MAKALAH
SUMBER-SUMBER
HUKUM ISLAM
OLEH :
DOSEN PENGAMPU
:
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2016
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang sumber hukum
islam.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah sumber hukum islam ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah sumber hukum islam ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
________________________________________________________________________________i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.....................................................................................
i
DAFTAR ISI ...................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN...........................................................................................
1
RUMUSAN
MASALAH.................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN - SUMBER HUKUM ISLAM ..........................................
3
AL-QUR’AN
.................................................................................................
4
AS-SUNNAH / AL-HADIST
....................................................................... 6
BAB III
PENUTUP
....................................................................................................
9
1.
KESIMPULAN.........................................................................................
9
2.
SARAN......................................................................................................
9
________________________________________________________________________________ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini
dapatmenjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan
batin.Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia,
sebagaimanaterdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat
ideal danagung.
Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan ataumenimbulkan
aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yangapabila dilanggar
akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono,1992:1). Dengan
demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yangdijadikan dasar, acuan,
atau pedoman syariat islam.
Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumberdari
Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat SunnahRasulullah.
Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah,
syari‟ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang
memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan
fardhu ‟ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang
mengkaji ajaran Islam terutama yangdikembangkan oleh akal pikiran manusia,
diwajibkan kepada masyarakat ataukelompok masyarakat.
Allah telah menetapkan sumber
ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiapmuslim. Ketetapan Allah itu terdapat
dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :” Hai orang-orang yang beriman,
taatilah (kehendak) Allah, taatilah(kehendak) Rasul- Nya, dan (kehendak) ulil
amri di antara kamu ...”.Menurut ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti
kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ‟penguasa‟ atau ulil amri
(kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran, kehendak
Rasul terhimpun sekarang dalam al Hadis, kehendak ‟penguasa‟ (ulil amri)
termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena
mempunyai ”kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan.
Pada umumnya para ulama fikih
sependapat bahwa sumber utama hukumislam adalah Alquran dan hadist. Dalam
sabdanya Rasulullah SAW bersabda,“ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang
karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada
keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” Dan disamping itu pula para ulama
fikih menjadikan ijtihad sebagaisalah satu dasar hukum islam, setelah Alquran
dan hadist.
Berijtihad adalah berusaha
sungguh-sungguh dengan memperguna kanseluruh kemampuan akal pikiran,
pengetahuan dan pengalaman manusia yangmemenuhi syarat untuk mengkaji dan
memahami wahyu dan sunnah sertamengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai
hukum (fikih) Islam darikeduanya.
________________________________________________________________________________1
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah sebagai berikut:
1. Menjelaskan sumber hukum
islam?
2. Menjelaskan Alqur’an sebagai
sumber hukum islam?
3. Menjelaskan Sunnah sebagai
sumber hukum islam?
4. Menjelaskan alqur’an dan
sunnah
________________________________________________________________________________2
BAB II
PEMBAHASAN
SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM
PEMBAHASAN
SUMBER-SUMBER AJARAN ISLAM
Setelah
kita mengetahui pengertian hukum atau syariat Islam, barulah kita mengetahui
pengertian sumber hukum Islam. Yang dimaksud sumber hukum adalah segala sesuatu
yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata
(Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian, sumber hukum Islam adalah segala sesuatu
yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam.
Ø Sumber- sumber ajaran Islam adalah:
1. Al-Qur’an
2. As-Sunnah / Al-Hadist
3. Ijtihad
4. Qiyas
Ø Sistematika sumber hukum Islam, menurut prespektif
Imam Malik, yaitu :
1. Al-Qur’an
2. Al-Hadist
3. Ijma
4. Amal Ahl al-
Madinah (perbutan-perbuatan yang dilakukan oleh penduduk madinah)
5. Qiyas
6. Maslahah Mursalah
Pada
umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah
Al-Qur’an dan Hadis. Dalam sabdanya Nabi Muhammad SAW menyatakan :
“Aku
tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya,
selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku
(Hadis).” (H.R. Al Baihaki).
Di
samping itu pula, para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar
hukum Islam, setelah Al-Qur’an dan hadis.
Seluruh
hukum produk manusia adalah subyektif. Hal ini dikarenakan minimnya ilmu yang
diberikan Allah Swt. tentang kehidupan dunia dan kecenderungan untuk
menyimpang. Sedangkan hukum Allah Swt adalah peraturan yang lengkap dan
sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber
ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan
sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu :
1. Al-Qur’an (kitabullah),
2. As-Sunnah (kini dihimpun dalam hadis), dan
3. Ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat
untuk berijtihad.
Ketiga
sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak
boleh dibalik.
________________________________________________________________________________3
1. Al Qur’an
Al Quran adl sumber hukum pertama dan utama. Ia
memuat kaidah-kaidah hukum fundamental (asasi) yg perlu dikaji dengan teliti
dan dikembangkan lebih lanjut. Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a,
yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan
menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah
Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya,
Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan
diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah
Kalamulllah yang diturunkan pada rasulullah dengan bahasa arab, merupakan
mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
1.Tauhid, yaitu kepercayaan ke-esaann Allah SWT dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya
2.Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid
3.Janji dan ancaman, yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Alquran dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkari.
1.Tauhid, yaitu kepercayaan ke-esaann Allah SWT dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya
2.Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid
3.Janji dan ancaman, yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Alquran dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkari.
Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul
dalam menyiaran syariat Allah SWT maupun kisah orang-orang saleh ataupun kisah
orang yang mengingkari kebenaran Alquran agar dapat dijadikan pembelajaran.
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan
rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan
akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya
disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara
lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama
manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin
dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan
perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau
makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
________________________________________________________________________________4
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua
kelompok, yakni:
1.Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan
manusia dengan Allah SWT,misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
2.Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur
manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum
muamalat adalah sebagai berikut:
Hukum munakahat (pernikahan).
Hukum faraid (waris).
Hukum jinayat (pidana).
Hukum hudud (hukuman).
Hukum jual-beli dan perjanjian.
Hukum tata Negara/kepemerintahan
Hukum makanan dan penyembelihan.
Hukum aqdiyah (pengadilan).
Hukum jihad (peperangan).
Hukum dauliyah (antarbangsa).
Fungsi dan
Peranan Al Quran
l Al Quran adl
wahyu Allah yg berfungsi sbg mukjizat bagi Muhammad, sebagai pedoman hidup bg
setiap muslim dan sebagai korektor dan penyempurna kitab-kitab Allah
sebelumnya.
l Sayid Husein
Nasr berkata bhw al quran mempunyai tiga petunjuk bg manusia :
Pertama, adl ajaran yg memberi pengetahuan
ttg berbagai hal baik jagat raya maupun makhluk yg mendiaminya, termasuk ajaran
ttg keyakinan atau iman, hukum atau syariat, dan moral atau akhlak.
Kedua, Al Quran berisi sejarah atau
kisah-kisah manusia zaman dl termasuk kejadian para Nabi, dan berisi pula ttg
petunjuk di hari kemudian atau akhirat.
Ketiga, Al Quran berisi pula sesuatu yg
sulit dijelaskan dgn bahasa biasa karena mengandung sst yg berbeda dgn yg kita
pelajari secara rasional.
________________________________________________________________________________5
A.
Pengertian As-Sunnah atau Al-Hadis
As-Sunnah
atau Al-Hadis adalah sumber hukum Islam kedua setelah Alquran, berupa perkataan
(sunnah qauliyah), perbuatan (sunnah fi’liyah) dan sikap diam (sunnah
taqririyah atau sunnah sukutiyah) Rasulullah yang tercatat (sekarang) dalam
kitab-kitab hadis. Ia merupakan penafsiran serta penjelasan otentik tentang
Alquran. (Mohammad Daud Ali, 2009: 97).
Sunnah
dalam istilah ulama ushul adalah “apa-apa yang diriwayatakan dari Nabi Muhammad
SAW, baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, maupun pengakuan dan sifat Nabi”.
Sedangkan sunnah menurut istilah ulama fikih adalah sifat hukum bagi perbuatan
yang dituntut memperbuatnya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan
pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang
tidak meninggalkannya. (Amir Syarifuddin. 1990 : 35-36)
B.
Sunnah sebagai sumber hukum islam
Sunnatur
rasul atau Sunnah Nabi Muhammad, menjadi sumber kedua hukum Islam. Dasar
hukumnya adalah (1) syahadatain : ucapan dua kalimat syahadat yaitu ikrar
keyakinan yang menyatakan bahwa tidak ada Tuhan lain yang patut disembah selain
Allah dan Muhammad adalah rasul-Nya. Ikrar keyakinan ini merupakan janji
diam-diam (pactum tacitum) dan sepihak yang dibuat oleh orang yang
mengucapkannya bahwa selama hayat di kandung badan, ia akan hidup sesuai dengan
pedoman dan ketetapan-ketetapan Allah seperti yang terdapat dalam Alquran dan
mengikuti suri teladan yang diberikan oleh Nabi Muhammad melalui sunnahnya.
Dasar hukum lainnya adalah (2) Alqur’an. Selain Surat Al-Nisa (4) ayat 59 yang
telah disebut di atas, juga Alquran surat
Al-Imran (3) ayat 132 menjadi dasar hukum sunnah. Di sana Allah dengan
tegas menyuruh orang-orang beriman “mentaati perintah Allah dan mentaati
ketentuan rasul-Nya,” dan “ barangsiapa taat kepada (ketentuan) Rasulullah, sesungguhnya
ia telah taat kepada ketetapan Allah” (QS Al-Nisa (4):80). Dalam ayat lain
Allah memerintahkan kepada hamba-Nya “agar mengambil atau menjalankan apa yang
dibawa atau diteladankan rasul dan menghentikan atau tidak melakukan apa yang dilarangnya” (QS Al-Hasyr (59):7).
Selain pesan Nabi mengenai Alquran beserta Sunnahnya yang telah dikemukakan di
atas, dasar menjadikan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam kedua adalah juga
(3) Sunnah Nabi yang mengatakan bahwa “apa yang diharamkan Rasulullah, sama dengan
apa yang diharamkan Allah” (HR Ahmad dan Hakim). (Mohammad Daud Ali, 2009:
102).
________________________________________________________________________________6
C.
Fungsi sunnah dan macam- macam
sunnah
a. Fungsi Sunnah
Dalam
kedudukannya sebagai sumber bayani sunnah menjalankan fungsi sebagai berikut :
a.
Menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-qur’an. Dalam
bentuk ini sunnah hanya seperti mengulangi apa yang dikatakan Allah dalam
Al-quran. (amir syarifuddin. 1990 : 38)
b. Memberikan penjelasan arti yang masih samar
dalam Al-qur’an atau memperinci apa-apa yang disebutkan secara garis besar,
membatasi apa-apa dalam Al-qur’an disebut dalam mambentuk umum atau memberi
batasan terhadap apa yang disampaikan Allah secara mutlak.
c.Menetapkan
sesuatu hukum dalam sunnah yang secara jelas tidak disebutkan dalam Al-qur’an.
Dengan demikian kelihatan bahwa Al-qur’an menetapkan sendiri hukum yang tidak
ditetapkan oleh Al-qur’an.
b. Macam-macam sunnah
Dari
segi kekuatan periwayatan ini sunnah terbagi kepada tiga macam :
Sunnah
mutawatir, Sunnah masyhur, Sunnah ahad.
Dari
segi materi atau bentuk nya sunnah terbagi kepada tiga macam, yaitu :
a.
Sunnah fi’liyah atau amaliyah yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad
SAW yang dilihat atau diketahui oleh sahabat kemudian disampaikannya kepada
orang lain dengan ucapannya.(Amir Syarifudin : 1990 : 36)
b.
Sunah qauliyah yaitu ucapan Nabi yang didengar oleh Sahabat beliau dan
disampaikannya kepada orang lain. (Amir Syarifudin : 1990 : 36)
c.
Sunnah taqririyah, yaitu perbuatan seseorang yang dilakukan di hadapan atau
sepengetahuan Nabi, tetapi tidak ditanggapi atau tidak dicegah oleh Nabi. (Amir
Syarifudin : 1990 : 36)
________________________________________________________________________________7
D.
Kedudukan sunnah sebagai sumber hukum islam
Kedudukan
sunnah menurut urutan dalil syara’ berada pada posisi kedua setelah Al-Qur’an.
Kesimpulan ini didasarkan pada argumentasi baik berupa sunnah dan atsar
sahabat, maupun logika. (amir syarifuddin. 1990 : 30) pentingnya peranan sunnah
sebagai penjelasan umum dan pasal demi pasal dari suatu undang-undang.
Sunnah
berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Dalam kedudukannya sebagai penjelas itu kadang-kadang sunnah itu menetapkan
sendiri hukum diluar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Qur’an. Kedudukannya
sebagai dalil atau sumber bayani, yaitu sekedar menjelaskan hukum Al-Qur’an
tidak ragu lagi, karena memang untuk itu Nabi ditugasi Allah. Dalam kedudukannya
sebagai sumber yang berdiri sendiri sebagai sumber kedua dengan arti menetapkan
sendiri hukum diluar yang tersebut dalam Al-Qur’an, dipertanyakan oleh ulama
Ushul Fiqh. keraguan yang ada ini kemudian perlu ditambah oleh sunnah. (amir syarifuddin. 1990 : 44).
________________________________________________________________________________8
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
“Sumber Hukum dan Ajaran Islam” ini, kami
menyimpulkan bahwa sumber hukum Islam
adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam,
dimana Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam
percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri
dari tiga sumber yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ar-Ra’yu (akal pikiran manusia
yang memenuhi syarat untuk berijtihad), dan merupakan
satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.
Saran
Sebelum
kita mempelajari agama islam lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mempelajari
sumber-sumber ajaran agama islam agar agama islam yang kita pelajri sesuia
dengan al-qur’an dan tuntunan nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam as-sunnah
(hadist).
________________________________________________________________________________9
DAFTAR PUSTAKA
https://agcici.wordpress.com/hukum/hukum-islam/
https://feradesliaahyar.wordpress.com/2012/11/15/makalah-sumber-hukum-islam/
http://misterpanjoel.blogspot.co.id/2012/11/makalah-sumber-hukum-dan-ajaran-islam_26.html
Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^
No comments:
Post a Comment