Thursday, August 30, 2018

Makalah Sumber-sumber Hukum Islam


MAKALAH
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

                                              surakarta.png

OLEH :


DOSEN PENGAMPU :


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2016


Kata Pengantar


    Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang sumber hukum islam.

    Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
  
    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
  
    Akhir kata kami berharap semoga makalah sumber hukum islam ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.













________________________________________________________________________________i


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN........................................................................................... 1
RUMUSAN MASALAH.................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN - SUMBER HUKUM ISLAM .......................................... 3
AL-QUR’AN ................................................................................................. 4
AS-SUNNAH / AL-HADIST ....................................................................... 6
BAB III
PENUTUP .................................................................................................... 9
1. KESIMPULAN......................................................................................... 9
2. SARAN...................................................................................................... 9
















________________________________________________________________________________ii



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
              Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapatmenjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimanaterdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal danagung.
               Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan ataumenimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yangapabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono,1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yangdijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
               Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumberdari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat SunnahRasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari‟ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
                Mempelajari agama  Islam merupakan fardhu ‟ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yangdikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat ataukelompok masyarakat.
               Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiapmuslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :” Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah(kehendak) Rasul- Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu ...”.Menurut ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ‟penguasa‟ atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam al Hadis, kehendak ‟penguasa‟ (ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan.
                 Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukumislam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda,“ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” Dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagaisalah satu dasar hukum islam, setelah Alquran dan hadist.
                 Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kanseluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yangmemenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah sertamengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai hukum (fikih) Islam darikeduanya.

________________________________________________________________________________1
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah sebagai berikut:
1.      Menjelaskan sumber hukum islam?
2.      Menjelaskan Alqur’an sebagai sumber hukum islam?
3.      Menjelaskan Sunnah sebagai sumber hukum islam?
4.      Menjelaskan alqur’an dan sunnah





















________________________________________________________________________________2


BAB II
PEMBAHASAN
SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM

Setelah kita mengetahui pengertian hukum atau syariat Islam, barulah kita mengetahui pengertian sumber hukum Islam. Yang dimaksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian, sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam.
Ø  Sumber- sumber ajaran Islam adalah:
1.      Al-Qur’an
2.      As-Sunnah / Al-Hadist
3.      Ijtihad
4.      Qiyas
Ø  Sistematika sumber hukum Islam, menurut prespektif Imam Malik, yaitu :
1.      Al-Qur’an
2.      Al-Hadist
3.      Ijma
4.      Amal Ahl  al- Madinah (perbutan-perbuatan yang dilakukan oleh penduduk madinah)
5.      Qiyas
6.      Maslahah Mursalah



Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah  Al-Qur’an dan Hadis. Dalam sabdanya Nabi Muhammad SAW menyatakan :
“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaki).
 Di samping itu pula, para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam, setelah Al-Qur’an dan hadis.
Seluruh hukum produk manusia adalah subyektif. Hal ini dikarenakan minimnya ilmu yang diberikan Allah Swt. tentang kehidupan dunia dan kecenderungan untuk menyimpang. Sedangkan hukum Allah Swt adalah peraturan yang lengkap dan sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu :
1.      Al-Qur’an (kitabullah),
2.      As-Sunnah (kini dihimpun dalam hadis), dan
3.      Ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.
________________________________________________________________________________3

1. Al Qur’an
                 Al Quran adl sumber hukum pertama dan utama. Ia memuat kaidah-kaidah hukum fundamental (asasi) yg perlu dikaji dengan teliti dan dikembangkan lebih lanjut. Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
1.Tauhid, yaitu kepercayaan ke-esaann Allah SWT dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya
2.Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid
3.Janji dan ancaman, yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Alquran dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkari.
Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiaran syariat Allah SWT maupun kisah orang-orang saleh ataupun kisah orang yang mengingkari kebenaran Alquran agar dapat dijadikan pembelajaran.
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.


________________________________________________________________________________4
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
1.Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT,misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
 2.Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
Hukum munakahat (pernikahan).
Hukum faraid (waris).
Hukum jinayat (pidana).
Hukum hudud (hukuman).
Hukum jual-beli dan perjanjian.
Hukum tata Negara/kepemerintahan
Hukum makanan dan penyembelihan.
Hukum aqdiyah (pengadilan).
Hukum jihad (peperangan).
Hukum dauliyah (antarbangsa).

Fungsi dan Peranan Al Quran
l  Al Quran adl wahyu Allah yg berfungsi sbg mukjizat bagi Muhammad, sebagai pedoman hidup bg setiap muslim dan sebagai korektor dan penyempurna kitab-kitab Allah sebelumnya.
l  Sayid Husein Nasr berkata bhw al quran mempunyai tiga petunjuk bg manusia :
Pertama, adl ajaran yg memberi pengetahuan ttg berbagai hal baik jagat raya maupun makhluk yg mendiaminya, termasuk ajaran ttg keyakinan atau iman, hukum atau syariat, dan moral atau akhlak.
Kedua, Al Quran berisi sejarah atau kisah-kisah manusia zaman dl termasuk kejadian para Nabi, dan berisi pula ttg petunjuk di hari kemudian atau akhirat.
Ketiga, Al Quran berisi pula sesuatu yg sulit dijelaskan dgn bahasa biasa karena mengandung sst yg berbeda dgn yg kita pelajari secara rasional.
________________________________________________________________________________5


A.    Pengertian As-Sunnah atau Al-Hadis
As-Sunnah atau Al-Hadis adalah sumber hukum Islam kedua setelah Alquran, berupa perkataan (sunnah qauliyah), perbuatan (sunnah fi’liyah) dan sikap diam (sunnah taqririyah atau sunnah sukutiyah) Rasulullah yang tercatat (sekarang) dalam kitab-kitab hadis. Ia merupakan penafsiran serta penjelasan otentik tentang Alquran. (Mohammad Daud Ali, 2009: 97).
Sunnah dalam istilah ulama ushul adalah “apa-apa yang diriwayatakan dari Nabi Muhammad SAW, baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, maupun pengakuan dan sifat Nabi”. Sedangkan sunnah menurut istilah ulama fikih adalah sifat hukum bagi perbuatan yang dituntut memperbuatnya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang tidak meninggalkannya. (Amir Syarifuddin. 1990 : 35-36)

B.    Sunnah sebagai sumber hukum islam

Sunnatur rasul atau Sunnah Nabi Muhammad, menjadi sumber kedua hukum Islam. Dasar hukumnya adalah (1) syahadatain : ucapan dua kalimat syahadat yaitu ikrar keyakinan yang menyatakan bahwa tidak ada Tuhan lain yang patut disembah selain Allah dan Muhammad adalah rasul-Nya. Ikrar keyakinan ini merupakan janji diam-diam (pactum tacitum) dan sepihak yang dibuat oleh orang yang mengucapkannya bahwa selama hayat di kandung badan, ia akan hidup sesuai dengan pedoman dan ketetapan-ketetapan Allah seperti yang terdapat dalam Alquran dan mengikuti suri teladan yang diberikan oleh Nabi Muhammad melalui sunnahnya. Dasar hukum lainnya adalah (2) Alqur’an. Selain Surat Al-Nisa (4) ayat 59 yang telah disebut di atas, juga Alquran surat  Al-Imran (3) ayat 132 menjadi dasar hukum sunnah. Di sana Allah dengan tegas menyuruh orang-orang beriman “mentaati perintah Allah dan mentaati ketentuan rasul-Nya,” dan “ barangsiapa taat kepada (ketentuan) Rasulullah, sesungguhnya ia telah taat kepada ketetapan Allah” (QS Al-Nisa (4):80). Dalam ayat lain Allah memerintahkan kepada hamba-Nya “agar mengambil atau menjalankan apa yang dibawa atau diteladankan rasul dan menghentikan atau tidak melakukan  apa yang dilarangnya” (QS Al-Hasyr (59):7). Selain pesan Nabi mengenai Alquran beserta Sunnahnya yang telah dikemukakan di atas, dasar menjadikan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua adalah juga (3) Sunnah Nabi yang mengatakan bahwa “apa yang diharamkan Rasulullah, sama dengan apa yang diharamkan Allah” (HR Ahmad dan Hakim). (Mohammad Daud Ali, 2009: 102).

________________________________________________________________________________6


C.    Fungsi  sunnah dan macam- macam sunnah
a.      Fungsi Sunnah
Dalam kedudukannya sebagai sumber bayani sunnah menjalankan fungsi sebagai berikut :
a. Menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-qur’an. Dalam bentuk ini sunnah hanya seperti mengulangi apa yang dikatakan Allah dalam Al-quran. (amir syarifuddin. 1990 : 38)
b.  Memberikan penjelasan arti yang masih samar dalam Al-qur’an atau memperinci apa-apa yang disebutkan secara garis besar, membatasi apa-apa dalam Al-qur’an disebut dalam mambentuk umum atau memberi batasan terhadap apa yang disampaikan Allah secara mutlak.
c.Menetapkan sesuatu hukum dalam sunnah yang secara jelas tidak disebutkan dalam Al-qur’an. Dengan demikian kelihatan bahwa Al-qur’an menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan oleh Al-qur’an.

b.      Macam-macam sunnah
Dari segi kekuatan periwayatan ini sunnah terbagi kepada tiga macam :
Sunnah mutawatir, Sunnah masyhur, Sunnah ahad.
Dari segi materi atau bentuk nya sunnah terbagi kepada tiga macam, yaitu :
a. Sunnah fi’liyah atau amaliyah yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dilihat atau diketahui oleh sahabat kemudian disampaikannya kepada orang lain dengan ucapannya.(Amir Syarifudin : 1990 : 36)
b. Sunah qauliyah yaitu ucapan Nabi yang didengar oleh Sahabat beliau dan disampaikannya kepada orang lain. (Amir Syarifudin : 1990 : 36)
c. Sunnah taqririyah, yaitu perbuatan seseorang yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Nabi, tetapi tidak ditanggapi atau tidak dicegah oleh Nabi. (Amir Syarifudin : 1990 : 36)



________________________________________________________________________________7


D.    Kedudukan sunnah sebagai sumber hukum islam
Kedudukan sunnah menurut urutan dalil syara’ berada pada posisi kedua setelah Al-Qur’an. Kesimpulan ini didasarkan pada argumentasi baik berupa sunnah dan atsar sahabat, maupun logika. (amir syarifuddin. 1990 : 30) pentingnya peranan sunnah sebagai penjelasan umum dan pasal demi pasal dari suatu undang-undang.
Sunnah berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam kedudukannya sebagai penjelas itu kadang-kadang sunnah itu menetapkan sendiri hukum diluar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Qur’an. Kedudukannya sebagai dalil atau sumber bayani, yaitu sekedar menjelaskan hukum Al-Qur’an tidak ragu lagi, karena memang untuk itu Nabi ditugasi Allah. Dalam kedudukannya sebagai sumber yang berdiri sendiri sebagai sumber kedua dengan arti menetapkan sendiri hukum diluar yang tersebut dalam Al-Qur’an, dipertanyakan oleh ulama Ushul Fiqh. keraguan yang ada ini kemudian perlu ditambah oleh sunnah.  (amir syarifuddin. 1990 : 44).
                                                           
























________________________________________________________________________________8



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
 “Sumber Hukum dan Ajaran Islam” ini, kami menyimpulkan bahwa sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam, dimana Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ar-Ra’yu (akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad), dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.


Saran
Sebelum kita mempelajari agama islam lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mempelajari sumber-sumber ajaran agama islam agar agama islam yang kita pelajri sesuia dengan al-qur’an dan tuntunan nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam as-sunnah (hadist).














________________________________________________________________________________9



DAFTAR PUSTAKA
https://agcici.wordpress.com/hukum/hukum-islam/
https://feradesliaahyar.wordpress.com/2012/11/15/makalah-sumber-hukum-islam/
http://misterpanjoel.blogspot.co.id/2012/11/makalah-sumber-hukum-dan-ajaran-islam_26.html



Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^

No comments:

Post a Comment