MAKALAH GUGATAN HUKUM ACARA PERDATA
BAB I
PENDAHULUAN
Di dalam masarakat sering terjadi perkara-perkara
perdata yang melibatkan dua pihak atau lebih. Yang dimaksud dengan perdata,
yaitu perkara sipil atau segala perkara selain perkara kriminal atau pidana.
Ketika menghadapi masalah perdata, kita dapat mengajukan surat gugatan perdata
kepada pengadilan setempat (Pengadilan Negeri).
Surat gugatan perdata dibuat oleh pengacara atau
kantor advokat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Surat
ini merupakan permohonan dari pihak penggugat kepada pengadilan untuk
menyelenggarakan persidangan antar pihak penggugat dan tergugat terkait kasus
yang menimpa pihak penggugat.
Surat gugatan perdata memuat pihak penggugat dan
tergugat, pihak yang dituju (ketua pengadilan negeri), rincian permasalahan,
perihal yang digugat, dan informasi lain yang penting untuk disampaikan
berkenaan dengan kasus perdata yang dihadapi. Rincian permasalahan hendaknya
dipaparkan seakurat mungkin agar tidak terjadi kesalahpahaman.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perihal Permohonan dan Gugatan
Ada dua masalah yang selalu terjadi di lingkungan
pradilan terutama di lingkungan pradilan umum atau pradilan negeri dan pradilan
agama, yaitu pertama permohonan dan kedua masalah gugatan Baik permohonan
maupun gugatan dapat diajukan oleh seseorang pemohon/penggugat atau lebih
secara bersama-sama.
Perbedaan antara permohonan dan gugatan adalah :
1. Dalam
perkara gugatan ada sengketa, suatu konflik yang harus diselesaikan dan harus
diputus oleh pengadilan, sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa atau
perselisihan, misalnya segenap ahli waris secara bersama-sama menghadap ke
pengadilan untuk mendapat suatu penetapan perihal bagian masing-masing dari
warisan almarhum. Atau permohonan untuk mengganti nama dari Liem Sio Liong
menjadi Sudono Salim, atau permohonan pengangkatan seorang anak, wali, pengapu,
perbaikan akta catatan sipil.
2. Dalam
suatu gugatan ada dua atau lebih pihak yaitu pengguna dan tergugat yang merasa
haknya atau hak mereka dilanggar, sedangkan dalam permohonan hanya ada satu
pihak yaitu pihak pemohon.
3. Suatu
gugatan dikenal sebagai pengadilan contentiosa atau pengadilan sungguh-sungguh,
sedangkan suatu permohonan dikenal sebagai pengadilan voluntair atau pengadilan
pura-pura.
4. Hasil
suatu gugatan adalah putusan (vonis) sedangkan hasil suatu permohonan adalah
penetapan (beschikking).
Perbedaan ini sudah tidak releven lagi jika dikaitkan
dengan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pradilan Agama. Sebab dalam UU tersebut
dikenal adanya permohonan dan gugatan perceraian. Permohonan perceraian
dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya, sedangkan gugatan perceraian
dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya. Dalam hal permohonan perceraian
yang dilakukan oleh suami pasti ada alasan-alasan perceraian yang sebagaimana
disyaratkan oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawian di maan alasan-alasan
tersebut bisa jadi merupakan suatu sengketa atau konflik, dan juga ada dua
pihak pemohon dan termohon.[1]
B. Cara Mengajukan Gugatan
Suatu tuntutan atau gugatan harus mempunyai
kepentingan hukum yang cukup. Tetapi tidaklah berarti gugatan yang mempunyai
kepentingan hukum pasti dikabulkan oleh pengadilan. Hal tersebut masih
tergantung banyak kepada pembuktian.
Gugatan dapat diajakan secara lisan (pasal 120 HIR)
dan juga secaratertulis (Pasal 118 HIR). HIR maupun Rbg tidak mengatur
persyaratan yang diharuskan mengenai isi dari suatu gugatan (inntroductief
rekest). Mengenai hal tersebut kita temukan di dalam pasal 8 No.3 RV yang
mengharuskan gugatan memuat:
1.
Identitas dari pihak-pihak yang berperkara.
2.
Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar
serta alasan-alasan gugatan (middelen van den eis), atau dikenal dengan istilah
Fundamentum Perendi atau Posita.
3. Gugatan
atau Petitum Yang dimaksud dengan identitas meliputi ciri-ciri dari pihak
Penggugat maupun Tergugat. Nama, alamatnya, pekerjaannya dan sebagainya.
Mengenai peristiwa menjelaskan mengenai duduk perkara
sedangkan tentang hukum diuraikan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis
dari gugatan.
Sedangkan petitum, adalah apa yang dimintaoleh
Penggugat atau apa yang diharapkannya agar diputus oleh Hakim harus terdapat
dalam Petitum[2]. Karena itu Petitum harus jelas serta tegas. Petitum tidak
boleh berisi pernyataan-pernyataanyang saling bertentangan (obscuur libel).
Gugatan yang obscuur libel kemungkinan besar akan ditolak oleh Hakim.
Petitum terdiri dari:
1. Petitum
Primer
2. Petitum
Subsider
Petitum subsider biasa diajukan bersama petitum
primer, sebagai gugatan cadangan, seandainya gugat pokok (primer) itu ditolak
oleh Hakim. Di dalam praktik petitum subsider itu biasanya terdiri dari kalimat
sebagai berikut:
“Agar Hakim mengadili menurut keadilan yang benar atau
mohon putusan yang seadil-adilnya”
Dengan kalimat demikian, masih ada kemungkinan apabila
Petitum primair ditolak, Hakim akan mengabulkan gugatan berdasarkan kebebasan
Hakim dan keadilan[3].
Dalam cara mengajukan gugatan, yang tidak kalah
pentingnya yang harus diperhatikan adalah ke mana gugatan diajukan. Secara
garis besar pasal 118 HIR/ 142 RGB mengatur hal tersebut yang mengatakan:
1. Gugatan
perdata yang tingkat pertama masuk wewenang pengadilan negeri, harus diajukan
dengan surat gugatan, yang ditanda tangani oleh penggugat atau oleh orang yang dikuasakan kepada ketua pengadilan
negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat.
2. Jika
tidak diketahui tempat tinggalnya, gugatan diajukan pada pengadilan negeri
tempat kediaman. Hal ini dapat dilihat dari rumah tempat kediaman tergugat. Hal
ini dapat dilihat dari rumah tempat kediamanna.
3. Apabila
tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugat diajukan pada tempat tinggal
salah seorang dari para tergugat, terserah pilihan dari pengguagat, jadi
penggugat yang menentukan di mana akan mengajukan gugatanna.
4. Apabiala
pihak tergugat ada dua orang, yaitu yang seseorang misalnya adalah yang
berhutang dan yang lain peminjamnya, maka gugatan harus diajuakan kepada
pengadilan negeri pihak yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perlu
dikemukakan, bahwa secara analogis dengan ketentuan tersebut, apabila tempat
tinggal tergugat dan turut berbeda, gugatan harus di ajukan di tempa tinggal
tergugat.
5. Apabila
tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak di kenal,gugatan di ajukan
kepada ketua pengadilan negeri tempat tinggal penggugat.
6. Atau
kalau gugatan itu tentang benda tidak bergerak,dapat juga di ajukan kepada
ketua pengadilan negeri di mana barang tetap itu terletak. Jika benda tidak
bergerak itu terletak dalam beberapa daerah hukum pengadilan negeri,maka
gugatan di ajukan kepada ketua salah satu pengadilan negeri,menurut pilihan
penggugat.
Selain itu terdapat ketentuan-ketentuan yang merupakan
kekecualian dari ketentuan HIR/RBG tersebut yang mengatur tentang ke mana mengajukan gugatan.
Ketentuan-ketentuan tersebut terdapat dalam BW,RV dan UU Perkawinan (UU
NO.1/1974),yaitu:
1. Apabila
dalam hal tergugat tidak cakap untuk menghadap di muka pengadilan, gugatan di
ajukan kepada ketua pengadilan negeri orang tuanya, walinya atau pengapunya
(Pasal 21 BW)
2. Yang
menyangkut pegawai negeri,yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan
negeri di mana ia bekerja (Pasal 20 BW).
3. Buruh yang
menginap di tempat majikannnya,yang berwenang untuki mengadilinya adalah
pengadilan negeri tempat tinggal majikan. (Pasal 22 BW).
4. Tentang hal
kepailitan yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang
menyatakan tergugat pailit (Pasal 99 Ayat (15) RV).
5. Tentang
penjaminan (vrijwaring) yang bearwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan
negeri yang pertama di mana pemeriksaan di lakukan (Pasal 99 Ayat (14) RV).
Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan HIR/RBG tersebut di mana gugatan di
ajukan kepada pihak yang berhutang.
6. Yang
menyangkut permohonan pembatalan perkawinan, di ajukan kepadea pengadilan
negeri dalam daerah hukum di mana perkawinan di langsungkan atau di tempat
tinggal kedua suami istri (Pasal 25 jis
63 (1)b UU No.1/1974 dan Pasal 38 (1) dan (2) PP No. 9/1975).
7. Dalam hal
tergugat bertempat tinggal di luar negeri,gugatan di ajukan di tempat kediaman
penggugat dan ketua pengadilan negeri menyampaikan permohonan tersebut kepada
tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat. (Pasal 40 jis Pasal 63
(1)b UU Ni.1/1974,Pasal 20 (2) dan (3) PP No. 9/1975).
Dalam perkembangan tentang kemana mengajukan gugatan
ini,maka terdapat beberapa hal yang perlu di kemukakan sehubungan dengan
berlakunya UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UU No. 7/1986
tentang Peradilan Agama.
Dalam Pasal 54 UU No. 5/1986 dikatakan:
1. Gugatan
sengketa tata usaha negara di ajukan kepada pengadilan yang berwenang yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
2. Apabila
tergugat lebih dari satu badan atau pejabat tata usaha negara dan berkedudukan
tidak dalam satu daerah hukum pengadilan,gugatan di ajukan kepada pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu badan atau pejabat tata
usaha negara.
3. Dalam hal
tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat
kediaman penggugat,maka gugatan dapat di ajukan ke pengadilan yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada
pengadilan yang bersangkutan.
4. Dalam
hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa tata usaha negara yang
bersangkutan yang diatur dengan peraturan pemerintah,gugatan dapat di ajukan
kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
penggugat.
5. Apabila
penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri,gugatan
diajukankepada pengadilan di Jakarta.
6. Apabila
tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat diluar negeri,gugatan
diajukan kepada pengadilan ditempat kedudukan tergugat.
C. Perwakilan dalam Perkara
Pada dasarnya beracara di muka pengadilan dapat
dilakukan secara langsung oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun
demikian dalam HIR/RBG terdapat ketentuan yang memberikan kesempatan kepada
pihka-pihak tersebut untuk meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang
kuasa. Pasal 123 HIR/ 147 RBG menentukan: (1) kedua belah pihak jika mereka
menghendaki dapat meminta bantuan atau mewakilkan kepada seorang kuasa yang
untuk maksud itu harus dilakukan dengan surat kuasa khusus, kecuali badan yang
memberi kuasa hadir sendiri.
Dalam praktek biasanya jika suatu instasi pemerintah
terlibat dalam suatu kasus gugatan pradilan, maka pejabat instasi tersebut
memberikan kuasa kepada bawahannya yang ahli hukum untuk mewakili dalam perkara
tersebut. Atau Jaksa Agung sebagai kuasa dari pemerintah.
Dalam Pradilan Tata Usaha Negara, para pihak yang
bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau
beberapa orang kuasa. Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus
atau dapat dilakukan secara lisan di persidangan. Surat kuasa yang dibuat
diluar negeri bentuknya harus memenuhi persyaratan di negara yang bersangkutan
dan diketahui oleh perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut, serta
kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi. (Pasal
57 (1,2,3) UU No. 5/86).
Namun demikian, apabila dipandang perlu hakim
berwenang memerintahkan kedua belah pihak yang bersengketa datang mengahadap
sendiri ke persidangan, sekalipun sudah diwakili oleh seorang kuasa. (Pasal 58
UU No. 5/86)
Yang perlu dimuat dalam surat kuasa khusus:
1.
Identitas pemberi dan penerima kuasa yaitu nama lengkap, pekerjaan,
alamat atau tempat tinggal.
2. Apa yang
menjadi pokok sengketa, misalanya perkara perdata jual beli sebidang tanah di
tempat tertentu melawan pihak tertentu dengan nomer perkara, pengadilan
tertentu.
3. Batasan
tentang isi kuasa yang diberikan. Penerima kuasa melakukan tindakan berdasarkan
apa yang disebutkan dalam surat kuasa tersebut. Hal yang tidak disebutkan
penerima kuasa tidak berwenang untuk melakukan. Pembatasan tersebut juga
menyangkut apakah kuasa itu berlaku hanya untuk pengadilan tingkat pertama atau
termasuk juga banding dan kasasi.
4. Memuat hak substansi (hak pengganti). Hal ini perlu apabila
peneriama kuasa berhalangan, ia dapat melimpahkan kuasa kepada pihak lain untuk
menjaga jangan sampai perkara itu tertunda berhalangannya penerima kuasa.
Syarat Penerima Kuasa
Menurut RV (Hukum Acara Peradata) yang berlaku untuk
golongan Eropa seorang penerima kuasa itu harus seorang ahli hukum tamatan
universitas yang bertitel meester in de rechten. Tetapi menurut HIR/RGB tidak ada ketentuan yang mengatur
tentang syarat keahlian itu. Jadi setiap orang dapat menjadi penerima kuasa,
apakah ia sarjana hukum atau tidak, boleh saja menjadi penerima kuasa dalam
sidang pengadilan. Hal ini bisa dimaklumi karena pada zaman dahulu masih
sedikit para ahli dan sarjana.
Istilah-istilah penerima kuasa :
- Advokat
-
Procuer
-
Pengacara
-
Penasehat hukum
-
Laweyer
-
Pembela
-
Pokrol
- Legal
advisor
-
Public defender
Organisasi Penerima Kuasa
Dalam sejarahna di Indonesia organisasi profesi hukum
yang pertama adalah PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia). Kemudian organisasi
profesi hukum yang dibentuk adalah Lembaga Bantuan Hukum yang dikenal kemudian
dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Setelah itu muncul
berbagai institusi yang bergerak di bidang bantuan hukum antara lain yang dapat
disebutkan adalah, Himpunan Penasihat Hukum Indonesia (HPHI); Pusat Bantuan
Hukum dan Pengabdi Hukum (PUSBADHI); Persatuan Pengacara Indonesia (PERPIN);
LBH Trisula; LBH Kosgoro; LBH Warga Jaya; Bina Bantuan Hukum; dan lain
sebagainya. Dalam perkembangan selanjutnya ada keinginan oleh para advokat
untuk mempunyai satuh WADAH organisasi profesi hukum. Maka didirikanlah
organisasi profesi tersebut yang dikenal dengan Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN). Namun demikian dalam perjalanannya ternyata terdapat sebagian
anggotanya yang tidak puas dengan oraganisasi IKADIN, sehingga mereka
mendirikan organisasi profesi hukum yang lain yaitu, Asosiasi Advokat Indonesia
(AAI). Dan kedua organisasi sampai saat ini berjalan sendiri-sendiri.
D. Contoh Surat
SURAT KUASA SUBSTITUSI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a
m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; berdasar Surat
Kuasa Khusus tertanggal…………………………(terlampir);
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan Kuasa Substitusi kepada :
N a
m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku
Tergugat/Penggugat. . ..di Pengadilan Negri. . . . . . yang terdaftar dalam rol
perkara No.. …/Pdt.G/………….mengenai………………………lawan…………………………sebagai Penggugat/Tergugat.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka
Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang
berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan
dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan
putusan, mencabut perkara dari rol,
menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan
yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima
uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran
dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan
banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan
pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada
orang lain dengan hak substitusi,hak rekopensi serta secara tegas dengan hak
retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta,
Pemberi
Kuasa
(.......................)
Penerima kuasa
(. . . . . . . . . . . . .)
( . . . . . . . . .. . . . .)
SURAT KUASA
(Banding)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a
m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi
Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor
Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada
:
Advokat, pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor
Pengacara ......., beralamat di ...... yang
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai
Penerima Kuasa.
KHUSUS :
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pembanding,
mewakili, mengajukan dan menanda-tangani banding di Pengadilan
Tinggi………………………………atas Putusan Pengadilan Negri
No………/Pdt.G/2000/…………tertanggal…………lawan…………………………….selaku Terbanding.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan
Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan
dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan
menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan dan
menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan,
mencabut perkara dari rol, menjalankan
perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum
harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada
orang lain dengan hak substitusi,hak rekopensi serta secara tegas dengan hak
retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta,
Pemberi
Kuasa
(.......................)
Penerima kuasa
(. . . . . . . . . . . . .)
( . . . . . . . . .. . . . .)
SURAT KUASA
(Terbanding)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a
m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi
Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor
Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada
:
Advokat, pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor
Pengacara ......., beralamat di ...... yang
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai
Penerima Kuasa.
KHUSUS :
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Terbanding,
mewakili, mengajukan dan menanda-tangani memori banding di Pengadilan
Tinggi………………………………atas Putusan Pengadilan Negri
No………/Pdt.G/2000/…………tertanggal…………lawan……………………………………selaku Pembanding.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka
Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang
berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan
dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan
putusan, mencabut perkara dari rol,
menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan
yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima
uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran
dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan
banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan
pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada
orang lain dengan hak substitusi,hak rekopensi serta secara tegas dengan hak
retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
\
Jakarta,
Pemberi
Kuasa
(.......................)
Penerima kuasa
(. . . . . . . . . . . . .)
( . . . . . . . . .. . . . .)
SURAT KUASA
(Kasasi)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a
m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi
Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor
Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada
:
Advokat, pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor
Pengacara ......., beralamat di ...... yang
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai
Penerima Kuasa.
KHUSUS :
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pemohon
Kasasi, mewakili, mengajukan dan menanda-tangani kasasi di Mahkamah Agung atas
Putusan Pengadilan Tinggi………………
No………/Pdt/2000/…………tertanggal…………lawan………………………………………selakuTermohon Kasasi.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka
Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang
berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan
dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan
putusan, mencabut perkara dari rol,
menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan
yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima
uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran
dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan
banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan
pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada
orang lain dengan hak substitusi,hak rekopensi serta secara tegas dengan hak
retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta,
Pemberi
Kuasa
(.......................)
Penerima kuasa
(. . . . . . . . . . . . .)
( . . . . . . . . .. . . . .)
SURAT KUASA (
Termohon Kasasi)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
N a
m a :
Pekerjaan :
Alamat : ; selanjutnya sebagai Pemberi
Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor
Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada
:
Advokat, pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor
Pengacara ......., beralamat di ...... yang
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai
Penerima Kuasa.
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Termohon
Kasasi, mewakili, mengajukan dan menanda-tangani memori kasasi kasasi di
Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan
Tinggi………………No………/Pdt/2000/…………tertanggal…………lawan………………………………………selaku Pemohon
Kasasi.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka
Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang
berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan,perdamaian/dading, mengajukan
dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan
putusan, mencabut perkara dari rol,
menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan
yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima
uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran
dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan
banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan
pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada
orang lain dengan hak substitusi,hak rekopensi serta secara tegas dengan hak
retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta,
Pemberi
Kuasa
(.......................)
Penerima kuasa
(. . . . . . . . . . . . .)
( . . . . . . . . .. . . . .)
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Pada makalah ini kami simpulkan beberapa pokok inti
dari pembahasan makalah ini
• Gugatan
pada prinsipnya didefinisikan merupakan tuntutan hukum guna pemenuhan hak dan
kewajiban tertentu, yang diajukan oleh seseorang atau lebih (sebagai Penggugat)
terhadap seseorang/suatu badan hukum atau lebih (sebagai Tergugat).
• Gugatan
dapat diajukan, baik itu secara secara lisan (Pasal 120 HIR) ataupun tertulis
(Pasal 118 HIR), oleh seseorang atau pihak yang dirugikan.
• Dalam
sistim HIR/RBg beracara di muka pengadilan dapat diwakilkan kepada kuasa hukum
dengan syarat dengan surat kuasa Khusus
• Menurut
UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat , kuasa hukum itu diberikan kepada advokat.
• Advokat
adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan
surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara
persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan.
Macam-macam surat kuasa :
• Surat
kuasa umum :surat yang menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk
hal-hal yang bersifat umum saja, artinya untuk segala hal atau segala perbuatan
dengan titik berat pengurusan.
• Surat
kuasa khusus: kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk
hal-hal tertentu saja.
• Dalam
beracara perdata digunakan surat kuasa khusus.
Dengan pembuatan makalah ini kami menjadi lebih
mengetahui bagaimana beracara dalam hukum perdata, dalam bab gugatan ini kami
juga mendapatkan tentang tata cara pembuatan surat kuasa yang baik dan benar.
Terimakasih kepada dosen yang telah membimbing kami
dalam pembuatan makalah kami sampai akhirnya makalah ini selesai, dan harapan
kami semoga makalah ini bermanfaat untuk kami dan orang lain
DAFTAR PUSTAKA
-
Harahap,Krisna Hukum Acara Perdata : Class Action, Arbitase &
Alternatif serta Mediasi. Bandung : Grafitri, 2007
-
Moh.Taufik Makarao Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta : Rineka
Cipta, 2009.
-
Gultom R Elfrida Praktik Hukum Acara Perdata. Jakarta : Literata, 2010
[1] Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Prof. Moh. Taufik
Makarao, S.H., M.H. hal 16-17
[2] Petitum adalah Dalil-dalil yang menjadi tuntutan
para pihak dalam proses perkara
perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan
kesimpulan dari suatu
gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk
diputuskan oleh
hakim atau pengadilan
[3] Hukum Acara Perdata, Prof. DR. Krisna Harahap, SH.,
MH. Gugatan hal. 15
Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^
No comments:
Post a Comment