Makalah Pasar Modal
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pasar modal adalah tempat dimana
berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond)
dengan tujuan dari penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai
tambahan dana atau untuk memperkuat dana perusahaan (Fahmi, 2009). Selain itu,
menurut Eduardus Tandelilin , pengertian pasar modal adalah: “Pasar untuk
memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun,
seperti saham dan obligasi”. Pasar modal dalam banyak hal sangat menentukan
kehidupan perekonomian suatu negara. Bahkan tidak jarang keberadaaan pasar
modal kerap juga menjadi salah satu indikator untuk mengukur maju tidaknya
suatu tingkat perekonomian negara. Di Indonesia, pasar modal kita mengenal
berbagai aktivitas pasar modal baik itu seputar transaksi saham, kinerja
perusahaan, harga saham, laba maupun kebijakan dividen dan masih banyak
lainnya. Pasar modal dapat mendorong terciptanya alokasi dana yang efisien,
karena dengan adanya pasar modal maka pihak yang kelebihan dana (investor)
dapat memilih alternatif investasi yang memberikan return yang paling optimal.
Investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumberdaya lainnya yang
dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa
datang. Istilah investasi bisa berkaitan dengan berbagai macam aktivitas.
Menginvestasikan sejumlah dana pada aset riil (tanah, emas, 2 mesin atau
bangunan), maupun aset finansial (deposito, saham ataupun obligasi) merupakan
aktivitas investasi yang umum dilakukan.
Risiko pasar suatu saham dikenal juga
dengan istilah beta. Sedangkan risiko tidak sistematik (unsystematic risk)
disebabkan oleh faktor internal perusahaan itu sendiri 4 (corporate action)
atau kelompok industri perusahaan tersebut (sentiment sektoral). Risiko dalam
investasi saham melingkupi setiap keputusan dalam pengestimasian pada
saham-saham biasa, baik bagi investor yang mengharapkan pengembalian
investasinya dari pembagian dividen atau investor yang berniat membeli saham
dengan harapan harga sahamnya akan meningkat dan mendapatkan keuntungan dari
selisih harga jual dan beli (capital gain).
Pengembalian investasi saham dalam
bentuk capital gain memang lebih berisiko dibanding dalam bentuk pembagian
dividen. Hal ini dikarenakan fluktuasi harga saham yang terjadi di bursa efek.
Harga suatu saham yang terlalu berfluktuasi akan mengakibatkan tingkat risiko
pasar (beta) saham tersebut semakin meningkat. Hal ini dikarenakan terjadinya
penyimpangan (deviasi) antara tingkat pengembalian saham tersebut dengan
tingkat pengembalian pasar yang dikenal dengan istilah Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG). Walaupun pada kenyataannya IHSG juga berfluktuasi seperti yang
terjadi pada harga suatu saham, namun terdapat perbedaan antara fluktuasi IHSG
dengan harga suatu saham. Hal ini dapat dilihat dari besarnya kenaikan
(penurunan) harga suatu saham tidak selalu sama dengan besarnya kenaikan
(penurunan) IHSG. Hal ini menyebabkan suatu saham akan memiliki risiko pasar
yang berbeda dengan saham-saham lainnya yang diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian pasar
modal?
2. Apa
tujuan pasar modal?
3. Apa
jenis-jenis pasar modal?
4. Bagaimana
peran pasar modal?
5. Apa
manfaat pasar modal?
6. Apa
struktur pasar modal?
Tujuan Penulisan
Adapuntujuan dalam
penulisan makalah ini yaitu:
1.
Untuk mengetahui
pengertian pasar modal
2.
Untuk mengetahui
tujuan pasar modal
3. Untuk
mengetahui jenis-jenis
pasar modal
4. Untuk
mengetahui peran
pasar modal
5. Untuk
mengetahui manfaat
pasar modal
6. Untuk
mengetahui struktur
pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pasar Modal
Secara
umum, pasar modal adalah tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan
penawaran atas instrumen keuangan jangka panjang, umumnya lbih dari 1 (satu)
tahum. Hukum mengidentifikasikan pasar modal sebagai “Kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”.[1]
Tujuan Pasar Modal
Tujuan
pasar modal dapat dilihat dari 3 sudut pandang, yaitu:
1. Sudut pandang negara.
2. Sudut pandang emiten.
3. Sudut pandang masyarakat.
1. Sudut Pandang Negara
Pasar
modal dibangun dengan tujuan menggerakkan perekonomian suatu negara melalui
kekuatan swasta dan mengurangi beban negara. Negara memiliki kekuatan dan
kekuasaan untuk mengatur bidang perekonomian tetapi tidak harus memiliki
perusahaan sendiri.
Jika
kegiatan ekonomi dapat dilaksanakan oleh pihak swasta, maka negara tidak perlu
ikut campur agar tidak membuang-buang biaya. Akan tetapi, negara mempunyai
kewajiban membuat perundang-undangan agar pihak swasta dapat bersaing dengan
jujur dan tidak terjadi monopoli. Auatu perusahaan yang menyangkut kehidupan
publik dan keamanan negara juga dapat dimiliki serta dioprasikan oleh pihak
swasta, tetapi negara mempunyai kekuasaan untuk membuat perundangan yang ketat
tentang pelaksanaan produksi, penjualan, tenaga kerja, kerahasiaan, dan lain
sebagainya. Kata “dikuasai” digunakan dalam pasal 33 UUD 1945, dan bukan kata
“dimiliki”, sehingga peran swasta yang besar selaras dengan jiwa UUD 1945
dimaksud.
Di
negara yang sudah maju, pasar modal merupakan sarana utama dalam pembangunan
perekonomiannya, Negara maju tidak butuh Badan Usaha Milik Neagara (BUMN),
tetapi butuh usaha swasta yang profesional yang tercemin dalam pasar modal.
Perusahaan perkebunan, telekomunikasi, transportasi, pesawat terbang, pesawat
tempur, dan persenjataan yang semuanya dianggap viral serta menyangkut
kepentingan publik itu pun dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta, tetapi
persyaratan penjualan diatur oleh perundangan yang sangat ketat. Pendapatan negara
yang berasal dari pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin untuk
pegawai negeri, angkatan bersenjata, badan sosial, pendidikan, bencana alam,
rumah sakit umum, dan pembangunan bagi kepentingan umum lainnya dimana pihak
swasta tidak tertarik untuk melaksanakannya. Negara tidak perlu emmbiayai
pembangunan ekonominya dengan cara meminjam dana dari pihak asing, sepanjang
pasar modal dapat difungsikan dengan baik. Pinjaman dari pihak asing akan slalu
membebani APBN yang pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat melalui
pungutan pajak. Lebih dari 100 negara di dunia ini yang mengandalkan pmbangunan
ekonominya melalui kegiatan pasar modal dan ternyata mngalami kesuksesan yang
luar biasa.
2. Sudut Pandang Emiten
Pasar
modal merupakan sarana untuk mencari tambahan modal. Perusahaan berkpentingan
untuk mendapatkan dana dengan biaya yang lebih murah dan hal itu hanya bisa
diperoleh di pasar modal. Modal pinjaman dalam bentuk obligasi jauh lebih murah
daripada meningkatkan modal pinjaman, khususnya untuk menghadapi persaingan
yang semakin tajam di era globalisasi. Perusahaan yang pada awalnya memiliki
utang lebih tinggi daripada modal sendiri dapat terbalik memiliki modal sendiri
yang lebih tinggi daripada utang apabila memasuki pasar modal. Jadi pasar modal
merupakan sarana untuk memperbaiki struktur pemodalan perusahaan.
Perusahaan
yang masuk ke pasar modal akan lebih dikenal karena setiap hari bursa namanya
sellau muncul dalam berita televisi, radio, atau surat kabar. Perusahaan yang
sudah dikenal namanya akan lebih mudah mencari hubungan bisnis dengan
perusahaan domestik atau luar negeri. Selain itu, perusahaan yang masuk ke
pasar modal juga selalu mendapat perhatian, sorotan, kritik, pujian, dan
sebagainya dari masyarakat sehingga kontrol masyarakat akan berakibat positif
bagi perusahaan. Manajemen perusahaan yang semula tertutup akan berubah menjadi
terbuka setelah masuk ke pasar modal, dan hal ini menguntungkan pemegang saham.
Perilaku manajemen akan berubah lebih terbuka, lebih transparan, dan lebih
profesional daripada manajemen konvensional yang pada umunya berawal dari
manajemen keluarga.
3. Sudut Pandang Masyarakat
Masyarakat memiliki sarana baru untuk
menginvestasikan uangnya. Investasi yang semula dilakukan dalam bentuk
deposito, emas, tanah atau rumah sekarang dapat dilakukan dalam bentuk saham
dan obligasi. Jika investasi dalam bentuk rumah atau tanah butuh uang ratusan
juta rupiah, maka investasi dalam bentuk efek dapat dilakukan dengan dana di
bawah Rp 5 juta. Jadi pasar modal merupakan sarana yang baik untuk melakukan
investasi dalam jumlah yang tidak terlalu besar bagi kebanyakan masyarakat.
Jika pasar modal itu berjalan dengan baik, jujur, pertumbuhannya stabil, dan
harganya tidak terlalu bergejolak, maka sarana itu akan mendatangkan kemakmuran
bagi masyarakat. Akan tetapi, dalam kenyatannya pasar modal di Indonesia jatuh
bangun, banyak terjadi penipuan harga, dan ada kasus Bank Duta, Bank Pikko,
serta banyaknya emiten yang dikeluarkan dari bursa sehingga mencerminkan bahwa
pasar modal itu tidak dikelola dengan baik. Pihak yang selalu dirugikan tidak
lain adalah masyarakat kecil. Namun, kejadian yang mencoreng anma pasar modal
itu merupakan praktik yang salah, bukan gambaran idealis pasar modal itu
sendiri. Cepat atau lambat setiap perusahaan publik yang tercatat di bursa akan
melaksanakan manajemen yang baik dan profesional karena Bapepam, sebagai
penanggung jawab baik buruknya pasar modal, akan terus mengiring perusahaan
publik ke arah “Good Corporate
Governance”. Apabila setiap perusahaan publik telah melaksanakan good corporate gorvenance, maka investor
akan terlindungi dari praktik kecurangan yang biasa terjadi dalam perusahaan
publik.[2]
Jenis Pasar Modal
Pengertian pasar modal dapat dikategorikan menjadi 4
pasar, yaitu:
1. Pasar pertama (perdana).
2. Pasar kedua (sekunder).
3. Pasar ketiga.
4. Pasar keempat.
1. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah tempat atau
sarana bagi perusahaan yang untuk pertama kali menawarkan saham atau obligasi
ke msyarakat umum. Di sini dikatakan empat
karena secara fisik masyarakat pembeli dapat bertemu dengan penjamin emisi
ataupun agen penjual untuk melakukan pesanan sekaligus membayar uang pesanan.
Dikatakan sarana karena si pembeli dapat memesan melalui telepon dari rumah dan
membayar dengan cara mentransfer uang melalui bank ke rekening agen penjual.
Dikatakan pertama kali karena sebelumnya perusahaan ini milik perorangan atau
beberapa pihak saja, dan sekarang menawarkan kepada masyarakat umum. Penaaran
umum awal ini, yang disebut juga initial
public (IPO), telah mengubah status dari perseroan tertutup menjadi
perseroan terbuka (Tbk). Terbuka di sini berarti perseroan dapat similiki oleh
masyarakat luas dan mempunyai kewajiban untuk membuka semua informasi kepada
para pemegang saham dan masyarakat, kecuali yang bersifat rahasia untuk menjaga
persaingan. Penawaran Umum didefinisikan oleh UUPM tahun 1995 sebagai:
“Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan
peraturan pelaksanaannya”.
Emiten
menawarkan efek kepada masyarakat luas melalui penjamin emisi, dan penjamin
emisi menunjuk beberapa agen penjual untuk menjangkau investor yang tersebar di
kota-kota besar di seluruh negeri. Masyarakat luas yang ingin membeli efek
dapat melakukan pesanan beli langsung kepada penjamin emisi atau kepada agen
penjual terdekat, sekaligus dengan pembayarannya. Agen penjual yang ditunjuk
oleh penjamin emisi berasal dari perusahaan efek, koperasi, atau yayasan.
Penjamin emisi bertanggung jawab atas hasil emisi kepada emiten, dan untuk itu
mendapatkan komisi dari emiten.
Berikut
ini ciri-ciri pasar perdana:
1. Emiten menjual saham kepada masyarakat
luas melalui penjamin emisi dengan harga yang telah disepakati antara emiten
dan penjamin emisi seperti yang tertera dalam prospektus, atau ada ancer-ancer
harga apabila menggunakan sistem book-building.
2. Pembeli tidak dipungut biaya transaksi
3. Pembeli belum pasti memperoleh jumlah
saham sebanyak yang dipesan, apabila terjadi oeversubscribed.
4. Investor membeli melalui penjamin emisi
ataupun agen penjual yang ditunjuk.
5. Masa pesanan terbatas.
6. Penawaran melibatkan profesi seperti
akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai.
7. Pasar perdana disebut juga dengan
istilah pasar primer (primary market) dan
pasar kesatu (fisrt market).
Apabila jumlah saham yang diminta
investor lebih besar daripada jumlah saham yang ditawarkan, maka Penawaran Umum
yang akan mengalami kelebihan pesanan, yang disebut oversubscribed. Konsekuensinya, akan dilakukan penjatahan pesanan
secara proposional dengan jumlah pesanan atau menggunakan metode lainnya yang
telah ditetapkan dalam buku Prospektus.
Apabila jumlah saham yang diminta
investor lebih kecil daripada jumlah saham yang ditawarkan, maka Penawaran Umum
akan mengalami kekurangan pesanan, yang disebut undersubscribed. Konsekuensinya, seluruh pesanan dapat terpenuhi.
2.
Pasar kedua
Pasar kedua adalah tempatatau sarana
transaksi jual-beli efek antar investor dan harga dibentuk oleh investor
melalui perantara efek. Dikatakan tempat karena secara fisik para perantara
efek berada dalam satu gedung di lantai perdagangan (trading floor), seperti di Bursa Efek jakarta. Dikatakan sarana
karena para perantara efek tidak berada dalam suatu gedung, tetapi dalam satu
jaringan sistem perdagangan (seperti di Bursa Efek Surabaya) dan kantor
perantara efek tersebar di beberapa kota. Terbentuknya harga pasar oleh tawaran
jual dan tawaran beli dari para investor ini disebut juga dengan istilah order driven market.
Berikut
ciri-ciri pasar kedua:
1. Harga terbentuk oleh investor (order driver) melalui perantara efek
(anggota bursa) yang berdagang di Bursa Efek.
2. Transaksi dibebani biaya jual dan beli.
3. Pesanan dapat berjumlah tak terbatas
4. Anggota bursa memasukkan tawaran
jual/beli investor ke dalam komputer perdagangan yang disediakan oleh pihak
bursa.
5. Anggota bursa beli menyelesaikan
pembayaran dana kepada Sentral Kliring, kemudian menerima sahamnya dengan cara
pemindahbukukan oleh Sentral Kustoian dengan menunjukan bukti pembayaran dari
Sentral Kliring.
6. Anggota
bursa jual menyelesaikan penyerahan saham kepada Sentral Kustodian, kemudian
menerima dana dengan cara pemindahanbukukan oleh Sentral kliring dengan
menunjukan bukti penyerahan efek dari Sentral Kustodian.
7. Pasar
kedua disebut juga dengan istilah bursa efek atau secondary market.
3. Pasar Ketiga
Pasar ketiga adalah sarana urusan jual-beli efek antara market maker serta investor dan harga
terbentuk oleh market maker. Investor
dapat memilih market maker yang
memberi harga terbaik. Market maker adalah
anggota bursa. Para market maker ini
akan bersaing dalam menentukan harga saham, karena satu jenis saham dipasarkan
oleh lebih dari satu market maker. Misalnya,
jenis saham ÁBC´dipasarkan oleh 50 market
maker, sedangkan jenis saham “RST” dipasarkan oleh 30 market maker. Setiap market
maker dapat memasarkan lebih dari satu jenis saham. Investor dapat melihat
harga yang ditawarkan oleh market maker pada
komputer informasi yang ada di perusahaan efek, yang tersebar di kota-kota
besar di seluruh negeri. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki pasar
ketiga. Pasar ketiga ini sudah sangat maju di Amerika Serikat, yaitu NASDA (National Association of Securities
Dealers Automated Quotation) sebagai Bursa Efek terbesar nomer dua di dunia
setelah New York Stock Exchange (NYSE). NASDAQ
memiliki jaringan perdagangan di 50 negara bagian. Pada tahun 1988, Cina telah
mendirikan STAQ (Securities Trading
Automated Quotation System) yang menggunakan market maker dalam satu jaringan perdagangan antar kota-kota besar
di seluruh negeri.
Berikut ini adalah ciri-ciri pasar ketiga,
yaitu:
1. Harga
dibentuk oleh market maker atau
disebut dealer driven market.
2. Investor
membeli dan menjual dari dan ke market
maker.
3. Jumlah
market maker banyak sehingga investor
dapat memilih harga terbaik.
4. Perdagangan
dilaksanakan di kota-kota besar dalam satu jaringan nasional.
5. Market maker berdagang dari kantor
masing-masing melalui jaringan komputer.
6. Mesin
utama ada di OTC Maker Pusat yang terhubung dengan mesin di kantor market maker di kota-kota lain.
7. Mesin
OTC terintegrasi dengan mesin di sentral kliring/sentral kustodian.
8. Market maker menyelesaikan pembayaran
dengan Sentral Kliring dan menyelesaikan penyimpanan efek dengan Sentral
Kustodian.
9. Market maker menjadi anggota OTC market dan anggota kliring/kustodian.
10. Pasar
ketiga disebut juga Over The Counter
(OTC) market.
4. Pasar Keempat
Pasar keempat adalah sarana
transaksi jual-beli anatar investor beli tanpa melalui perantara efek.
Transaksi dilakukan secara tatap muka antara investor beli dan investor jual
untuk saham atas pembawa. Mekanisme ini pernah terjadi pada awal-awal
perdagangan efek di abad ke 17. Dengan kemajuan teknologi, mekanisme ini dapat
terjadi melalui electronic communication
network (ECN) asalkan para pelaku memenuhi syarat, yaitu memiliki efek dan
dana di central custodian dan central clearing. Pasar keempat ini
hanya dilaksanakan oleh para investor besar karena dapat menghemat biaya
transaksi daripada jika dilakukan di pasar sekunder.
Berikut ini adalah ciri-ciri pasar
keempat:
1. Investor
beli dan investor jual bertransaksi langsung lewat ENC.
2. Harga
terbentuk dalam tawar menawar langsung antara investor beli dan investor jual.
3. Investor
menjadi anggota ENC, central clearing terjalin
dalam satu sistem jaringan perdagangan.
4. ECN, central custodian, dan central clearing terjalin dalam satu
sistem jaringan perdagangan.
5. ECN terdaftar sebagai Bursa Efek. [3]
Peran
Pasar Modal
Pasar modal berperan besar bagi
pengembanagn perekonomian suatu negara, karena pasar modal memiliki beberapa
peran yaitu:
1. Dari aspek ekonomi, pasar modal
mempertemukan investor dan issuer.
2. Dari aspek keuangan (memberikan
kemungkinan memperoleh imbalan bagi pemilik dana).
Sebagaimana diketahui secara umum
bahwa pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual akan sesuatu barang
dan jasa. Oleh sebab itu, pasar pada umumnya dikenal dua jenis yaitu:
1. Pasar konkret yaitu tempat
bertemunya secara langsung pembeli dan penjual.
2. Pasar abstrak adalah setiap
kegiatan yang menimbulakan pertemuan antara permintaan dan penawaran dalam
suatu investasi.
Pasar abstrak biasanya sigambarkan
sebuah tempat yang ukuran luas secara geografis, baik sebagai pasar dunia,
pasar regional maupun pasar lokal. Dilihat dari barang dan jasa yang
diperdagangkan makan pasar abstrak menawarkan produk mobil, sayuran, dan barang
mentah (tembakau, karet) serta pasar jasa (angkutan, tenaga kerja). Selanjutnya
berdasarkan ukuran batas negara, maka pasar abstrak biasanya digambarkan ke
dalam pasar dalam negeri dan pasar luar negeri. Ada juga yang menggambarkan
pasar abstrak berdasarkan waktu transaksi yaitu pasar harian, psar jangka
pendek, sanpasar jangka panjang.
Dari sudut penawaran, pasar
abstrak juga dikelompokan menjadi beberapa jenis yaitu:
1. Pasar dengan persaingan murni
(banyak penjual).
2. Pasar dengan persaingan oligopoli
(ada beberapa penjual).
3. Pasar dengan persaingan duopoli
(kalau hanya ada dua orang penjual).
4. Pasar dengan persaingan monopoli
(kalau hanya ada seorang penjual).[4]
Manfaat
Pasar Modal
Ada beberapa manfaat pasar modal
yaitu:
1. Bagi Investor
Biasanya para pemodal relatif
terbatas dalam menanamkan dananya di bank dalam bentuk deposito dengan alasan
perkembangan modal yang ditanam di bank mengalami perkembangan yang lamban
dibandingkan dengan pasar modal dalam bentuk saham, obligasi dan sekuritas lainnya.
Melalui psar modal, investasi yang ditanamkan berkembang mengikuti pertumbuhan
ekonomi.
Sebagai pemegang saham, investor
memperoleh dividen. Sedagkan sebagai pemegang obligasi investor memperoleh
bunga tetap/bagi hasil atau pendapatan, mempunyai hak suara dalam RUPS bagi
pemegang saham dan mempunyai hak suara dalam RUPO bagi pemegang obligasi.
Selain itu investor dapat dengan mudah megambil instrumen investasi, misalnya
berpindah dari saham A ke saham B sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau
mengurangi risiko investasi.
2. Bagi Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa
perkembangan pembangunansi suatu daerah sangat tergantung dari masuknya
investor ke daerah tersebut.
Dengan perkembangan pasar modal
dan adanya investor yang menanamkan investasinya pada suatu perusahaan yang gp public, yang kebetulan perusahaan itu ingin mengembangkan
usahanya di suatu daerah maka akan terjadi pemerataan hasil pembangunan. Karena
dengan terbentuknya peluang usaha di suatu daerah akan membuka peluangkerja dan
kesempatan kerja sehingga akan mengurangi dampak sosial dari pengangguran.
3. Bagi Dunia Usaha
Pasar modal akan memberikan manfaat bagi dunia usaha karena:
a. Menyediakan sumber perdanaan atau
pembiayaan.
b. Memberikan wahana investasi bagi
investor.
c. Menyediakan indikator utama bagi
tren ekonomi negara.
d. Memungkinkan penyebaran pemilikan
perusahaan.
e. Menciptakan lapangan kerja.
f. Memberikan kesempatan memiliki
perusahaan.
g. Alternatif investasi.
h. Membina iklim keterbukaan.
i. Mendorong pengelolaan perusahaan
dengan iklim terbuka.[5]
Stuktur
Pasar Modal
Sebagaimana diketahui bahwa suatu
perusahaan yang ingin berkembang akan membutuhkan penambahan modal, dan hal itu
dapat dilakukan dengan menjual saham di pasar modal. Perusahaan yang menjual
saham tersebut disebut emiten. Di samping emiten, maka dalam pasar modal
terdapat pihak yang memiliki dana disebut pemodal.
Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten, dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam
pasar modal antara lain:
1. Memperoleh deviden. Ditunjukan
kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
2. Kepemilikan perusahaan. Semakin
banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai)
perusahaan. Dengan membeli saham dan menjual kembali pada saat harga tinggi,
pihak investor berharap adanya keuntungan dari jual-beli sahamnya tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa di dalam
pasar modal terdapat beberapa institusi yang terlibat sebagai berikut:
1. BAPEPAM
Lembaga ini mulai dibentuk tahun
1976 dengan Kepres Nomor 52 Tahun 1976. Bapepam dipimpin seorang ketua yang
diangkat oleh Presiden. Dalam pelaksanaan tugas ia bertanggungjawab kepada
Menteri Keuangan.
Struktur Pasar Mosal di Indonesia
tertinggi berada pada Menteri Keuangan menunjukan Bapepam merupakan lembaga
pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar
modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat
pemodal.
2. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah pihak yang
melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan
efek, dan/atau manajer investasi.
Dari sudut kepemilikan perusahaan
efek dibedakan atas:
a. Perusahaan efek nasional.
b. Perusahaan efek patungan (joint
venture).
3. Profesi Penunjang
Di samping lembaga-lembaga di atas,
dijumpai pula beberapa lembaga atau profesi yang menunjang pasar modal, yaitu:
a. Akuntan Publik; profesi yang berfungsi
untuk memeriksa kondisi keuangan emiten serta memberikan pendapatnya tentang
kelayakan emiten dalam menerbitkan obligasi dan reksadana. Akuntan juga
berfungsi mendorong perusahaan untuk memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, khusunya mengenai keterbukaan dan transparansi.
b. Konsultan Hukum; bertugas untuk meneliti
legalitas perusahaan dan membuat pernyataan.
c. Penilai pihak yang menerbitkan dan
menandatangani laporan penilai. Laporan penilaian adalah pendapat atas nilai
wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari
penilai.
d. Notaris; bertugas untuk memberikan
pelayanan dalam hal membuat berita acara RUPS dan menyusun pernyataan keputusan
rapat, baik yang belum go public maupun sudah.
e. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
yaitu lembaga ini mempunyai tugas untuk menyelenggarakan
kustodian. Yang terdiri dari perusahaan emiten dan reksadana.[6]
Mekanisme
dalam Jual Beli Saham
Proses jual beli saham di Pasar
Modal diawali dengan masuknya nasabah menjadi Nasabah di Perusahaan Efek; yaitu
dengan cara membuka rekening di salah satu pialang atau perusahaan efek.
Setelah itu barulah investor dapat melakukan kegiatan transaksi. Penyelesaian
transaksi; pada tahap ini dilakukan proses kliring, pemindahanbukukan, dan
lain-lain. Investor yang menjual saham menerima uang dan investor pembeli saham
akan mendapatkan saham. Pada hari akhir, bagian contracting menerima rekap transaksi dari dealer, memproses transaksi nasabah, dan meengirimkan informasi
transaksi ke nasabah.
Secara lebih rinci digambarkan
mekanisme jual beli saham sebagai berikut:
1. Secara tahap awal, perusahaan
harus melakukan penawaran umum. Penawaran umum (go public) merupakan kegiatan
yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan
cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk
menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli
dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan
melakukan go public, perusahaan
mendapatkan berbagai keuntungan.
2. Berikut merupakan tahapan
Persiapan, yaitu tahap kedua yang harus dilakukan peerusahaan dalam proses penawaran
umum go public.
3 Tahap Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran. Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi
dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian Bapepam memutuskan calon
emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
4. Tahap Penawaran Saham, pada tahap
inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen
penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk
memiliki saham terkadang tidak terpenuhi.
5. Tahap pencatatan Saham di Bursa
Efek. Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan
di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilaukan di bursa efek
tersebut. Syarat Pencatatan Saham di BEI, Calon emiten dapat mencatatkan
sahamnya di bursa apabila sudah memenuhi syarat-syarat tersebut.[7]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Secara umum, pasar modal adalah
tempat atau sarana bertemunya antara permintaan dan penawaran atas instrumen
keuangan jangka panjang, umumnya lbih dari 1 (satu) tahum. Hukum
mengidentifikasikan pasar modal sebagai “Kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
efek”.
Tujuan
pasar modal dapat dilihat dari 3 sudut pandang, yaitu:
1. Sudut pandang negara.
2. Sudut pandang emiten.
3. Sudut pandang masyarakat.
Pengertian
pasar modal dapat dikategorikan menjadi 4 pasar, yaitu:
1. Pasar pertama (perdana).
2. Pasar kedua (sekunder).
3. Pasar ketiga.
4. Pasar keempat.
Pasar modal berperan besar bagi
pengembanagn perekonomian suatu negara, karena pasar modal memiliki beberapa
peran yaitu:
1. Dari aspek ekonomi, pasar modal
mempertemukan investor dan issuer.
2. Dari aspek keuangan (memberikan
kemungkinan memperoleh imbalan bagi pemilik dana).
Ada beberapa manfaat pasar modal
yaitu:
1. Bagi Investor
2. Bagi Pemerintah
3. Bagi Dunia Usaha
Sebagaimana diketahui bahwa suatu
perusahaan yang ingin berkembang akan membutuhkan penambahan modal, dan hal itu
dapat dilakukan dengan menjual saham di pasar modal. Perusahaan yang menjual
saham tersebut disebut emiten. Di samping emiten, maka dalam pasar modal
terdapat pihak yang memiliki dana disebut pemodal.
Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten, dan analisis lainnya.
Sebagaimana diketahui bahwa di dalam
pasar modal terdapat beberapa institusi yang terlibat sebagai berikut:
1. BAPEPAM
2. Perusahaan efek
3. Profesi Penunjang
[1]Mohamad Samsul, Pasar Modal dan
Manajemen Portofolio, Erlangga, Jakarta, 2008, hlm. 43.
[2] Ibid,hlm.43-45.
[3] Ibid,hlm.46-50.
[4] Zainal Asikin, Hukum Dagang,
PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm.319.
[5] Ibid,hlm.322-323.
[6] Ibid,hlm.323-330.
[7] Ibid,hlm.331-333.
Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^
No comments:
Post a Comment