untuk membuka unit usaha syariah (Harif Amali
Rivai, dkk . 2006: 2). Sistem perbankkan Syariah sesungguhnya tidak terbatas
pasarnya pada nasabah yang memiliki ikatan emosional keagamaan (masyarakat
muslim). Layanan perbankkan syariah dapat dinikmati oleh siapa saja, tidak
tergantung agama yang dianut, sepanjang bersedia mengikuti cara berbisnis yang
diperbolehkan secara syariah. Masyarakat membutuhkan lembaga keuangan yang
kuat, transparan, adil dan berkomitmen membantu meningkatkan perekonomian dan
usaha nasabah (Lina Maulidiana.. 2011: 72).
Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam
operasionalnya diwujudkan dalam berbagai macam produk pembiayaan perbankan
syariah ( Faisal. 2011: 481). Menurut Pasal 1 butir (25) Undang-Undang No. 21
Tahun 2008 Tantang Perbankan Syariah ( Selanjutnya disebut UU Perbankan
Syariah) yang dimaksud pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah,
dan musyarakah, sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli
dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik, jual beli dalam bentuk piutang murabahah,
salam dan istisna, pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh,
dan sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
Berbagai macam produk pembiayaan perbankan syariah
seperti diuraikan diatas, murabahah merupakan salah satu bentuk
pembiayaan yang paling dominan diterapkan dalam praktik perbankan syariah.
Dominasi tersebut hampir mencapai 80-95 % dari setiap pembiayaan dalam lembaga
pembiayaan islam yang menggunakan transaksi murabahah (Haider Ala
Hamoudi. 2007: 119).
Bank syariah dengan
prinsip murabahah merupakan alternative positif bagi sebagian masyarakat karena
prinsip agama atau kepercayaan tidak bersedia memanfaatkan jasa-jasa bank
konvensional yang memiliki prinsip sistem bunga yang dianggap merupakan
pelanggaran terhadap syariah agama karena tidak sesuai dengan konsep Islam
yaitu perjanjian/akad yang tidak mengandung gharar (ketidak jelasan), maisir
(perjudian) dan riba (bunga uang)
1.2. RUMUSAN
MASALAH
1. Sistem
mudarabah seperti apa di bank BRI Syariah?
2.
Bagaimana implementasi murabahah di bank BRI Syariah?
3.
Bagaimana jika terjadi wanprestasi pada bank BRI Syariah?
1.3. TUJUAN
MASALAH
1. Untuk
mengatahui system mudarabah di bank BRI Syariah
2. Untuk
mengatahui implementasi murabahah di bank BRI Syariah
3. Untuk
mengatahui apabila wanprestasi terjadi
Bab II
PEMBAHASAN
1. Sistem Mudarabah di Bank BRI Syariah
Pihak
bank hanya sebagai pemberi modal seutuhnya, kerjasama dengan debitur. Debitur
yang menjalankan bisnis. Nasabah sama sekali tidak mempunyai modal. Modal 100%
dijalankan oleh debitur seutuhnya, biasanya diterapkan dalam koperasi
2. Implementasi Murabahah di Bank BRI Syariah
Paling
banyak dipakai murabahah di Bank BRI
Syariah adalah dipakai di mikro modal kerja, nasabah mikro memakai akad
murabahah. Untuk komsumtif memakai akad KPR, KKB (Motor dan mobil) jasa
pembiayaan seperti pembelian barang komsumtif
Diawal nasabah mengajukan pembiayaan,
karena di bank syariah akad murabahah digunakan untuk pembiayaan. Pembiayaan
jenis mikro (mulai dari 1Jt-200Jt) ataupun biaya komersil (mulai diatas 200 Jt
– Bermilyar).
Nasabah awalnya memasukan berkas yang telah ditentukan
syaratnya seperti KTP suami-istri, kartu keluarga, surat nikah, NPWP, Slip gaji
dan surat keterangan berkerja jika nasabah sebagai karyawan. Tetapi bila
nasabah wiraswasta memakai SIUP atau TDP atau surat keterangan usaha dari
kelurahan, fotocopy jaminan. Bila jaminan BPKB ditambah gesek no polisi,
apabila jaminan atas nama nasabah sendiri tidak masalah, tetapi apabila nasabah
atasnama orangtua diminta data orangtua.
Apabila data semua lengkap, kemudian bank melakukan BI
Checking. Bank melihat Trade Checking nama nasabah itu memiliki masalah atau
tidak. Apabila nama nasabah memiliki masalah, bank dapat menolak karena dapat
mengakibatkan kredit macet. Tetapi, apabila nama nasabah tidak bermasalah,
dapat dilanjutkan proses tersebut, karena awal bisa dipercaya dan good charcter
Setelah itu proses survey dari rumah yang ditinggali,
tempat tinddal dan usaha apabila nasabah berwiraswasta. Apabila nasabah
berkerja, pihak bank cukup datang ke kantor nasabah tanpa diketahui oleh
nasabah dan hanya memastikan apakah nasabah ini benar berkerja dalam suatu
perusahaan.
Kemudian setelah selesai survey, bank melihat gaji dan
pendapatan agar mengatahui masuk atau tidak untuk pinjaman dalam jumlah
tertentu. Apabila perhitungan memenuhi, bank membuatkan beberapa lembar kertas
yang isinya ada akad murabahah dan perjanjian lainnya.
Akad murabahah didampingi oleh manager bank,
marketing, notaris dan pemilik jaminan. Sebelum ada akad bank mengpelajari dulu
beberapa kertas yang akan ditanda tangani diatas materai.
Biasanya dalam bank BRI Syariah bila masyarakat
perorangan menggunakan murabahah, sedangkan Koperasi / BMT menggunakan
Mudarabah
3.
Wanprestasi pada bank BRI Syariah
Bri
syariah memiliki 2 backup:
1. Jaminan Nasbah Angsur
2. Jaminan Hak atas tanah dan BPKB
Untuk
jaminan barang diserahkan ke bank. Pihak bank mensurvei rumah yang ditinggali,
tempat tinggal dan usaha apabila nasabah berwirausaha, tetapi apabila nasabah
karyawan pihak bank ke kantor tersebut untuk memastikan bahwa nasabah
benar-benar berkerja di kantor tersebut
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^
No comments:
Post a Comment