Wednesday, August 29, 2018

Makalah Rahasia Dagang - Hukum Dagang


MAKALAH
RAHASIA DAGANG


                                              surakarta.png


OLEH :
Deo Pakusadewo   C 100 150 091 / Kelas A

DOSEN PENGAMPU :
INAYAH, S.H., M.H.


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2018



Kata Pengantar

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang rahasia dagang.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah rahasia dagang ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.




BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu sistem yang sekarang ini melekat pada tata kehidupan modern. Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) sebagai salah satu produk dari hasil perkembangan ide dan pola pikir manusia, dimana saat ini menjadi salah satu permasalahan yang kompleks yang terjadi dalam dunia perdagangan baik nasional maupun internasional, sehingga menjadikannya suatu hal yang serius yang sedang ditangani dunia internasional dan nasional.[1]
Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut serta meratifikasi TRIPs melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebagai konsekuensinya Indonesia mempunyai keterikatan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam TRIPs yang mengatur tentang Intellectual Property Rights tersebut. Implementasi langsung dari kebijakan ini, Indonesia telah memiliki perundang-undangan di bidang Hak cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Persaingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuan yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering kali terjadi praktek persaingan curang yang dapat menimbulkan konflik antara pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain. Konflik itu juga dapat merugikan rakyat sebagai konsumen untuk mencegah dan mengatasi persaingan curang itu, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain agar hukum dapat mencegah terjadinya persaingan curang. Lingkup tujuan di atas termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap pemilik hak rahasia dagang.
Di sisi lain, jika dilihat dari sudut pandang hukum Privat, maka pelanggarang Rahasia Dagang juga dapat dikategorikan ke dalam bentuk pelanggaran yang bersifat keperdataan, dan biasanya yang muncul adalah bentuk pelanggaran wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Permasalahan wanprestasi banyak terjadi karena perjanjian dan hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan gugatan berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, sedangkan untuk perbuatan melawan hukum sebagai dasar hukumnya adalah Pasal 1365 KUH Perdata. Dari pandangan tersebut, maka Rahasia Dagang yang dianggap sebagai barang berharga yang perlu diberikan perlindungan hukum dari sudut pandang pidana maupun keperdataan.

Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian secara umum mengenai rahasia dagang?
2.      Apa Perbedaan antara “Rahasia Dagang” dengan Hak Kekayaan Intelektual?
3.      Apa saja  Konsep Rahasia Dagang?
4.      Apa saja Teori Perlindungan Rahasia Dagang?
5.      Apa Pelanggaran rahasia dagang?
6.   Bagaimana Tanggung jawab kerahasiaannya?

Tujuan Penulisan
Adapuntujuan dalam penulisan makalah ini yaitu:
1.       Untuk mengetahui pengertian rahasia dagang
2.       Untuk mengetahui Perbedaan antara “Rahasia Dagang” dengan Hak Kekayaan Intelektual
3.       Untuk mngetahui Konsep Rahasia Dagang
            4.    Untuk mengetahui Teori Perlindungan Rahasia Dagang
            5.    Untuk mengetahui Pelanggaran rahasia dagang
6          6.    Untuk mengetahui Tanggung jawab kerahasiaannya



                                                                                                       
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Rahasia Dagang
           Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang.[2]
Dilihat dari definisi tersebut terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1) Informasi yang tidak diketahui umum di bidang tekhnologi atau bisnis
2) Mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
3) Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang. Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat dilihat bahwa Rahasia Dagang adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenannya harus dijaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini timbul karena informasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan.
Informasi rahasia bagi suatu perusahaan adalah semua informasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut yang sangat berharga dan tidak boleh diketahui oleh perusahaan lainnya terutama perusahaan saingannya (kompetitornya). Kerahasiaan suatu informasi dapat dan harus dijamin kerahasiaannya, selama informasi tersebut belum dibuka untuk publik atau dengan kata lain belum dipublikasikan dan masih dipertahankan kerahasiaannya oleh pemiliknya. Perusahaan dalam hal ini bergerak dalam usaha dagang yang bersifat komersial, sehingga informasi yang bersifat rahasia dari perusahaan disebut sebagai rahasia dagang.[3]

Perbedaan antara “Rahasia Dagang” dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya ?
Ada 3 perbedaan pokok antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya seperti hak cipta, paten dan merek. Ketiga perbedaan itu dapat diuraikan sebagai berikut[4] :
a)    Bentuk HAKI lain tidak bersifat rahasia. Bentuk HAKI lain mendapat perlindungan karena merupakan sejenis kekayaan yang dimiliki orang lain. Memang, kecuali kalau informasi mengenai suatu penemuan diungkapkan, perlindungan paten tidak dapat diperoleh dari negara. Kalau karya-karya yang dilindungi hak cipta atau sebuah merek tidak digunakan secara umum, maka tidak ada nilai komersialnya. Rahasia Dagang mendapat perlindungan karena sifat rahasianya menyebabkan informasi itu bernilai. Rahasia Dagang terdiri informasi yang hanya bernilai komersial kalau kerahasiannya tidak hilang.
b)   Rahasia Dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas atau pemikiran baru. Yang penting adalah Rahasia Dagang tersebut tidak diketahui secara umum. Misalnya, sebuah sistem kerja yang efektif, barangkali tidak begitu kreatif, tetapi keefektifan dan kerahasiaannya menyebabkan informasi itu bernilai komersial.
c)    Bentuk HAKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat ditulis, digambar atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi pemerintah. Rahasia Dagang tidak semestinya ditulis. Yang penting, bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasi yang persis, tetapi penggunaan konsep, ide atau informasinya sendiri yang dapat diberikan kepada pihak lain secara lisan. Hal ini berbeda dengan hak paten atau merek.

Meskipun ada perbedaan antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya, akan tetapi dari perbedaan tersebut ternyata masih ada hubungan tumpang tindih. Hubungan tumpah tindih ini, sangat jelas dalam hal paten. Kalau sebuah perusaan mempunyai suatu penemuan, mereka dapat memilih antara menjaga kerahasiaan dari prinsip yang mendasari penemuan tersebut atau mempatenkan penemuan itu. Kalau perusahaan tersebut memilih untuk menjaga kerahasiaan penemuannya, informasi itu mendapat perlindungan hukum selama kerahasiaannya tidak hilang. Sebaliknya apabila perusahaan tersebut memilih untuk mempatenkan penemuan-nya, maka sifat kerahasiaannya hilang, namun perusahaan tersebut memperoleh perlindungan paten selama jangka waktu terbatas. Selama masa berlaku paten berakhir, perlindungan untuk penemuan tersebut juga hilang. Bagaimanapun juga, pemegang ha katas paten diberikan jaminan perlindungan selama masa berlaku yang terbatas, perlindungan dari hukum Rahasia Dagangjuga membawa risiko bahwa hak itu akan hilang sejalan dengan hilangnya sifat kerahasiaan informasi tersebut.





Konsep Rahasia Dagang
Atas dasar persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects Of Intelectual Property Rights), setiap negara anggota wajib memberikan perlindungan hukum terhadap rahasia dagang (trade secret) dalam bentuk undang-undang nasional masing-masing negara. Indonesia sebagai negara anggota persetujuan TRIPs juga memiliki hak kekayaan intelektual di bidang rahasia dagang yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.

Menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 bahwa: “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis,mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang”.

Bertolak dari ketentuan tersebut, informasi dapat digolongkan Rahasia Dagang apabila memenuhi kriteria pokok berikut :
1) Temasuk bidang teknologi atau bisnis
2) Tidak diketahui oleh umum
3) Bernilai ekonomi dalam kegiatan usaha dan
4) Dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang

Apabila kriteria pokok tersebut dihubungkan dengan empat kriteria pokok Trade Secret dalam Law Confidence menurut sistem hukum Anglo Saxon, dapat dilihat kesamaannya sebagai berikut:
1) Dalam law confindence digunakan kriteria economic value sedangkan dalam Undang-Undang Rahasia Dagang digunak kriteria “nilai ekonomi”
2) Dalam law confindence digunakan kriteria secret value, sedangkan dalam Undang-Undang Rahasia Dagang digunakan “kriteria tidak diketahui umum”.
3) Dalam law confidence digunakan kriteria scope industry and trade,s sedangkan dalam undang-undang rahasia dagang digunakan kriteria “bidang teknologi atau bisnis”. Teknologi termasuk lingkup industri, sedangkan bisnis termasuk lingkup dagang.
4) Dalam law confidence digunakan disclosure of secrecy, sedangkan dalam undang-undang rahasia dagang digunakan kriteria “ dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang”. Baik itu disclosure of secrecy maupun dijaga kerahasiaannya jika diketahui umum akan mengakibatkan kerugian bagi trade secret maupun rahasia dagang.

Berdasarkan analisis hubungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam konsep trade secret dan konsep rahasia dagang sebenarnya terdapat kesamaan makna.dengan demikian, konsep rahasia dagang dalam undang-undang rahasia dagang sudah sesuai dengan konsep trade secret dalam law confidence menurut sistem hukum Anglo Saxon yang sudah ada dan berlaku lebih dahulu. Konsep rahasia dagang dalam undang-undang rahasia dagang juga sudah menyesuaikan denganstandar yang ditetapkan dalam persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects Of Intelectual Property Rights).[5]



Teori Perlindungan Rahasia Dagang
Teori Perlindungan Rahasia Dagang didasarkan beberapa teori yaitu sebagai berikut[6] :
1) Teori Hak Milik

Teori hak milik merupakan salah satu teori mengenai perlindungan rahasia dagang karena rahasia dagang merupakan salah satu aset. Sebagai hak milik rahasia dagang bersifat eksklusif dan dapat dipertahankan terhadap siapapun yang berupaya menyalahgunakan atau memanfaatkan tanpa hak. Pemilik memiliki hak untuk memanfaatkan seluas-luasnya selama tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Prinsip Hak milik ini juga dikenal dalam BW dalam Pasal 570 menyatakan bahwa : “Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi”.


2) Teori Kontrak
Teori kontrak merupakan dasar yang paling sering dikemukakan dalam proses pengadilan mengenai rahasia dagang. Dalam sistem hukum Indonesia yang mengadopsi prinsip Hukum Eropa Kontinental dianut bahwa kontrak atau perjanjian pada umumnya merupakan sumber perikatan (Pasal 1233 BW). Sesuai dengan Pasal 1338 BW bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang. Dengan demikian perjanjian-perjanjian yang dibuat para pihak tidak dapat ditarik kembali secara sepihak dan pelanggaran atas hal tersebut merupakan wanprestasi.


3) Teori Perbuatan Melawan Hukum
Perlindungan rahasia dagang juga terkait dengan teori perbuatan melawan hukum. Prinsip ini banyak juga dianut oleh berbagai Negara untuk mengatasi persaingan curang yang dilakukan oleh competitor lain. Sebagaimana yurisprudensi Belanda sejak tahun 1919 yang diikuti oleh yurisprudensi di Indonesia telah memperluas pengertian “perbuatan melawan hukum” (onrechtmatige daad) sebagai berikut :

“Suatu perbuatan atau kelalaian yang langgar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, atau bertentangan kesusilaan, atau bertentangan dengan sikap hati-hati yang perlu diperhatikan di dalam pergaulan masyarakat terhadap kepentingan lahiriah maupun milik orang lain.”

Sedangkan seseorang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal rahasia dagang yaitu ketika secara tanpa hak memanfaatkan informasi Rahasia Dagang dengan cara :
a) Memperoleh dengan tata cara yang tidak lazim
b) Mengungkapannya atau penggunaannya mengakibatkan dilanggarnya kerahasiaan yang diperoleh dari orang lain yang mengungkapkan rahasia itu kepadanya, atau
c) Mempelajari Rahasia Dagang tersebut dari orang ketiga yang memperoleh informasi tersebut secara tidak patut atau pengungkapan pihak ketiga ini merupakan pelanggaran juga
d) Mempelajari Rahasia Dagang tersebut dan kemudian mengungkapkannya dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pembukaan rahasia dagang dengan sengaja.
Pelanggaran rahasia dagang.
Pelanggaran rahasia dagang ada dua macam yaitu dalam Pasal 13 dan 14 Undang-Undang N0.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang menyatakan :

Pasal 13 : Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

Pasal 14 : Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Tanggung jawab kerahasiaannya

Suatu tanggung jawab atas kerahasiaan tidak dipikul oleh semua pekerja di perusahaan itu, yang bertanggung jawab hanya orang tertentu yang mengetahui dan memegang informasi tersebut. Orang lain di luar itu tidak dengan bebas menggunakannya. Secara nyata tanggung jawab kerahasiaan timbul serentak saat ditanda tanganinya suatu perjanjian. Seorang buruh atau pekerja setelah bekerja pasti banyak pengalaman yang dapat ditimba, dari tempat bekerjanya dan mungkin bisa saja menyangkut hal-hal yang dikelompokkan sebagai bagaian dari “trade secret”. Informasi demikian bisa saja oleh si pekerja digunakan jika ia kemudian pindah tempat kerjanya, misalnya pada perusahaan pesaing majikan lamanya atau juga untuk membuka usaha sendiri yang sejenis. Jika demikian dari pihak pekerja (bekas pekerja) diperbolehkan secara bebas tidak terkendali mungkin akan dapat merugikan pihak bekas majikan itu, untuk itu hukum mengaturnya.

Keadaan seperti ini menimbulkan konflik, yaitu disatu sisi para pemilik informasi secara pribadi berdasarkan hak privacynya dapat merahasiakannya, di sisi lain kita juga bebas untuk mendapatkan informasi dan berbicara sebagai suatu hak asasi manusia.[7]

Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah., 2003, Hak Milik Kekayaan Intelektual (HAKI): Peraturan Baru Desain Industri, PT. Citra Aditya Bakti., Bandung.





BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN


 (isi sendiri) :v



                                                           DAFTAR PUSTAKA
Hazairin, 1975, “Bab-bab Tentang Hukum Adat”, Pradnya Paramita:Jakarta.
Soepomo,1993,  Bab-Bab tentang Hukum Adat”, Pradnya Paramita: Jakarta.
Haar, Ter, 1990, “Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat”, Terjemahan R. Ng Surbakti Presponoto, Let. N. Voricin Vahveve: Bandung.
Hadikusuma, Hilman, “Hukum Waris Adat”, Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti, 1993.



[1]Achmad Zen Umar Purba., Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, PT. Alumni, Bandung, 2005, hal. 1. 
[2] Pasal 1 angka 2 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[3] Muhammad, Abdul kadir, Hukum perikatan, Bandung : Alumni, 1982
[4] H. OK. Saidin, S.H., M. Hum. 1995. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta : Rajawali Pers. hlm. 453
[5] Abdulkadir Muhammad, Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007, hlm 277-278. 
[6] Ahmad, M. Ramli. 2006. Cyber Law dan HAKI. Jakarta: Aditama. hlm 49-53 
[7] Muhamad Djumhana dan Djubaedillah, 1997:230

Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^

No comments:

Post a Comment