Thursday, August 30, 2018

Makalah Usaha Dagang - Hukum Dagang


Makalah Hukum Dagang
Usaha Dagang

DISUSUN UNTUK MELENGKAPI TUGAS PENALARAN HUKUM
PENGAMPU:

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
                                                                       2016
Kata Pengantar


       Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang usaha dagang.
       Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
       Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.   
       Akhir kata kami berharap semoga makalah usaha dagang ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.







________________________________________________________________________________i


DAFTAR ISI
Kata Pengantar.......................................................................................... i
Daftar isi.................................................................................................... ii
BAB I
Pendahuluan............................................................................................. 1
Rumusan masalah.....................................................................................3
Tujuan masalah.........................................................................................3
BAB II
Pembahasan............................................................................................ 4
Pengertian Perusahaan Dagang atau Usaha Dagang...........................................4
Karakteristik dan kegiatan utama perusahaan dagang........................................4
Ciri-ciri Perusahaan Dagang...........................................................................5
Jenis - Jenis/ Macam-Macam Usaha Dagang Dengan Modal Kecil.........................6
Bagaimana membuka usaha dagang agar sukses......................................................6

Perbedaan antara Usaha Dagang dan PT...................................................................7

BAB III
Penutup.................................................................................................. 8
 Kesimpulan.............................................................................................8






________________________________________________________________________________ii


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
            Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dalam perdagangan ada orang yang membuat yang disebut produsen. Kegiatannya bernama produksi. Jadi, produksi adalah kegiatan membuat suatu barang. Ada juga yang disebut distribusi. Distribusi adalah kegiatan mengantar barang dari produsen ke konsumen. Konsumen adalah orang yang membeli barang. Konsumsi adalah kegiatan menggunakan barang dari hasil produksi.
            Istilah perusahaan dagang pertama kalinya terdapat di dalam pasal 6 KUH Dagang yang mengatur mengenai penyelenggaraan pencatatan yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan perusahaan dagang. Meskipun demikian, KUH Dagang tidak memuat penafsiraan otentik mengenai arti perusahaan. Mengenai definisi perusahaan dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perushaan (UU Wajib Daftar Perusahaan).
            Menurut ketentuan pasal 1 huruf b UU Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah, setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan berkerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Defines perushaan menurut ketentuan ada dua unsure pokok, yaitu:
1. Bentuk usaha (Company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan berkerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia
2. Jenis usaha (Business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (Perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) yang dijalankanoleh badan usaha secara terus menerus
            Menurut Molengraff, perusahaan dagang adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang ataumengadakan perjanjian perdagangan. Rumusan yang dikemukakan oleh Molengraff tersebut hanya meliputi jenis usaha dan tidak meliputi perusahaan sebagai badan usaha.

________________________________________________________________________________1


            Sedangkan menurut polak suatu usaha untuk dapat dimasukan dalam pengertian perusahaan harus mengadakan pembukuan yaitu perhitungan mengenai laba dan rugi. Pada perkembangan zaman selanjutnya Komar Andasasmita membdeakan antara perusahaan dengan jabatan. Perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai atau memperoleh keuntungan bagi mereka sendiri. Sedangkan jabatan adalah mereka yang bertujuan idil atau yang menggunakan keahlian, seperti dokter, pengacara dan notaris
            Sedangakan menurut ilmu ekonomi Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Banyak macam-macam usaha dagang yang tersedia, dimana bisa dipilih dengan modal kecil tapi bisa juga memberikan keuntungan besar. Berdagang merupakan salah satu aktifitas bisnis yang menjanjikan untung besar bila pandai menyusun strategi. Hanya dengan modal kecil anda pun bisa membuka usaha dagang yang bisa ditempatkan diteras rumah. Tetapi untuk meraih laba yang besar, kita harus tahu memasarkan dagangan dengan baik. Meskipun seringkali dipandang sebagai pekerjaan sepele, aktifitas perdagangan bukan sesuatu yang bisa dipelajari dalam satu malam saja















________________________________________________________________________________2


B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pengertian dari Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang?
2. Bagaimana karakteristik dan kegiatan utama perusahaan dagang?
3. Bagaimana ciri-ciri perusahaan dagang?
4. Jenis - Jenis/ Macam-Macam Usaha Dagang Dengan Modal Kecil?

5. Bagaimana perbandingan antara Usaha Dagang dan PT?

C. TUJUAN MASALAH
1.  Untuk mengetahui pengertian Perusahaan Dagang atau Usaha Dagang
2. Untuk mengetahui jenis dan ciri-ciri perusahaan dagang
3. Jenis - Jenis/ Macam-Macam Usaha Dagang Dengan Modal Kecil
4. Untuk membedakan antara Usaha Dagang dan PT














________________________________________________________________________________3


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perusahaan Dagang atau Usaha Dagang
              Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Banyak macam-macam usaha dagang yang tersedia, dimana bisa dipilih dengan modal kecil tapi bisa juga memberikan keuntungan besar. Berdagang merupakan salah satu aktifitas bisnis yang menjanjikan untung besar bila pandai menyusun strategi. Hanya dengan modal kecil anda pun bisa membuka usaha dagang yang bisa ditempatkan diteras rumah. Tetapi untuk meraih laba yang besar, kita harus tahu memasarkan dagangan dengan baik. Meskipun seringkali dipandang sebagai pekerjaan sepele, aktifitas perdagangan bukan sesuatu yang bisa dipelajari dalam satu malam saja. 
          Pelaku usaha dagang biasanya disebut dengan pedagang dan sebagian besar bentuk fisik dari usaha dagang adalah toko. Dalam hal ini sebenarnya swalayan juga bisa dikategorikan sebagai usaha dagang, akan tetapi dalam skala yang besar, dan saat ini swalayan lebih condong ke konsep waralaba atau franchise.
          Keuntungan dari bentuk usaha dagang adalah fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan. Usaha dagang dapat menjual satu jenis barang saja ataupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (biasanya disebut grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya.
Prosedur pendirian Usaha Dagang :
1.      AktaPendirian Usaha dagangdibuat o/ notaris
2.      Didaftarkan di kepaniteraan PN Setempat
3.      Mengurus SIUP/ TDP ke Kantor Perindag



B. Karakteristik dan kegiatan utama perusahaan dagang adalah sebagai berikut:

1.      Melakukan transaksi pembelian barang dagang, baik secara tunai maupun kredit
2.      Melakukan transaksi penjualan barang dagang, baik secara tunai maupun kredit
3.      Melakukan pembayaran utang usaha yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas perusahaan.
4.      Menerima pembayaran / pelunasan piutang usaha yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas perusahaan.
5.      Melakukan penyimpanan barang dagang selama belum dijual dan diserahakan kepada pembeli

Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Banyak macam-macam usaha dagang yang tersedia, dimana bisa dipilih dengan modal kecil tapi bisa juga memberikan keuntungan besar.
________________________________________________________________________________4


Berdagang merupakan salah satu aktifitas bisnis yang menjanjikan untung besar bila pandai menyusun strategi. Hanya dengan modal kecil anda pun bisa membuka usaha dagang yang bisa ditempatkan diteras rumah. Tetapi untuk meraih laba yang besar, kita harus tahu memasarkan dagangan dengan baik. Meskipun seringkali dipandang sebagai pekerjaan sepele, aktifitas perdagangan bukan sesuatu yang bisa dipelajari dalam satu malam saja. 
Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum. Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri.
Tapi jika ingin mendirikan Perusahaan Dagang (PD) maka anda akan mengajukan Permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat; mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat. Berdasarkan kedua surat izin tersebut, anda sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan, dan itu sudah menjadi tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD. 
C. Ciri-ciri Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang berbeda dengan perusahaan jasa dan manufaktur. Beberapa karakteristik atau ciri-ciri perusahaan dagang yang utama adalah sebagai berikut :
-          Penghasilan diperoleh dari hasil penyerahan/penjualan barang dagangan.
-          Bentuk dan fungsi dari barang dagangan yang diperjualbelikan tidak diubah.
-          Rekening-rekening yang terdapat pada perusahaan dagang antara lain: pembelian atau persediaan barang dagangan, retur dan pengurangan harga pembelian, potongan pembelian, beban angkut pembelian, penjualan, retur dan pengurangan harga penjualan, potongan penjualan, harga pokok penjualan(HPP), dan beban/biaya angkut penjualan.
Beban usaha perusahaan dibedakan dalam dua kelompok, yaitu beban pemasaran dan beban administrasi umum.Beban pemasaran adalah semua beban yang ditanggung / dikeluarkan dalam rangka penyerahan barang dagangan kepada konsumen (contohnya gaji pegawai bagian pemasaran, beban angkut penjualan).

________________________________________________________________________________5


Sedangkan beban administrasi umum adalah beban yang ditanggung atau dikeluarkan dalam rangka pengelolaan/ manajerial perusahaan (misalnya, gaji pegawai bagian kantor, pemakaian perlengkapan kantor, dan lain-lain)
D. Jenis - Jenis/ Macam-Macam Usaha Dagang Dengan Modal Kecil

Peluang Usaha Dagang Modal Kecil merupakan ulasan yang patut di ketahui terutama bagi kita yang ingin memulai usaha dagang, namun masih bingung bagaimana cara memulainya serta modal awal yang di butuhkan. Usaha ini sangat cocok bagi pemilik modal kecil atau modal besar. Selain itu barang dagangan yang ingin dijual sangat mudah didapatkan dan mudah dijual.  Berikut adalah macam-macam usaha dagang yang dapat menjadi pilihan untuk memulai sebuah bisnis; 
·                     Dagang Pakaian Murah - Berarti menjual produk pakaian murah-murah tapi berkualitas. Anda bisa bekerjasama dengan grosir pakaian besar atau produsen pembuat pakaian langsung sehingga keuntungan bisa didapatkan karena harga akan lebih murah.
·                     Dagang Pulsa/ Voucher/ Kartu Perdana/ Paket Internet - Menurut kami sih, usaha ini salah satu jenis bisnis sepanjang masa. Dimana akan terus sangat dibutuhkan oleh semua orang. Mengingat saat ini hampir setiap kalangan punya HP, minimal dua per orang. 
·                     Dagang Gadget - Dulu memang harga HP sangat mahal, tapi kini dengan munculnya berbagai macam jenis gadget dan smartphone membuat menjual gadget potensinya masih tinggi. 
·                     Dagang Makanan Ringan - Memang penjual makanan ringan banyak, tapi kalau anda menyediakan produk yang unik, enak dan menarik tentu anda masih berpeluang besar mendapatkan keuntungan besar. 
·                     Dagang Buah dan Sayuran - Menjual buah adalah salah jenis perusahaan dagang yang bisa dimulai dengan modal dibawah 5 juta. Anda bisa coba mulai jual dari jenis buah yang paling laris, tidak mudah busuk dan mudah didapatkan. 


E. Bagaimana membuka usaha dagang agar sukses

·                     Tentukan Lokasi - lokasi salah satu penentu suksesnya bisnis anda
·                     Sesuaikan apa yang dijual - Sebagai pemula sebaiknya anda memilih produk yang mudah dijual, dibutuhkan dan mudah didapatkan.
·                     Awali dengan Yang Kecil - Sebagai pemula sebaiknya anda mengawali dengan kecil untuk melihat pasar.
·                     Jangan Malas - yang namanya berbisnis atau berjualan tidak boleh malas kecuali anda tidak ingin sukses
·                     Promosikan - Promosikan jualan anda mulai dari mulut ke mulut hingga menggunakan media sosial
·                     Jangan berikan orang mengutang - sebagai pengusaha pemula, dengan modal kecil anda harus bijak untuk tidak memberikan konsumen ngutang agar modal bisa berputar. Jangan sampai modal anda tersendat karena banyak yang ngutang.



________________________________________________________________________________6


F. Perbedaan antara Usaha Dagang dan PT
Pada prinsipnya, untuk setiap bentuk usaha ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendiriannya yang juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pendiri. Perusahaan perseorangan yang Anda maksudkan di sini kami asumsikan adalah bentuk usaha yang umumnya disebut sebagai Usaha Dagang (“UD”). UD adalah salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja, berbeda dengan Perseroan Terbatas (“PT”) yang mensyaratkan adanya dua orang pemegang saham.

Perbedaan
Usaha Dagang (UD)
Perseroan Terbatas (PT)
Kepemilikan
Perseorangan
Minimal 2 orang pendiri/pemegang saham
Status Badan Hukum
Bukan Badan Hukum
Badan Hukum
Tanggung Jawab
Tidak terbatas, hingga ke harta pribadi
Terbatas, sebatas modal yang disetor / sebatas saham yang dimiliki
Fungsi pemilik dan pengurus
Pemilik, umumnya sekaligus sebagai yang mengurus jalannya usaha
Ada pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi
Modal minimum
Tidak ditentukan
Minimum Rp50 juta

Untuk mendirikan UD, tidak disyaratkan secara mutlak harus dibuat di hadapan notaris. Namun demikian, jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta pendirian ini biasanya akan dijadikan satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perizinan berupa:
1.      Izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat usahanya;
2.      Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri;
3.      Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi UD sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi boleh dibuat, boleh juga tidak.
4.      Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
________________________________________________________________________________7


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

              Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Banyak macam-macam usaha dagang yang tersedia, dimana bisa dipilih dengan modal kecil tapi bisa juga memberikan keuntungan besar. Berdagang merupakan salah satu aktifitas bisnis yang menjanjikan untung besar bila pandai menyusun strategi.
Karakteristik dan kegiatan utama perusahaan dagang adalah sebagai berikut:

1.      Melakukan transaksi pembelian barang dagang, baik secara tunai maupun kredit
2.      Melakukan transaksi penjualan barang dagang, baik secara tunai maupun kredit
3.      Melakukan pembayaran utang usaha yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas perusahaan.
4.      Menerima pembayaran / pelunasan piutang usaha yang terjadi akibat adanya berbagai transaksi dalam aktivitas perusahaan.
5.      Melakukan penyimpanan barang dagang selama belum dijual dan diserahakan kepada pembeli

Perusahaan dagang berbeda dengan perusahaan jasa dan manufaktur. Beberapa karakteristik atau ciri-ciri perusahaan dagang yang utama adalah sebagai berikut :
-          Penghasilan diperoleh dari hasil penyerahan/penjualan barang dagangan.
-          Bentuk dan fungsi dari barang dagangan yang diperjualbelikan tidak diubah.
-          Rekening-rekening yang terdapat pada perusahaan dagang antara lain: pembelian atau persediaan barang dagangan, retur dan pengurangan harga pembelian, potongan pembelian, beban angkut pembelian, penjualan, retur dan pengurangan harga penjualan, potongan penjualan, harga pokok penjualan(HPP), dan beban/biaya angkut penjualan.
Berikut adalah macam-macam usaha dagang yang dapat menjadi pilihan untuk memulai sebuah bisnis; 
·                     Dagang Pakaian Murah 
·                     Dagang Pulsa/ Voucher/ Kartu Perdana/ Paket Internet
·                     Dagang Gadget 
·                     Dagang Makanan Ringan 
·                     Dagang Buah dan Sayuran 



________________________________________________________________________________8


Daftar Pustaka
https://danuadji.com/jenis-usaha-dagang/
Pasal 6 dan 18 Kitab Undang-undnag Hukum Dagang




 Kalau Mau Copas jangan LUPA KASIH SUMBERNYA ^_^

Dan jangan lupa LIKE + Comment ^_^