Thursday, August 30, 2018

Makalah Pasar Modal


Makalah Pasar Modal

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond) dengan tujuan dari penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat dana perusahaan (Fahmi, 2009). Selain itu, menurut Eduardus Tandelilin , pengertian pasar modal adalah: “Pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi”. Pasar modal dalam banyak hal sangat menentukan kehidupan perekonomian suatu negara. Bahkan tidak jarang keberadaaan pasar modal kerap juga menjadi salah satu indikator untuk mengukur maju tidaknya suatu tingkat perekonomian negara. Di Indonesia, pasar modal kita mengenal berbagai aktivitas pasar modal baik itu seputar transaksi saham, kinerja perusahaan, harga saham, laba maupun kebijakan dividen dan masih banyak lainnya. Pasar modal dapat mendorong terciptanya alokasi dana yang efisien, karena dengan adanya pasar modal maka pihak yang kelebihan dana (investor) dapat memilih alternatif investasi yang memberikan return yang paling optimal. Investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumberdaya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang. Istilah investasi bisa berkaitan dengan berbagai macam aktivitas. Menginvestasikan sejumlah dana pada aset riil (tanah, emas, 2 mesin atau bangunan), maupun aset finansial (deposito, saham ataupun obligasi) merupakan aktivitas investasi yang umum dilakukan.
Risiko pasar suatu saham dikenal juga dengan istilah beta. Sedangkan risiko tidak sistematik (unsystematic risk) disebabkan oleh faktor internal perusahaan itu sendiri 4 (corporate action) atau kelompok industri perusahaan tersebut (sentiment sektoral). Risiko dalam investasi saham melingkupi setiap keputusan dalam pengestimasian pada saham-saham biasa, baik bagi investor yang mengharapkan pengembalian investasinya dari pembagian dividen atau investor yang berniat membeli saham dengan harapan harga sahamnya akan meningkat dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan beli (capital gain).
Pengembalian investasi saham dalam bentuk capital gain memang lebih berisiko dibanding dalam bentuk pembagian dividen. Hal ini dikarenakan fluktuasi harga saham yang terjadi di bursa efek. Harga suatu saham yang terlalu berfluktuasi akan mengakibatkan tingkat risiko pasar (beta) saham tersebut semakin meningkat. Hal ini dikarenakan terjadinya penyimpangan (deviasi) antara tingkat pengembalian saham tersebut dengan tingkat pengembalian pasar yang dikenal dengan istilah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Walaupun pada kenyataannya IHSG juga berfluktuasi seperti yang terjadi pada harga suatu saham, namun terdapat perbedaan antara fluktuasi IHSG dengan harga suatu saham. Hal ini dapat dilihat dari besarnya kenaikan (penurunan) harga suatu saham tidak selalu sama dengan besarnya kenaikan (penurunan) IHSG. Hal ini menyebabkan suatu saham akan memiliki risiko pasar yang berbeda dengan saham-saham lainnya yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.


 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian pasar modal?
2.      Apa tujuan pasar modal?
3.      Apa jenis-jenis pasar modal?
4.      Bagaimana peran pasar modal?
5.      Apa manfaat pasar modal?
6.      Apa struktur pasar modal?

Tujuan Penulisan
Adapuntujuan dalam penulisan makalah ini yaitu:
1.       Untuk mengetahui pengertian pasar modal
2.       Untuk mengetahui tujuan pasar modal
3.       Untuk mengetahui jenis-jenis pasar modal
4.       Untuk mengetahui peran pasar modal
5.       Untuk mengetahui manfaat pasar modal
6.       Untuk mengetahui struktur pasar modal

















BAB II
PEMBAHASAN

Pasar Modal
Secara umum, pasar modal adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lbih dari 1 (satu) tahum. Hukum mengidentifikasikan pasar modal sebagai “Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.[1]

Tujuan Pasar Modal
            Tujuan pasar modal dapat dilihat dari 3 sudut pandang, yaitu:
1. Sudut pandang negara.
2. Sudut pandang emiten.
3. Sudut pandang masyarakat.

1. Sudut Pandang Negara
            Pasar modal dibangun dengan tujuan menggerakkan perekonomian suatu negara melalui kekuatan swasta dan mengurangi beban negara. Negara memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk mengatur bidang perekonomian tetapi tidak harus memiliki perusahaan sendiri.
            Jika kegiatan ekonomi dapat dilaksanakan oleh pihak swasta, maka negara tidak perlu ikut campur agar tidak membuang-buang biaya. Akan tetapi, negara mempunyai kewajiban membuat perundang-undangan agar pihak swasta dapat bersaing dengan jujur dan tidak terjadi monopoli. Auatu perusahaan yang menyangkut kehidupan publik dan keamanan negara juga dapat dimiliki serta dioprasikan oleh pihak swasta, tetapi negara mempunyai kekuasaan untuk membuat perundangan yang ketat tentang pelaksanaan produksi, penjualan, tenaga kerja, kerahasiaan, dan lain sebagainya. Kata “dikuasai” digunakan dalam pasal 33 UUD 1945, dan bukan kata “dimiliki”, sehingga peran swasta yang besar selaras dengan jiwa UUD 1945 dimaksud.
            Di negara yang sudah maju, pasar modal merupakan sarana utama dalam pembangunan perekonomiannya, Negara maju tidak butuh Badan Usaha Milik Neagara (BUMN), tetapi butuh usaha swasta yang profesional yang tercemin dalam pasar modal. Perusahaan perkebunan, telekomunikasi, transportasi, pesawat terbang, pesawat tempur, dan persenjataan yang semuanya dianggap viral serta menyangkut kepentingan publik itu pun dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta, tetapi persyaratan penjualan diatur oleh perundangan yang sangat ketat. Pendapatan negara yang berasal dari pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin untuk pegawai negeri, angkatan bersenjata, badan sosial, pendidikan, bencana alam, rumah sakit umum, dan pembangunan bagi kepentingan umum lainnya dimana pihak swasta tidak tertarik untuk melaksanakannya. Negara tidak perlu emmbiayai pembangunan ekonominya dengan cara meminjam dana dari pihak asing, sepanjang pasar modal dapat difungsikan dengan baik. Pinjaman dari pihak asing akan slalu membebani APBN yang pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat melalui pungutan pajak. Lebih dari 100 negara di dunia ini yang mengandalkan pmbangunan ekonominya melalui kegiatan pasar modal dan ternyata mngalami kesuksesan yang luar biasa.

2. Sudut Pandang Emiten
            Pasar modal merupakan sarana untuk mencari tambahan modal. Perusahaan berkpentingan untuk mendapatkan dana dengan biaya yang lebih murah dan hal itu hanya bisa diperoleh di pasar modal. Modal pinjaman dalam bentuk obligasi jauh lebih murah daripada meningkatkan modal pinjaman, khususnya untuk menghadapi persaingan yang semakin tajam di era globalisasi. Perusahaan yang pada awalnya memiliki utang lebih tinggi daripada modal sendiri dapat terbalik memiliki modal sendiri yang lebih tinggi daripada utang apabila memasuki pasar modal. Jadi pasar modal merupakan sarana untuk memperbaiki struktur pemodalan perusahaan.
            Perusahaan yang masuk ke pasar modal akan lebih dikenal karena setiap hari bursa namanya sellau muncul dalam berita televisi, radio, atau surat kabar. Perusahaan yang sudah dikenal namanya akan lebih mudah mencari hubungan bisnis dengan perusahaan domestik atau luar negeri. Selain itu, perusahaan yang masuk ke pasar modal juga selalu mendapat perhatian, sorotan, kritik, pujian, dan sebagainya dari masyarakat sehingga kontrol masyarakat akan berakibat positif bagi perusahaan. Manajemen perusahaan yang semula tertutup akan berubah menjadi terbuka setelah masuk ke pasar modal, dan hal ini menguntungkan pemegang saham. Perilaku manajemen akan berubah lebih terbuka, lebih transparan, dan lebih profesional daripada manajemen konvensional yang pada umunya berawal dari manajemen keluarga.

3. Sudut Pandang Masyarakat
Masyarakat memiliki sarana baru untuk menginvestasikan uangnya. Investasi yang semula dilakukan dalam bentuk deposito, emas, tanah atau rumah sekarang dapat dilakukan dalam bentuk saham dan obligasi. Jika investasi dalam bentuk rumah atau tanah butuh uang ratusan juta rupiah, maka investasi dalam bentuk efek dapat dilakukan dengan dana di bawah Rp 5 juta. Jadi pasar modal merupakan sarana yang baik untuk melakukan investasi dalam jumlah yang tidak terlalu besar bagi kebanyakan masyarakat. Jika pasar modal itu berjalan dengan baik, jujur, pertumbuhannya stabil, dan harganya tidak terlalu bergejolak, maka sarana itu akan mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat. Akan tetapi, dalam kenyatannya pasar modal di Indonesia jatuh bangun, banyak terjadi penipuan harga, dan ada kasus Bank Duta, Bank Pikko, serta banyaknya emiten yang dikeluarkan dari bursa sehingga mencerminkan bahwa pasar modal itu tidak dikelola dengan baik. Pihak yang selalu dirugikan tidak lain adalah masyarakat kecil. Namun, kejadian yang mencoreng anma pasar modal itu merupakan praktik yang salah, bukan gambaran idealis pasar modal itu sendiri. Cepat atau lambat setiap perusahaan publik yang tercatat di bursa akan melaksanakan manajemen yang baik dan profesional karena Bapepam, sebagai penanggung jawab baik buruknya pasar modal, akan terus mengiring perusahaan publik ke arah “Good Corporate Governance”. Apabila setiap perusahaan publik telah melaksanakan good corporate gorvenance, maka investor akan terlindungi dari praktik kecurangan yang biasa terjadi dalam perusahaan publik.[2]

Jenis Pasar Modal
Pengertian pasar modal dapat dikategorikan menjadi 4 pasar, yaitu:
1. Pasar pertama (perdana).
2. Pasar kedua (sekunder).
3. Pasar ketiga.
4. Pasar keempat.

1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah tempat atau sarana bagi perusahaan yang untuk pertama kali menawarkan saham atau obligasi ke msyarakat umum. Di sini dikatakan empat karena secara fisik masyarakat pembeli dapat bertemu dengan penjamin emisi ataupun agen penjual untuk melakukan pesanan sekaligus membayar uang pesanan. Dikatakan sarana karena si pembeli dapat memesan melalui telepon dari rumah dan membayar dengan cara mentransfer uang melalui bank ke rekening agen penjual. Dikatakan pertama kali karena sebelumnya perusahaan ini milik perorangan atau beberapa pihak saja, dan sekarang menawarkan kepada masyarakat umum. Penaaran umum awal ini, yang disebut juga initial public (IPO), telah mengubah status dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka (Tbk). Terbuka di sini berarti perseroan dapat similiki oleh masyarakat luas dan mempunyai kewajiban untuk membuka semua informasi kepada para pemegang saham dan masyarakat, kecuali yang bersifat rahasia untuk menjaga persaingan. Penawaran Umum didefinisikan oleh UUPM tahun 1995 sebagai: “Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya”.
            Emiten menawarkan efek kepada masyarakat luas melalui penjamin emisi, dan penjamin emisi menunjuk beberapa agen penjual untuk menjangkau investor yang tersebar di kota-kota besar di seluruh negeri. Masyarakat luas yang ingin membeli efek dapat melakukan pesanan beli langsung kepada penjamin emisi atau kepada agen penjual terdekat, sekaligus dengan pembayarannya. Agen penjual yang ditunjuk oleh penjamin emisi berasal dari perusahaan efek, koperasi, atau yayasan. Penjamin emisi bertanggung jawab atas hasil emisi kepada emiten, dan untuk itu mendapatkan komisi dari emiten.
            Berikut ini ciri-ciri pasar perdana:
1.         Emiten menjual saham kepada masyarakat luas melalui penjamin emisi dengan harga yang telah disepakati antara emiten dan penjamin emisi seperti yang tertera dalam prospektus, atau ada ancer-ancer harga apabila menggunakan sistem book-building.
2.         Pembeli tidak dipungut biaya transaksi
3.         Pembeli belum pasti memperoleh jumlah saham sebanyak yang dipesan, apabila terjadi oeversubscribed.
4.         Investor membeli melalui penjamin emisi ataupun agen penjual yang ditunjuk.
5.         Masa pesanan terbatas.
6.         Penawaran melibatkan profesi seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai.
7.         Pasar perdana disebut juga dengan istilah pasar primer (primary market) dan pasar kesatu (fisrt market).
           
Apabila jumlah saham yang diminta investor lebih besar daripada jumlah saham yang ditawarkan, maka Penawaran Umum yang akan mengalami kelebihan pesanan, yang disebut oversubscribed. Konsekuensinya, akan dilakukan penjatahan pesanan secara proposional dengan jumlah pesanan atau menggunakan metode lainnya yang telah ditetapkan dalam buku Prospektus.
Apabila jumlah saham yang diminta investor lebih kecil daripada jumlah saham yang ditawarkan, maka Penawaran Umum akan mengalami kekurangan pesanan, yang disebut undersubscribed. Konsekuensinya, seluruh pesanan dapat terpenuhi.


2. Pasar kedua
Pasar kedua adalah tempatatau sarana transaksi jual-beli efek antar investor dan harga dibentuk oleh investor melalui perantara efek. Dikatakan tempat karena secara fisik para perantara efek berada dalam satu gedung di lantai perdagangan (trading floor), seperti di Bursa Efek jakarta. Dikatakan sarana karena para perantara efek tidak berada dalam suatu gedung, tetapi dalam satu jaringan sistem perdagangan (seperti di Bursa Efek Surabaya) dan kantor perantara efek tersebar di beberapa kota. Terbentuknya harga pasar oleh tawaran jual dan tawaran beli dari para investor ini disebut juga dengan istilah order driven market.

Berikut ciri-ciri pasar kedua:
1.         Harga terbentuk oleh investor (order driver) melalui perantara efek (anggota bursa) yang berdagang di Bursa Efek.
2.         Transaksi dibebani biaya jual dan beli.
3.         Pesanan dapat berjumlah tak terbatas
4.         Anggota bursa memasukkan tawaran jual/beli investor ke dalam komputer perdagangan yang disediakan oleh pihak bursa.
5.         Anggota bursa beli menyelesaikan pembayaran dana kepada Sentral Kliring, kemudian menerima sahamnya dengan cara pemindahbukukan oleh Sentral Kustoian dengan menunjukan bukti pembayaran dari Sentral Kliring.
6.         Anggota bursa jual menyelesaikan penyerahan saham kepada Sentral Kustodian, kemudian menerima dana dengan cara pemindahanbukukan oleh Sentral kliring dengan menunjukan bukti penyerahan efek dari Sentral Kustodian.
7.         Pasar kedua disebut juga dengan istilah bursa efek atau secondary market.

3. Pasar Ketiga
            Pasar ketiga adalah sarana urusan jual-beli efek antara market maker serta investor dan harga terbentuk oleh market maker. Investor dapat memilih market maker yang memberi harga terbaik. Market maker adalah anggota bursa. Para market maker ini akan bersaing dalam menentukan harga saham, karena satu jenis saham dipasarkan oleh lebih dari satu market maker. Misalnya, jenis saham ÁBC´dipasarkan oleh 50 market maker, sedangkan jenis saham “RST” dipasarkan oleh 30 market maker. Setiap market maker dapat memasarkan lebih dari satu jenis saham. Investor dapat melihat harga yang ditawarkan oleh market maker pada komputer informasi yang ada di perusahaan efek, yang tersebar di kota-kota besar di seluruh negeri. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki pasar ketiga. Pasar ketiga ini sudah sangat maju di Amerika Serikat, yaitu NASDA (National Association of Securities Dealers Automated Quotation) sebagai Bursa Efek terbesar nomer dua di dunia setelah New York Stock Exchange (NYSE). NASDAQ memiliki jaringan perdagangan di 50 negara bagian. Pada tahun 1988, Cina telah mendirikan STAQ (Securities Trading Automated Quotation System) yang menggunakan market maker dalam satu jaringan perdagangan antar kota-kota besar di seluruh negeri.

Berikut ini adalah ciri-ciri pasar ketiga, yaitu:
1.         Harga dibentuk oleh market maker atau disebut dealer driven market.
2.         Investor membeli dan menjual dari dan ke market maker.
3.         Jumlah market maker banyak sehingga investor dapat memilih harga terbaik.
4.         Perdagangan dilaksanakan di kota-kota besar dalam satu jaringan nasional.
5.         Market maker berdagang dari kantor masing-masing melalui jaringan komputer.
6.         Mesin utama ada di OTC Maker Pusat yang terhubung dengan mesin di kantor market maker di kota-kota lain.
7.         Mesin OTC terintegrasi dengan mesin di sentral kliring/sentral kustodian.
8.         Market maker menyelesaikan pembayaran dengan Sentral Kliring dan menyelesaikan penyimpanan efek dengan Sentral Kustodian.
9.         Market maker menjadi anggota OTC market dan anggota kliring/kustodian.
10.       Pasar ketiga disebut juga Over The Counter (OTC) market.

4. Pasar Keempat
                 Pasar keempat adalah sarana transaksi jual-beli anatar investor beli tanpa melalui perantara efek. Transaksi dilakukan secara tatap muka antara investor beli dan investor jual untuk saham atas pembawa. Mekanisme ini pernah terjadi pada awal-awal perdagangan efek di abad ke 17. Dengan kemajuan teknologi, mekanisme ini dapat terjadi melalui electronic communication network (ECN) asalkan para pelaku memenuhi syarat, yaitu memiliki efek dan dana di central custodian dan central clearing. Pasar keempat ini hanya dilaksanakan oleh para investor besar karena dapat menghemat biaya transaksi daripada jika dilakukan di pasar sekunder.

Berikut ini adalah ciri-ciri pasar keempat:
1.         Investor beli dan investor jual bertransaksi langsung lewat ENC.
2.         Harga terbentuk dalam tawar menawar langsung antara investor beli dan investor jual.
3.         Investor menjadi anggota ENC, central clearing terjalin dalam satu sistem jaringan perdagangan.
4.         ECN, central custodian, dan central clearing terjalin dalam satu sistem jaringan perdagangan.
5.         ECN terdaftar sebagai Bursa Efek. [3]


Peran Pasar Modal
               Pasar modal berperan besar bagi pengembanagn perekonomian suatu negara, karena pasar modal memiliki beberapa peran yaitu:
1. Dari aspek ekonomi, pasar modal mempertemukan investor dan issuer.
2. Dari aspek keuangan (memberikan kemungkinan memperoleh imbalan bagi pemilik dana).

              Sebagaimana diketahui secara umum bahwa pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual akan sesuatu barang dan jasa. Oleh sebab itu, pasar pada umumnya dikenal dua jenis yaitu:
1. Pasar konkret yaitu tempat bertemunya secara langsung pembeli dan penjual.
2. Pasar abstrak adalah setiap kegiatan yang menimbulakan pertemuan antara permintaan dan penawaran dalam suatu investasi.

              Pasar abstrak biasanya sigambarkan sebuah tempat yang ukuran luas secara geografis, baik sebagai pasar dunia, pasar regional maupun pasar lokal. Dilihat dari barang dan jasa yang diperdagangkan makan pasar abstrak menawarkan produk mobil, sayuran, dan barang mentah (tembakau, karet) serta pasar jasa (angkutan, tenaga kerja). Selanjutnya berdasarkan ukuran batas negara, maka pasar abstrak biasanya digambarkan ke dalam pasar dalam negeri dan pasar luar negeri. Ada juga yang menggambarkan pasar abstrak berdasarkan waktu transaksi yaitu pasar harian, psar jangka pendek, sanpasar jangka panjang.
              Dari sudut penawaran, pasar abstrak juga dikelompokan menjadi beberapa jenis yaitu:
1. Pasar dengan persaingan murni (banyak penjual).
2. Pasar dengan persaingan oligopoli (ada beberapa penjual).
3. Pasar dengan persaingan duopoli (kalau hanya ada dua orang penjual).
4. Pasar dengan persaingan monopoli (kalau hanya ada seorang penjual).[4]

Manfaat Pasar Modal

Ada beberapa manfaat pasar modal yaitu:
1. Bagi Investor
             Biasanya para pemodal relatif terbatas dalam menanamkan dananya di bank dalam bentuk deposito dengan alasan perkembangan modal yang ditanam di bank mengalami perkembangan yang lamban dibandingkan dengan pasar modal dalam bentuk saham, obligasi dan sekuritas lainnya. Melalui psar modal, investasi yang ditanamkan berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi.
             Sebagai pemegang saham, investor memperoleh dividen. Sedagkan sebagai pemegang obligasi investor memperoleh bunga tetap/bagi hasil atau pendapatan, mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham dan mempunyai hak suara dalam RUPO bagi pemegang obligasi. Selain itu investor dapat dengan mudah megambil instrumen investasi, misalnya berpindah dari saham A ke saham B sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi risiko investasi.

2. Bagi Pemerintah
             Sebagaimana diketahui bahwa perkembangan pembangunansi suatu daerah sangat tergantung dari masuknya investor ke daerah tersebut.
             Dengan perkembangan pasar modal dan adanya investor yang menanamkan investasinya pada  suatu perusahaan yang gp public, yang kebetulan perusahaan itu ingin mengembangkan usahanya di suatu daerah maka akan terjadi pemerataan hasil pembangunan. Karena dengan terbentuknya peluang usaha di suatu daerah akan membuka peluangkerja dan kesempatan kerja sehingga akan mengurangi dampak sosial dari pengangguran.

3. Bagi Dunia Usaha
    Pasar modal akan memberikan manfaat bagi dunia usaha karena:
a. Menyediakan sumber perdanaan atau pembiayaan.
b. Memberikan wahana investasi bagi investor.
c. Menyediakan indikator utama bagi tren ekonomi negara.
d. Memungkinkan penyebaran pemilikan perusahaan.
e. Menciptakan lapangan kerja.
f. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan.
g. Alternatif investasi.
h. Membina iklim keterbukaan.
i. Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka.[5]

Stuktur Pasar Modal
           Sebagaimana diketahui bahwa suatu perusahaan yang ingin berkembang akan membutuhkan penambahan modal, dan hal itu dapat dilakukan dengan menjual saham di pasar modal. Perusahaan yang menjual saham tersebut disebut emiten. Di samping emiten, maka dalam pasar modal terdapat pihak yang memiliki dana disebut pemodal.
           Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten, dan analisis lainnya.
           Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain:
1. Memperoleh deviden. Ditunjukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang  dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
2. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan. Dengan membeli saham dan menjual kembali pada saat harga tinggi, pihak investor berharap adanya keuntungan dari jual-beli sahamnya tersebut.

          Sebagaimana diketahui bahwa di dalam pasar modal terdapat beberapa institusi yang terlibat sebagai berikut:

1. BAPEPAM
           Lembaga ini mulai dibentuk tahun 1976 dengan Kepres Nomor 52 Tahun 1976. Bapepam dipimpin seorang ketua yang diangkat oleh Presiden. Dalam pelaksanaan tugas ia bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.
           Struktur Pasar Mosal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan menunjukan Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

2. Perusahaan Efek
          Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan/atau manajer investasi.
           Dari sudut kepemilikan perusahaan efek dibedakan atas:
a. Perusahaan efek nasional.
b. Perusahaan efek patungan (joint venture).

3. Profesi Penunjang
           Di samping lembaga-lembaga di atas, dijumpai pula beberapa lembaga atau profesi yang menunjang pasar modal, yaitu:
a.      Akuntan Publik; profesi yang berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten serta memberikan pendapatnya tentang kelayakan emiten dalam menerbitkan obligasi dan reksadana. Akuntan juga berfungsi mendorong perusahaan untuk memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, khusunya  mengenai keterbukaan dan transparansi.
b.      Konsultan Hukum; bertugas untuk meneliti legalitas perusahaan dan membuat pernyataan.
c.       Penilai pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilai. Laporan penilaian adalah pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.
d.       Notaris; bertugas untuk memberikan pelayanan dalam hal membuat berita acara RUPS dan menyusun pernyataan keputusan rapat, baik yang belum  go public maupun sudah.
e.       Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; yaitu lembaga ini mempunyai tugas untuk  menyelenggarakan kustodian. Yang terdiri dari perusahaan emiten dan reksadana.[6]





Mekanisme dalam Jual Beli Saham
             Proses jual beli saham di Pasar Modal diawali dengan masuknya nasabah menjadi Nasabah di Perusahaan Efek; yaitu dengan cara membuka rekening di salah satu pialang atau perusahaan efek. Setelah itu barulah investor dapat melakukan kegiatan transaksi. Penyelesaian transaksi; pada tahap ini dilakukan proses kliring, pemindahanbukukan, dan lain-lain. Investor yang menjual saham menerima uang dan investor pembeli saham akan mendapatkan saham. Pada hari akhir, bagian contracting menerima rekap transaksi dari dealer, memproses transaksi nasabah, dan meengirimkan informasi transaksi ke nasabah.
             Secara lebih rinci digambarkan mekanisme jual beli saham sebagai berikut:
1. Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapatkan berbagai keuntungan.
2. Berikut merupakan tahapan Persiapan, yaitu tahap kedua yang harus dilakukan peerusahaan dalam proses penawaran umum go public.
3 Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran. Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian Bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
4. Tahap Penawaran Saham, pada tahap inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi.
5. Tahap pencatatan Saham di Bursa Efek. Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilaukan di bursa efek tersebut. Syarat Pencatatan Saham di BEI, Calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa apabila sudah memenuhi syarat-syarat tersebut.[7]















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

              Secara umum, pasar modal adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lbih dari 1 (satu) tahum. Hukum mengidentifikasikan pasar modal sebagai “Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
            Tujuan pasar modal dapat dilihat dari 3 sudut pandang, yaitu:
1. Sudut pandang negara.
2. Sudut pandang emiten.
3. Sudut pandang masyarakat.
             Pengertian pasar modal dapat dikategorikan menjadi 4 pasar, yaitu:
1. Pasar pertama (perdana).
2. Pasar kedua (sekunder).
3. Pasar ketiga.
4. Pasar keempat.
             Pasar modal berperan besar bagi pengembanagn perekonomian suatu negara, karena pasar modal memiliki beberapa peran yaitu:
1. Dari aspek ekonomi, pasar modal mempertemukan investor dan issuer.
2. Dari aspek keuangan (memberikan kemungkinan memperoleh imbalan bagi pemilik dana).
              Ada beberapa manfaat pasar modal yaitu:
1. Bagi Investor
2. Bagi Pemerintah
3. Bagi Dunia Usaha
           Sebagaimana diketahui bahwa suatu perusahaan yang ingin berkembang akan membutuhkan penambahan modal, dan hal itu dapat dilakukan dengan menjual saham di pasar modal. Perusahaan yang menjual saham tersebut disebut emiten. Di samping emiten, maka dalam pasar modal terdapat pihak yang memiliki dana disebut pemodal.
           Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten, dan analisis lainnya.
          Sebagaimana diketahui bahwa di dalam pasar modal terdapat beberapa institusi yang terlibat sebagai berikut:
1. BAPEPAM
2. Perusahaan efek
3. Profesi Penunjang





[1]Mohamad Samsul, Pasar Modal dan Manajemen Portofolio, Erlangga, Jakarta, 2008, hlm. 43.
[2] Ibid,hlm.43-45.
[3] Ibid,hlm.46-50.
[4] Zainal Asikin, Hukum Dagang, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm.319.
[5] Ibid,hlm.322-323.
[6] Ibid,hlm.323-330.
[7] Ibid,hlm.331-333.



Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^

No comments:

Post a Comment