Parliamentary
threshold dan electoral threshold
Parliamentary
threshold merupakan aturan yang mengharuskan partai yang mempunyai suara 2,5
persen di DPR, partai yang kurang dari standar tersebut harus merelakan
kursinya diambil oleh partai lain yang lebih banyak suaranya. Perwakilan dari
partai tersebut hanya bisa bergabung dengan partai besar atau menyerahkan kursi
seutuhnya kepada partai besar. Efek dari Parliamentary threshold adalah partai
kecil yang mempunyai suara kecil tidak bisa menyumbangkan suaranya di DPR
karena haknya direbut oleh partai besar.
Sebagai
partai kecil yang merasa haknya diambil oleh partai-partai besar, tentu partai
kecil dan partai yang baru dibentuk tidak tinggal diam. Sebanyak 18 parpol
berupaya untuk menggugat aturan tersebut karena dianggap mematikan suara rakyat
yang diberikan kepada partai tersebut. Partai-partai kecil tersebut merasa
Parliamentary threshold adalah upaya pembunuh demokrasi di Indonesia. Yang bisa
dilakukan oleh partai-partai kecil agar bisa survive adalah mengadakan gabungan
partai agar suaranya bisa melebihi standar yang dikenakan. Akan tetapi hal
tersebut mematikan inspirasi-inspirasi termasuk visi dan misi suatu partai
karena terjadi peleburan suara.
Alasan
penguat mengapa Parliamentary threshold diadakan karena partai kecil yang
berada di DPR kurang mempunyai andil atau tidak berpengaruh besar kepada
kinerja DPR. Suara partai tersebut terendam oleh suara wakil-wakil dari partai
besar. Selain itu, penyederhanaan partai dinilai lebih memudahkan proses pemilihan
umum dengan penyederhanaan partai.efek dari banyaknya partai itu sendiri sangat
banyak Sebagai contoh pemilu sekarang ini. Banyak partai mengisi kertas suara
sehingga dinilai menyulitkan seseorang untuk memilih satu dari sekian partai
yang dipilih. Kertas suara juga ukurannya besar sehingga membuat kesulitan
pemilih. Selain itu juga apakah dengan banyaknya partai itu sendiri demokrasi
akan berlangsung? Parliamentary threshold dinilai membuat partai yang ingin
survive lebih kerja keras dalam kinerjanya menarik jumlah pengikut sehingga
kesungguhannya dalam memperjuangkan suaranya lebih terlihat. Kemudian akan
kelihatan mana parpol yang tidak bersungguh-sungguh yang akan tereliminasi dan
mana parpol yang bersungguh-sungguh memperjuangkan suaranya yang akan beradu
kekuatan dan persaingan sehingga muncul parpol yang berkualitas.
Sedangkan
electoral threshold itu sendiri adalah ambang batas dimana parpol bisa
mengikuti pemilu berikutnya. Hal tersebut ditulis dalam ketentuan peralihan bab
XXIIIpasal 315 UU no 10 th 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan
DPRD. Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh
sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh
sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang
tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia,
atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD
kabupaten/kota yang tersebar sekurangkurangnya di 1/2 (setengah) jumlah
kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta
Pemilu setelah Pemilu tahun 2004. Sedangkan partai yang tidak memenuhi syarat
harus bergabung dengan partai lainnya sehingga memenuhi perolehan minimal
kursi.
Banyak
orang yang beranggapan bahwa parliamentary threshold dan electoral treshold
mematikan demokrasi di Indonesia dan melanggar pasal 28 UUD yang menjamin
kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Tetapi untuk sekarang
lebih baik yang ditekankan adalah asas efektifitas karena menurut kami
parliamentary threshold dan electoral treshold sangat efektif untuk sistem tata
negara di Indonesia karena seperti yang ditekankan di atas, dengan banyaknya
partai tidak menjamin demorasi berjalan dan pembangunan di Indonesia berjalan
lancar.
Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^
No comments:
Post a Comment