MAKALAH
RAHASIA
DAGANG
OLEH :
Deo Pakusadewo C 100 150 091 /
Kelas A
DOSEN PENGAMPU
:
INAYAH, S.H., M.H.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2018
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami
panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ilmiah tentang rahasia dagang.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal
dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada
semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan
kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah rahasia dagang ini dapat memberikan manfaat maupun
inpirasi terhadap pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu sistem
yang sekarang ini melekat pada tata kehidupan modern. Hak atas Kekayaan
Intelektual (Intellectual Property Rights) sebagai salah satu produk
dari hasil perkembangan ide dan pola pikir manusia, dimana saat ini menjadi
salah satu permasalahan yang kompleks yang terjadi dalam dunia perdagangan baik
nasional maupun internasional, sehingga menjadikannya suatu hal yang serius
yang sedang ditangani dunia internasional dan nasional.[1]
Indonesia merupakan salah satu negara
yang ikut serta meratifikasi TRIPs melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebagai
konsekuensinya Indonesia mempunyai keterikatan untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam TRIPs yang mengatur tentang Intellectual Property
Rights tersebut. Implementasi langsung dari kebijakan ini, Indonesia telah
memiliki perundang-undangan di bidang Hak cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang,
Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Persaingan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuan
yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain
serta menjaga perolehan laba tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering
kali terjadi praktek persaingan curang yang dapat menimbulkan konflik antara
pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain. Konflik itu juga dapat
merugikan rakyat sebagai konsumen untuk mencegah dan mengatasi persaingan
curang itu, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus
ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan.
Tujuannya tidak lain agar hukum dapat mencegah terjadinya persaingan curang.
Lingkup tujuan di atas termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang
melakukan pelanggaran terhadap pemilik hak rahasia dagang.
Di sisi lain, jika
dilihat dari sudut pandang hukum Privat, maka pelanggarang Rahasia Dagang juga
dapat dikategorikan ke dalam bentuk pelanggaran yang bersifat keperdataan, dan
biasanya yang muncul adalah bentuk pelanggaran wanprestasi atau perbuatan melawan
hukum. Permasalahan wanprestasi banyak terjadi karena perjanjian dan hal
tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan gugatan berdasarkan Pasal 1338
KUH Perdata, sedangkan untuk perbuatan melawan hukum sebagai dasar hukumnya
adalah Pasal 1365 KUH Perdata. Dari pandangan tersebut, maka Rahasia Dagang
yang dianggap sebagai barang berharga yang perlu diberikan perlindungan hukum
dari sudut pandang pidana maupun keperdataan.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas
dalam makalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian secara umum mengenai rahasia dagang?
2. Apa Perbedaan antara “Rahasia Dagang” dengan Hak Kekayaan Intelektual?
3. Apa
saja Konsep Rahasia Dagang?
4. Apa saja Teori Perlindungan Rahasia Dagang?
5. Apa Pelanggaran rahasia dagang?
6. Bagaimana Tanggung jawab kerahasiaannya?
6. Bagaimana Tanggung jawab kerahasiaannya?
Tujuan Penulisan
Adapuntujuan dalam penulisan makalah ini
yaitu:
1. Untuk mengetahui
pengertian rahasia dagang
2. Untuk mengetahui Perbedaan antara “Rahasia Dagang” dengan Hak Kekayaan Intelektual
3. Untuk mngetahui Konsep Rahasia Dagang
4. Untuk
mengetahui Teori Perlindungan Rahasia Dagang
5. Untuk
mengetahui Pelanggaran rahasia dagang
6 6. Untuk mengetahui Tanggung jawab kerahasiaannya
6 6. Untuk mengetahui Tanggung jawab kerahasiaannya
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pengertian Rahasia Dagang
Menurut
Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal
1 angka 1 menyatakan bahwa “Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/
atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia
Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang.[2]
Dilihat dari definisi tersebut terdapat unsur-unsur
sebagai berikut:
1) Informasi yang tidak diketahui umum di bidang
tekhnologi atau bisnis
2) Mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan
3) Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Sedangkan yang dimaksud dengan hak
Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan
Undang-Undang Rahasia Dagang. Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat
dilihat bahwa Rahasia Dagang adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk
perusahaan, karenannya harus dijaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini timbul
karena informasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada
perusahaan.
Informasi rahasia bagi suatu perusahaan adalah
semua informasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut yang sangat berharga
dan tidak boleh diketahui oleh perusahaan lainnya terutama perusahaan saingannya
(kompetitornya). Kerahasiaan suatu informasi dapat dan harus dijamin
kerahasiaannya, selama informasi tersebut belum dibuka untuk publik atau dengan
kata lain belum dipublikasikan dan masih dipertahankan kerahasiaannya oleh
pemiliknya. Perusahaan dalam hal ini bergerak dalam usaha dagang yang bersifat
komersial, sehingga informasi yang bersifat rahasia dari perusahaan disebut
sebagai rahasia dagang.[3]
Perbedaan
antara “Rahasia Dagang” dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya ?
Ada
3 perbedaan pokok antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya seperti hak
cipta, paten dan merek. Ketiga perbedaan itu dapat diuraikan sebagai berikut[4] :
a) Bentuk HAKI lain tidak bersifat rahasia. Bentuk HAKI lain mendapat perlindungan karena merupakan
sejenis kekayaan yang dimiliki orang lain. Memang, kecuali kalau informasi
mengenai suatu penemuan diungkapkan, perlindungan paten tidak dapat diperoleh
dari negara. Kalau karya-karya yang dilindungi hak cipta atau sebuah merek
tidak digunakan secara umum, maka tidak ada nilai komersialnya. Rahasia Dagang
mendapat perlindungan karena sifat rahasianya menyebabkan informasi itu
bernilai. Rahasia Dagang terdiri informasi yang hanya bernilai komersial kalau
kerahasiannya tidak hilang.
b) Rahasia
Dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas atau
pemikiran baru. Yang penting adalah Rahasia Dagang tersebut tidak diketahui
secara umum. Misalnya, sebuah sistem kerja yang efektif, barangkali tidak
begitu kreatif, tetapi keefektifan dan kerahasiaannya menyebabkan informasi
itu bernilai komersial.
c) Bentuk HAKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat
ditulis, digambar atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran
yang ditetapkan oleh instansi pemerintah. Rahasia Dagang tidak semestinya
ditulis. Yang penting, bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasi yang
persis, tetapi penggunaan konsep, ide atau informasinya sendiri yang dapat
diberikan kepada pihak lain secara lisan. Hal
ini berbeda dengan hak paten atau merek.
Meskipun
ada perbedaan antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya, akan tetapi
dari perbedaan tersebut ternyata masih ada hubungan tumpang tindih. Hubungan
tumpah tindih ini, sangat jelas dalam hal paten. Kalau sebuah perusaan
mempunyai suatu penemuan, mereka dapat memilih antara menjaga kerahasiaan dari
prinsip yang mendasari penemuan tersebut atau mempatenkan penemuan itu. Kalau
perusahaan tersebut memilih untuk menjaga kerahasiaan penemuannya, informasi
itu mendapat perlindungan hukum selama kerahasiaannya tidak hilang. Sebaliknya
apabila perusahaan tersebut memilih untuk mempatenkan penemuan-nya,
maka sifat kerahasiaannya hilang, namun perusahaan tersebut memperoleh
perlindungan paten selama jangka waktu terbatas. Selama
masa berlaku paten berakhir, perlindungan untuk penemuan tersebut juga hilang.
Bagaimanapun juga, pemegang ha katas paten diberikan jaminan perlindungan
selama masa berlaku yang terbatas, perlindungan dari hukum Rahasia
Dagangjuga membawa risiko bahwa hak itu akan hilang sejalan dengan hilangnya
sifat kerahasiaan informasi tersebut.
Konsep Rahasia Dagang
Atas
dasar persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects Of Intelectual Property
Rights), setiap negara anggota wajib memberikan perlindungan hukum terhadap
rahasia dagang (trade secret) dalam bentuk undang-undang nasional
masing-masing negara. Indonesia sebagai negara anggota persetujuan TRIPs juga
memiliki hak kekayaan intelektual di bidang rahasia dagang yang diatur dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.
Menurut
ketentuan Pasal 1 butir 1 undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 bahwa: “Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi
dan/atau bisnis,mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang”.
Bertolak
dari ketentuan tersebut, informasi dapat digolongkan Rahasia Dagang apabila
memenuhi kriteria pokok berikut :
1)
Temasuk bidang teknologi atau bisnis
2)
Tidak diketahui oleh umum
3)
Bernilai ekonomi dalam kegiatan usaha dan
4)
Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang
Apabila
kriteria pokok tersebut dihubungkan dengan empat kriteria pokok Trade Secret
dalam Law Confidence menurut sistem hukum Anglo Saxon, dapat dilihat
kesamaannya sebagai berikut:
1)
Dalam law confindence digunakan kriteria economic value sedangkan
dalam Undang-Undang Rahasia Dagang digunak kriteria “nilai ekonomi”
2)
Dalam law confindence digunakan kriteria secret value, sedangkan
dalam Undang-Undang Rahasia Dagang digunakan “kriteria tidak diketahui umum”.
3)
Dalam law confidence digunakan kriteria scope industry and trade,s
sedangkan dalam undang-undang rahasia dagang digunakan kriteria “bidang
teknologi atau bisnis”. Teknologi termasuk lingkup industri, sedangkan bisnis
termasuk lingkup dagang.
4)
Dalam law confidence digunakan disclosure of secrecy, sedangkan
dalam undang-undang rahasia dagang digunakan kriteria “ dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang”. Baik itu disclosure of secrecy maupun
dijaga kerahasiaannya jika diketahui umum akan mengakibatkan kerugian bagi trade
secret maupun rahasia dagang.
Berdasarkan
analisis hubungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam konsep trade
secret dan konsep rahasia dagang sebenarnya terdapat kesamaan makna.dengan demikian, konsep rahasia dagang
dalam undang-undang rahasia dagang sudah sesuai dengan konsep trade secret dalam
law confidence menurut sistem hukum Anglo Saxon yang sudah ada
dan berlaku lebih dahulu. Konsep rahasia dagang dalam undang-undang rahasia
dagang juga sudah menyesuaikan denganstandar yang ditetapkan dalam persetujuan
TRIPs (Trade Related Aspects Of Intelectual Property Rights).[5]
Teori Perlindungan Rahasia Dagang
Teori
Perlindungan Rahasia Dagang didasarkan beberapa teori yaitu sebagai berikut[6]
:
1)
Teori Hak Milik
Teori
hak milik merupakan salah satu teori mengenai perlindungan rahasia dagang
karena rahasia dagang merupakan salah satu aset. Sebagai hak milik rahasia
dagang bersifat eksklusif dan dapat dipertahankan terhadap siapapun yang
berupaya menyalahgunakan atau memanfaatkan tanpa hak. Pemilik memiliki hak
untuk memanfaatkan seluas-luasnya selama tidak melanggar undang-undang yang
berlaku. Prinsip Hak milik ini juga dikenal dalam BW dalam Pasal 570 menyatakan
bahwa : “Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan
leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan
sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum
yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak
mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan
pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan
undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi”.
2)
Teori Kontrak
Teori
kontrak merupakan dasar yang paling sering dikemukakan dalam proses pengadilan
mengenai rahasia dagang. Dalam sistem hukum Indonesia yang mengadopsi prinsip
Hukum Eropa Kontinental dianut bahwa kontrak atau perjanjian pada umumnya
merupakan sumber perikatan (Pasal 1233 BW). Sesuai dengan Pasal 1338 BW bahwa
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang. Dengan
demikian perjanjian-perjanjian yang dibuat para pihak tidak dapat ditarik
kembali secara sepihak dan pelanggaran atas hal tersebut merupakan wanprestasi.
3)
Teori Perbuatan Melawan Hukum
Perlindungan
rahasia dagang juga terkait dengan teori perbuatan melawan hukum. Prinsip ini
banyak juga dianut oleh berbagai Negara untuk mengatasi persaingan curang yang
dilakukan oleh competitor lain. Sebagaimana yurisprudensi Belanda sejak
tahun 1919 yang diikuti oleh yurisprudensi di Indonesia telah memperluas
pengertian “perbuatan melawan hukum” (onrechtmatige daad) sebagai
berikut :
“Suatu
perbuatan atau kelalaian yang langgar hak orang lain atau bertentangan dengan
kewajiban hukum sipelaku, atau bertentangan kesusilaan, atau bertentangan
dengan sikap hati-hati yang perlu diperhatikan di dalam pergaulan masyarakat
terhadap kepentingan lahiriah maupun milik orang lain.”
Sedangkan seseorang dianggap telah
melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal rahasia dagang yaitu ketika secara
tanpa hak memanfaatkan informasi Rahasia Dagang dengan cara :
a) Memperoleh dengan tata cara yang tidak
lazim
b) Mengungkapannya atau penggunaannya
mengakibatkan dilanggarnya kerahasiaan yang diperoleh dari orang lain yang
mengungkapkan rahasia itu kepadanya, atau
c) Mempelajari Rahasia Dagang tersebut
dari orang ketiga yang memperoleh informasi tersebut secara tidak patut atau
pengungkapan pihak ketiga ini merupakan pelanggaran juga
d) Mempelajari Rahasia Dagang tersebut dan
kemudian mengungkapkannya dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan
pembukaan rahasia dagang dengan sengaja.
Pelanggaran rahasia dagang.
Pelanggaran
rahasia dagang ada dua macam yaitu dalam Pasal 13 dan 14 Undang-Undang N0.30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang menyatakan :
Pasal 13 : Pelanggaran Rahasia Dagang
juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang,
mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis
untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Pasal 14 : Seseorang dianggap
melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai
Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab kerahasiaannya
Suatu tanggung jawab
atas kerahasiaan tidak dipikul oleh semua pekerja di perusahaan itu, yang
bertanggung jawab hanya orang tertentu yang mengetahui dan memegang informasi
tersebut. Orang lain di luar itu tidak dengan bebas menggunakannya. Secara
nyata tanggung jawab kerahasiaan timbul serentak saat ditanda tanganinya suatu
perjanjian. Seorang buruh atau pekerja setelah bekerja pasti banyak pengalaman
yang dapat ditimba, dari tempat bekerjanya dan mungkin bisa saja menyangkut
hal-hal yang dikelompokkan sebagai bagaian dari “trade secret”.
Informasi demikian bisa saja oleh si pekerja digunakan jika ia kemudian pindah
tempat kerjanya, misalnya pada perusahaan pesaing majikan lamanya atau juga
untuk membuka usaha sendiri yang sejenis. Jika demikian dari pihak pekerja
(bekas pekerja) diperbolehkan secara bebas tidak terkendali mungkin akan dapat
merugikan pihak bekas majikan itu, untuk itu hukum mengaturnya.
Keadaan seperti ini
menimbulkan konflik, yaitu disatu sisi para pemilik informasi secara pribadi
berdasarkan hak privacynya dapat merahasiakannya, di sisi lain kita juga bebas
untuk mendapatkan informasi dan berbicara sebagai suatu hak asasi manusia.[7]
Djumhana,
Muhammad dan R. Djubaedillah., 2003, Hak Milik Kekayaan Intelektual (HAKI):
Peraturan Baru Desain Industri, PT. Citra Aditya Bakti., Bandung.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
Hazairin, 1975, “Bab-bab Tentang Hukum Adat”, Pradnya Paramita:Jakarta.
Soepomo,1993, “Bab-Bab
tentang Hukum Adat”, Pradnya Paramita: Jakarta.
Haar, Ter, 1990, “Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat”, Terjemahan R. Ng Surbakti
Presponoto, Let. N. Voricin Vahveve: Bandung.
Hadikusuma,
Hilman, “Hukum Waris Adat”,
Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti, 1993.
[4] H. OK. Saidin, S.H., M. Hum. 1995. Aspek Hukum Hak
Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta :
Rajawali Pers. hlm. 453
[5] Abdulkadir Muhammad, Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2007, hlm 277-278.
[7] Muhamad Djumhana dan Djubaedillah, 1997:230
Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^
Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^
No comments:
Post a Comment