MAKALAH
TIPE NEGARA
MENURUT PLATO
DAN ARISTOTELES
OLEH :
DOSEN PENGAMPU
:
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2016
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang tipe negara
menurut Plato dan Aristoteles.
Makalah ilmiah ini telah kami susun
dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena
itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah
tipe negara menurut Plato dan Aristoteles ini dapat memberikan manfaat
maupun inpirasi terhadap pembaca.
________________________________________________________________________________i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
..............................................................................................
i
DAFTAR
ISI ..........................................................................................................
ii
BAB
I
PENDAHULUAN....................................................................................................1
1.1 LATAR BELAKANG....................................................................................1
1.2 RUMUSAN MASALAH..............................................................................2
1.3TUJUAN PENULISAN.................................................................................2
BAB
II
PEMBAHASAN
.....................................................................................................3
A. PENGERTIAN NEGARA...............................................................................3
B. PENGERTIAN TIPE NEGARA.......................................................................3
C. TIPE NEGARA MENURUT PLATO...............................................................4
D. TIPE
NEGARA MENURUT ARISTOTELES....................................................4
E. PERBANDINGAN TIPE NEGARA MENURUT
ARISTOTELES DAN PALTO......5
BAB
III
PENUTUP
............................................................................................................6
A.
KESIMPULAN.............................................................................................6
________________________________________________________________________________ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah
telah mencatat bahwa setiap zaman emmpunyai pemikiran-pemikiran yang berbeda
dan tokokh-tokoh yang berbeda mengenai cerita ketatanegaraan, ketika kita
berbicara pada ranah kenegaran yang perlu kita ketahui adalah bagaimana
menjadikan masyarakat sejahtera dan makmur, tanpa melepaskan sendi-sendi
keutamaan sebuah negara itu berdiri, dan seperti yang kita ketahui ketika para
pendiri bangsa (The founding Fathers)
mendesain model Negara Indonesia setelah merdeka lebih mengedepankan perdebatan
mengenai dasar negara, bentuk negara (kesatuan atau federal), bentuk
pemerintahan (kerajaan atau republik) dan ide/ cita negara yang sedikit terkait
dengan negara hukum dan pemerintahan yang demokrasi semua itu adalah
persyaratan yang urgen dalam sebuah bangunan negara dan menjadikan negara itu
jelas dari tipe sejarah maupun dari kacamata hukum.
Seperti
yang diteorikan oleh George Jellinek dan Jean Bodin bahwa negara itu berdaulat
yang dimana hukum ada karena adanya negara dan tiada satupun hukum yang berlaku
jika tidak dikehendaki oleh negara. Dari teori tersebut kita bisa mengulas
sebuah konsep bahwa negara itu adalah sistem yang betul-betul berkuasa terhadap
kehidupan seluruh yang ada didalamnya demi mensejahterakan rakyatnya. Negara
terbentuk atas dasar pemikiran manusia seperti George Jellinek, Jean Bodin,
Rousseau, Diguit, Krabbe dan pemikir-pemikir lainnya, bahkan beberapa filosof
membuat konsep kemasyarakatan seperti Thales, Socrates, Plato, Aritoteles dan
lain-lain.
Dinilai
dari segi sejarahpun konsep ketatanegaraanpun bermacam-macam ragam dan tipe
pemerintahannya, maka dari itu makalah ini kami buat guna mempelajari ilmu
negara secara universal dilihat dari segi sejarahnya dan tipe-tipe negara.
________________________________________________________________________________1
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas
dalam makalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian negara?
2. Apa
pengetian tipe negara?
3. Bagaimana
tipe negara menurut Plato dan Aristoteles?
4. Bagaimana perbandingan tipe negara menurut Plato dan Aristoteles?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapuntujuan dalam penulisan makalah ini
yaitu:
1. Untuk mengetahui
pengertian negara
2. Untuk mengetahui
pengertian tipe negara
3. Untuk mngetahui tipe
negara menurut Palto dan Aristoteles
4. Untuk
mengetahui perbandingan tipe negara menurut Plato dan
Aristoteles
________________________________________________________________________________2
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Menurut sejarah pengertian Negara memang selalu berubah-ubah hal
ini memang sejalan dengan perkembangan masyarakat saat itu. Beberapa pendapat
para ahli hukum mengenai pengertian Negara yaitu:
1. Aristoteles
Merumuskan Negara dalam bukunya yang berjudul
politica yang disebutnya sebagai Negara polis, yang pada saat itu masih
dipahami dengan pengertian Negara dalam lingkup wilayah yang kecil. Dalam
pengertiannya itu Negara disebut sebagai Negara hukum yang di dalamnya terdapat
warga Negara yang ikut dalam permusyawaratan. Oleh karena itu keadilan merupakn
syarat mutlak bagi terbentuknya Negara yang baik dan terwujudnya cita-cita
seluruh warganya.
2. Agustinus
Agustinus merupakan seorang tokoh katolik. Ia
membagi Negara dalam dua pengertian yaitu Civitas dei yang artinya Negara Tuhan
dan Civitas terrene atau Civitas diaboli yang artinya Negara duniawi. Civitas
Terrena ini ditolak agustinus dan yang dianggap baik adalah Civitas Dei atau
nagara Tuhan.
3.. Roger H. Soltau
Negara adlah sebagai alat agency atau
wewenang/authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
4. Harold J. Lasky
Negara adalh merupakan suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena memepunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari
masyarakat itu
5. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yan mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan secara fisik di suatu wilayah
B.
Pengertian Tipe Negara
Yang dimaksud tipe
negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batasan-batasan
yang tegas, ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk tertentu misal
bentuk negara (kesatuan atau federasi dan bentuk pemerintahan kerajaan atau
republik), dimana batasan dan ukurannya cukup tegas sehingga mudah dikenali
Menurut Prof. Lugeman, tipe negara lebih berkenaan dengan struktur batin
pemerintah, hubungan pemerintah dengan warga negaranya, dan mengenai tugas
negara.
__________________________________________________________________________3
C.
Tipe Negara Menurut Plato
Plato mengajarkan bahwa bentuk Negara itu terdiri dari 5 bentuk yaitu:
aristokrasi, timokrasi, oligarki, demokrasi dan tirani. Menurutnya bentuk
Negara itu selalu berubah-ubah menurut sifat-sifat manusia tertentu. Jadi
sifat-sifat jiwa manusia yang dijalankan sejauh mungkin, akan mengubah keadaan
manusia itu sendiri menjadi buruk dan akhirnya memusnahkan manusia itu sendiri.
1.
ARISTOKRASI
• Bentuk negara yang
pemerintahannya dipegang oleh kaum arif bijaksana (filosof).
• Pemerintahannya
dijalankan dengan berpedoman pada keadilan sesuai ide keadilan orang arif tsb.
• Kaum bijak bertindak
sebagai guru sekaligus pelayan kepentingan umum berbasis keadilan.
2.
TIMOKRASI
• Bentuk ini muncul
tatkala pemimpin negara mulai berambisi mengejar kemashuran dan kehormatan diri
sendiri, dan menafikan keadilan.
• Dalam sistem ini
segala tindakkan penguasa semata-mata untuk kepentingan penguasa itu sendiri.
• Kekayaan negara
menjadi kekayaan pribadi penguasa/kaya syarat berkuasa.
3.
DEMOKRASI
•Rakyat yang terdesak oleh kemiskinan
memberontak melawan hartawan yang memegang kekuasaan, akhirnya pemerintah
beralih ke tangan rakyat.
• Bentuk negara yang
pemerintahannya di tangan rakyat.
4.
OLIGARKHI
jika kekuasaan diabdikan bagi kepentiungan sendiri.
5.
TIRANI
• Dalam demokrasi
kekuasaan ditangan rakyat, maka kepentingan rakyat lebih diutamakan,
kemerdekaan dan kebebasan sangat besar.
• Terjadi penyalahgunaan
kemerdekaan dan kebebasan tsb, dan rakyat cenderung tidak mau lagi diatur dan
diperintah lagi.
• Muncul anarkisme.
• Timbul kehendak
lahirnya pimpinan yang keras dan kuat, yaitu seorang yang kuat yang tidak ragu
menyingkirkan segala miusuh dan saingannya à bentuk negara
berubah menjadi Tirani.
• Dalam bentuk ini,
cita-cita keadilan sudah jauh dari perhatian. Seorang Tiran selalu berusaha
menekan rakyatnya. Rakyat merasa tidak aman.
• Akhirnya pemerintahan
diganti oleh beberapa orang cerdik pandai, bijaksana à bentuk negara berubah lagi menjadi Aristokrasi.
D. Tipe Negara Menurut Aristoteles
Mengenai bentuk negara Aristoteles dibedakan berdasarkan 2 (dua) kriteria
pokok :
1.
Berdasarkan jumlah orang yang memegang
puncak pemerintahan.
2.
Berdasarkan kualitas pemerintahannya →apakah dijalankan
untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan pribadi.
__________________________________________________________________________4
Berdasarkan 2 (dua) kriteria tsb, diperoleh 6 (enam) bentuk negara yang
terbagi :
1. 3 (tiga)
bentuk ideal
- Monarkhi.
- Aristokrasi.
- Politeia.
2. 3 (tiga) bentuk kemerosotan/jelek.
- Tirani.
- Oligarkhi.
- Demokrasi.
1. MONARKHI → jika kekuasaan di
tangan satu orang dan kekuasaan tsb untuk kepentingan umum.
2. TIRANI → jika
kekuasaan untuk kepentingan diri/sendiri/pribadi penguasa.
3. ARISTOKRASI → jika kekuasaan
di tangan beberapa orang cerdik pandai dan diabdikan bagi kepentingan umum.
4. OLIGARKHI → jika
kekuasaan diabdikan bagi kepentiungan sendiri.
5. POLITEIA → jika kekuasaan di
tangan seluruh rakyat, dan melayani kepentingan semua orang.
6. DEMOKRASI → jika kekuasaan
mengabaikan kepentingan semua orang dan hanya melayani kepentingan orang-orang
tertentu yang mengatasnamakan rakyat umum.
E. Perbandingan Tipe Negara Menurut Plato
dan Aristoteles
1.
Dari segi sistem pengajaran
-
Plato dengan bukunya yaitu:
a.
Politea berbicara tentang negara dan
hukum
b.
Politicos berbicara dengan ahli-ahli
negara
c.
Nomoi berbicara tentang undnag-undang
Mengenai hukum dan negara,
keadilan, dan undang-undang
-
Aristoteles telah memisahkan bahasan
tersebut dalam bukunya secara sistematis
a.
Ethica yaitu keadilan
b.
Polteia yaitu negara
Menurut Aristoteles sebelum pembelajaran
Polteia seharusnya lebih dulu mempelajari Ethica, karena Ethica merupakan
pendahuluan dari Polteia.
2.
Dari segi pandang
-
Plato pencipta idealisme menurut Plato benda
yang ada diluar dan manusia adalah bayangan-bayangan dari benda yang
sebenarnya. Jadi yang murni dari sini adalah ide.
-
Aristoteles yaitu penerus idealisme
keapada realitisme (kenyataan)
3.
Dari segi obyek atau materi
-
Berdasarkan idealisme tadi maka Plato
mengenal dua dunia yaitu dunia cita / bayang-bayang dan dunia alam
-
Menurut Aristoteles apa yang dilihat
dari panca indra itu adalah kenyataan
__________________________________________________________________________5
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Yang dimaksud tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak
mempunyai batasan-batasan yang tegas, ini berbeda dengan klasifikasi negara
atas bentuk tertentu misal bentuk negara (kesatuan atau federasi dan bentuk
pemerintahan kerajaan atau republik), dimana batasan dan ukurannya cukup tegas
sehingga mudah dikenali Menurut Prof. Lugeman, tipe negara lebih berkenaan
dengan struktur batin pemerintah, hubungan pemerintah dengan warga negaranya,
dan mengenai tugas negara.
Plato mengajarkan bahwa
bentuk Negara itu terdiri dari 5 bentuk yaitu: aristokrasi, timokrasi,
oligarki, demokrasi dan tirani. Menurutnya bentuk Negara itu selalu
berubah-ubah menurut sifat-sifat manusia tertentu. Jadi sifat-sifat jiwa
manusia yang dijalankan sejauh mungkin, akan mengubah keadaan manusia itu
sendiri menjadi buruk dan akhirnya memusnahkan manusia itu sendiri.
Mengenai bentuk negara
Aristoteles dibedakan berdasarkan 2 (dua) kriteria pokok :
1.
Berdasarkan jumlah
orang yang memegang puncak pemerintahan.
2.
Berdasarkan kualitas
pemerintahannya →apakah dijalankan
untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan pribadi.
Perbandingan Tipe Negara Menurut Plato dan Aristoteles
1.
Dari segi sistem
pengajaran
2.
Dari segi pandang
3.
Dari segi obyek atau
materi
________________________________________________________________________________6
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jogjakarta: Paradigma
Max Boli Sabon. 1994. Ilmu Negara.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Soehino. 1980. Ilmu Negara. Jogjakarta:
Liberty
http://www.ilmunegara.com/2014/02/tipe-pemerintahan.html
No comments:
Post a Comment